Rabu, 20 Oktober 2010

ANALISIS: Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara di DKI Jakarta

 
Oleh Abu tabina
 
Mukaddimah
Begitu banyak undang-undang maupun peraturan daerah dan yang sejenisnya telah dibuat oleh pemerintah dalam rangka menciptakan kehidupan Negara menjadi lebih baik sebagai perwujudan dari managemen Pembangunan Negara Republik Indonesia. Tetapi realitas membuktikan, banyak kebijakan tersebut yang berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan bahkan hilang ditelan bumi karena sulitnya penerapan dan tidak adanya evaluasi yang baik.

Salah satu kebijakan tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara di DKI Jakarta atau lebih dikenal dengan perda Pelarangan Merokok di tempat-tempat umum yang mulai dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2006. Diketahui bahwa perda tersebut merupakan salah satu bentuk peraturan turunan dari peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan. Walaupun tidak secara nasional pelarangan merokok mendapat respon dari masing-masing daerah di Indonesia dengan beragam alasan dan kendalanya.

Kebijakan pemerintah DKI Jakarta pada era Gubernur Sutiyoso tersebut patut diacungin jempol dalam melindungi masyarakat terutama masyarakat yang anti asap rokok maupun masyarakat perokok yang tidak sadar dan tidak mau sadar akan bahaya asap rokok bagi kesehatan. Tetapi perda tersebut belakangan ini sudah tidak terdengar gaungnya lagi bahkan seakan perda tersebut sudah tidak berlaku lagi di Jakarta meskipun tulisan-tulisan pelarangan merokok masih ada di beberapa tempat umum.

Padahal banyak daerah lain yang mengambil kebijakan serupa seperti kebijakan pemerintah DKI Jakarta dengan mengeluarkan perda terhadap pelarangan merokok ditempat-tempat umum dengan beragam sanksi yang memberatkan bagi yang melanggarnya. Jika bercermin dari negara lain yang lebih maju, larangan merokok di tempat-tempat umum tidak hanya sekedar basa-basi, bahkan kesadaran akan bahaya merokok telah tinggi hingga di sampul rokok dibuat gambar-gambar menyeramkan yang berisi bahaya merokok bagi kesehatan disertai dengan gambar orang yang terkena kanker mulut akibat merokok seperti halnya di Negara Inggris.

Hal ini berbeda dengan di Indonesia, hanya dicantumkan tulisannya saja, padahal banyak dari masyarakat Indonesia yang acuh tak acuh terhadap tulisan. Seperti neraka, mereka tidak akan berhenti bermaksiat sebelum mereka merasakan panasnya siksaan di neraka kelak. Begitu pula dengan merokok mereka akan tetap merokok selagi mereka belum terkena penyakit akibat merokok. Sudah sepantasnya pemerintah menindak tegas bila didapati orang melanggar perda tersebut. Bila perlu CCTV ditempatkan untuk mengawasi setiap pelanggaran.

Selain itu disediakan pula tempat khusus bagi perokok yang banyak jumlahnya. Sebagai contoh, di bandara begitu bebasnya orang merokok, terutama diluar sebelum memasuki ruangan pemeriksaan, sehingga bagi orang yang bukan perokok hal itu merupakan suatu siksaan yang menyakitkan karena dikepung oleh asap rokok. Padahal, bandara adalah wajah bangsa, tidak hanya di bandara, di tempat umum lainnya terutama di angkutan umum, penumpang bahkan supirnya sendiri menjadi perokok aktif yang tentunya akan merugikan penumpang lainnya yang tanpa sadar menyandang gelar perokok pasif.

Atas pertimbangan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat anti tembakau, Pemda DKI Jakarta sejak 2005 menyusun dan menetapkan perda tentang aturan merokok di tempat umum dan mulai berlaku efektif pada awal Februari tahun 2006. Gubernur DKI Jakarta pada waktu itu, sebelum Perda No. 2 tahun 2005 dibuat terlebih dahulu telah mengeluarkan SK No 11 Tahun 2004 yang mengharuskan penetapan kawasan bebas rokok di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan untuk kawasan khusus perokok wajib dilengkapi alat sirkulasi udara serta larangan promosi ataupun hadiah berupa rokok di lingkungan kerja Pemprov.

Bagaimana evaluasi Perda No. 2 tahun 2005 ?
Undang-undang ini dikeluarkan sebagai salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakatnya, dan supaya masyarakat terbiasa dengan perilaku hidup sehat. Jika mayoritas masyarakat Indonesia sehat, khususnya ibukota Jakarta tempat perda ini dikeluarkan akan berdampak pada peningkatan produktivitas kerja individu, dan tentunya dengan peningkatan produktivitas individu akan memacu kesejahteraan dalam suatu daerah tersebut. Akhirnya akan berpengaruh terhadap GNP (Pendapatan nasional) Negara Indonesia, sehingga tidak mustahil kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat tercapai seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Menurut saya ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam pengimplementasian perda tersebut di tengah masyarakat khususunya masyarakat Ibukota Jakarta:

Pertama, perlu meningkatkan kesadaran akan hidup sehat bagi masyarakat Indonesia, karena dinilai kesadaran masyarakat akan bahaya merokok masih kurang ditambah lagi sikap mayoritas masyarakat kita yang acuh tak acuh terhadap kesehatan dirinya bahkan kesehatan orang lain di sekitarnya. Padahal, merokok sudah menjadi kebiasaan dan gaya hidup yang sangat sulit untuk ditinggalkan oleh pecandunya.

Pada perkembangannya kemudian, kebiasaan merokok menjadi sebuah gurita di tengah pertumbuhan kehidupan masyarakat modern yang serba penuh tuntutan. Dengan demikian, pertumbuhan perokok pasif dan aktif tentu makin meningkat dari waktu ke waktu, yang lambat laun akan membuat para non perokok menjadi kehilangan tempat untuk menghirup udara segar.

Kedua, perlu membuat aturan yang didukung dengan aparat penegak dan penindak hukum yang tegas. Selama ini yang terjadi adalah perda tersebut tidak berjalan secara maksimal karena tidak ada yang mengawasi atau memberi hukuman secara langsung kepada orang yang melanggarnya. Padahal, karakter masyarakat Indonesia sangat sulit sekali menerapkan aturan baru bila tidak disertai pengawasan yang maksimal, meskipun sosialisasi gencar dilakukan oleh pemerintah, tetapi bila tidak ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang, kebijakan maupun aturan tersebut akan mudah dilupakan oleh masyarakat.

Ketiga, kebijakan yang ada masih bersifat premature artinya larangan merokok di tempat umum ini, meski sudah dicanangkan gerakannya di Jakarta, masih belum matang untuk diterapkan dengan alasan, sebaiknya sebelum perda itu dikeluarkan terlebih dahulu ada pembatasan perizinan pabrik rokok dan lokasi penjualannya. Selain itu, penegakan disiplin, terutama para pejabat dan penegak hukum untuk tidak berlaku korupsi ketika denda pelanggaran perda ini diterapkan atau juga aparatur memberikan contoh terlebih dahulu dengan tidak merokok ditempat umum, karena selama ini masih ada aparatur terutama PNS yang merokok di kantor dan tempat umum lainnya. Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja juga harus menyediakan ruang khusus untuk merokok yang dilengkapi dengan alat pengisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi orang yang tidak merokok.

Keempat, meskipun secara nasional, pendapatan devisa dari tembakau atau rokok sangat besar, pemerintah harus berani membuat gebrakan baru yang fundamental untuk mengganti lahan perkebunan tembakau dengan tanaman alternative lain yang secara ekonomis lebih menguntungkan dan dapat dikelola menjadi suatu produk yang lebih berharga atau paling tidak sama dengan nilai jual tembakau atau rokok. Sehingga ketika sumber atau akar masalahnya sudah diatasi maka secara otomatis penerapan perda tersebut akan mudah dilaksanakan.

Sebagai contoh mengganti lahan tembakau dengan tanaman gandum dengan menerapkan teknologi yang cocok bagi iklim dan kandungan tanah di Indonesia, karena selama ini Indonesia menjadi salah satu Negara pengimpor gandum terbesar di dunia serta, tanaman lainnya yang mulai dari sekarang perlu dipikirkan oleh pemerintah selaku pembuat kebijakan.

Kelima, perlu pelibatan penuh masyarakat dalam menjalankan dan mengawasi jalannya perda. Meskipun secara faktual, setiap perda yang dibuat oleh pemerintah membutuhkan masyarakat sebagai pengawas sekaligus yang diawasi. Sehingga peran serta masyarakat dalam mengefektifkan suatu perda mutlak diperlukan, sebagai contoh ketika perda itu dilaksanakan, pemerintah menyediakan sarana layanan bebas pulsa bagi masyarakat yang mau mengadukan terjadinya pelanggaran terhadap perda rokok, dan didukung dengan aksi cepat tanggap dari aparat yang bertindak tegas. Sehingga dengan begitu mekanisme control dapat berjalan dengan baik.

Dari penjelasan tersebut di atas, kebijakan pemerintah mengenai perda rokok no 2 tahun 2005 di wilayah DKI Jakarta, kebijakannya menggunakan pendekatan proses artinya lebih cenderung berorientasi kepada wujud adanya kebijakan itu sendiri dan kurang memperhatikan kualitas dari kebijakan tersebut. Sehingga perda rokok meskipun sudah ada tetapi dalam pengimplementasiannya masih kurang didukung oleh factor-faktor ekternal maupun internal lainnya dan terkesan kaku serta sulit diterapkan di tengah masyarakat.

Jadi apa rekomendasinya?

Ada beberapa rekomendasi yang dapat diberikan yang sebagian besar sudah diuraikan dalam tulisan di atas yaitu:
1. Membuat kerjasama antara pemerintah daerah dalam hal ini DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan dalam menggencarkan bahaya merokok bagi kesehatan pribadi maupun orang lain (lingkungan).
2. ¬Memanfaatkan aparat penegak hukum (trantib) yang teruji secara moral (tidak bermental koruptor) untuk mengawasi dan memberikan tindakan langsung bagi pelanggar perda.
3. Membuat layanan bebas pulsa (tersosialisasi secara baik) bagi masyarakat yang akan mengadukan terjadinya pelanggaran perda.
4. Membuat batasan perizinan pabrik rokok dan batasan penjualan rokok, sehingga tidak terkesan bebas.
5. Aparatur PNS Pemprov. DKI Jakarta terlebih dahulu menjadi contoh teladan untuk tidak merokok ditempat umum yang klasifikasinya telah tertuang secara jelas dalam perda.
6. Menyediakan tempat khusus bagi perokok di tempat umum dan mewajibkan kepada gedung-gedung perkantoran maupun fasilitas umum lainnya, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pimpinan yang tidak menyediakan fasilitas tersebut di kantornya.
7. Mengganti lahan tembakau dengan tanaman yang secara ekonomis lebih menguntungkan dengan penerapan teknologi dan ilmu pengetahuan.

Daftar Pustaka
Berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar