Pelayanan Listrik Di Indonesia Memprihatinkan
Nuklir Salah Satu Solusi
Oleh abu tabina
Latar Belakang
Energi listrik merupakan salah satu sumber energi yang sangat dibutuhkan di era masyarakat modern. Ia menjadi kebutuhan dasar manusia yang harus disediakan oleh Negara sebagai penyedia layanan publik. Dari organisasi terkecil seperti rumah tangga hingga perusahaan terbesar memerlukan energi listrik untuk menjalankan sebahagian besar peralatan elektronik maupun aktivitas proses produksi.
Negeri Indonesia yang dihuni lebih kurang 130 juta orang penduduk setiap hari selalu saja mengeluh dengan adanya krisis listrik, terutama listrik yang dikonsumsi rumah tangga dan sektor Industri kecil yang bersandar kepada pasokan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang selalu membuat ulah dengan pemadaman bergilirnya, tak kenal waktu. Tidak hanya di Sumatera selatan yang terkenal dengan jargon lumbung energinya di Provinsi Kepulaun Riau yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan juga mengalami krisis listrik.
PLN berkelit dengan alasan sumber energi listrik yang ada tidak dapat mencukupi permintaan energi yang mengalami peningkatan setiap tahunnya serta ditambah dengan rusaknya beberapa gardu induk di Indonesia yang otomatis memaksa PLN untuk mengatur secara bergiliran pasokan listriknya ked aerah-daerah. Pelayanan publik di bidang kelistrikan tidak hanya di sepanjang Pulau jawa yang terhambat, tetapi juga merembet ke daerah lainnya sebagai imbas sudah cukup tuanya umur mesin PLN di seluruh Indoneaia dan juga peningkatan konsumsi energi listrik tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas mesin penghasil listrik.
Salah satu ciri khas Indonesia yang kurang cepat tanggap terhadap perubahan dan kemajuan sebagai bagian buruknya birokrasi dan pelayanan publik. Padahal kebutuhan listrik merupakan ukuran bagi daya beli dan kemajuan ekonomi suatu negara. Bila permintaan listrik tumbuh, berarti ada masyarakat pengguna dan industrinya berkembang.
Sungguh aneh ketika negeri ini memiliki semua sumber listrik yang dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan tetapi masih saja krisis listrik di negeri ini semakin mengganas. Tentu yang dirugikan adalah masyarakat golongan menengah ke bawah yang secara langsung menikmati energi ini. Sementara mereka yang berkecukupan, meskipun mengeluh tetapi masih memiliki alternative dengan membeli mesin sendiri sebagai penghasil energi listrik.
Situs berita Antara mencatat kebutuhan listrik untuk masyarakat maupun industri diperkirakan belum akan tercukupi sampai pemerintah menjalankan program pengadaan pembangkit listrik 10 ribu megawatt tahap II yang akan dilakukan pada 2009/2010 dan selesai tiga tahun kemudian.
Pembangunan Berkelanjutan Perlu Energi Alternatif
Dari latar belakang di atas perlu kiranya pemerintah mencari alternative terbaik dalam menangani krisis listrik yang cepat dan murah serta menghasilkan daya listrik yang berlipat-lipat, sehingga mampu memenuhi kebutuhan listrik nasional. Ada wacana di masyarakat dari kaum terpelajar di negeri ini untuk memanfaatkan energi nuklir sebagai alternative mengatasi krisis listrik, meskipun alternative lainnya masih terus dipikirkan dalam menghasilkan energi listrik berskala besar.
Pemikiran tersebut bukan tidak beralasan, karena Indonesia memiliki sumber energi nuklir yaitu uranium dan SDM serta teknologi telah dimiliki Negara ini, tinggal bagaimana menerapkan dan mengembangkannya saja yang butuh keberanian. Tetapi, setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, energi nuklir masuk ke dalam kelompok energi yang dapat dikembangkan sehingga, sudah tidak menjadi wacana lagi tetapi sudah akan menjadi kebijakan pemerintah. Selanjutnya dalam Blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2005-2025 (Mattaanisa.blogspot ), energi nuklir masuk ke dalam jenis energi alternatif yang akan digunakan untuk pembangkit tenaga listrik (PLTN).
Langkah pemerintah juga semakin mantap dengan memasukkan energi nuklir sebagai salah satu komponen di dalam Agenda Riset Nasional (ARN) 2005-2009. Walaupun akan beroperasi pada 2016, rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), menuai berbagai penolakan dari berbagai elemen. Kekhawatiran mereka terutama diakibatkan oleh nama nuklir yang sudah telanjur negatif.
Maklum saja, sejak di bomnya dua kota di Negara Jepang yaitu Kota Nagasaki dan Hirosima, nuklir menjadi kata yang begitu mengerikan. Belum lagi kejadian yang lebih nyata, yaitu terjadinya kebocoran reaktor nuklir pada 26 April 1986 di PLTN Chernobyl yang terletak di Pripyat, Ukraina. Dengan adanya peristiwa tersebut, tak mengherankan jika berbagai kalangan semakin mengenal betapa dahsyatnya efek penghancuran yang ada pada nuklir yang tentu saja membuat citra nuklir sebagai bahan perusak lebih populer dibanding manfaat nuklir untuk kehidupan umat manusia.
Sebenarnya tidak hanya nuklir, hampir semua material yang tersedia di bumi ini, jika tidak ditangani secara profesional dan proporsional, jelas akan menjadi ancaman bagi manusia. Sudah sewajarnyalah bangsa ini memandang dan memperlakukan nuklir secara proporsional dan juga melihat nuklir sebagai sebuah material yang mampu memberikan manfaat bagi kehidupan umat manusia.
Dari sudut pandang kebutuhan energi masa sekarang dan masa akan datang, sebahagian besar masyarakat sepakat bahwa Indonesia harus meningkatkan suplai energinya, terutama kebutuhan listrik yang hingga kini masih gagal diantisipasi oleh PLN. Selain listrik sebagai sumber penerangan, ia mempunyai fungsi lain sebagai pendorong perekonomian dan pembangunan, sehingga tercipta suatu korelasi antara konsumsi energi listrik dengan tingkat perekonomian suatu masyarakat.
Dengan kekayaan sumber energi yang berlimpah, Indonesia mampu melepas keterikatan dari Negara lain terutama Amerika, dengan mengembangkan sendiri sumber energinya serta memanfaatkan potensi alam yang ada. Indonesia tidak lagi mengekspor bahan baku tetapi sudah harus mengimpor barang jadi ke negara lain. Melepas ketergantungan dari negara lain memang butuh modal dan mental yang kuat tetapi bila hal tersebut mendapat dukungan dari mayoritas rakyat Indonesia maka, tidak mustahil pembangunan di Indonesia akan lepas landas menuju masyarakat madani yang sejahtera sehingga tidak sekedar etopia saja.
Pembenahan Manajemen PLN
PLN sebagai perusahaan tunggal milik pemerintah yang menyediakan pelayanan publik di bidang energi listrik selayaknya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pelayan publik di bidang kelistrikan sudah saatnya dibenahi oleh pemerintah agar pembangunan di negeri ini tidak terhambat, masyarakat dan investor merasa nyaman tinggal dan menanamkan modalnya di negeri lumbung energi ini.
Salah satunya adalah merombak manajemen PLN yang sangat ini dinilai gagal dalam memberikan energi listrik kepada masyarakat. Akuntabilitas dan transparansi keuangan PLN perlu dilakukan sebagai bagian dari penerapan good gonernance and clean government di tubuh BUMN yang tidak pernah untung tetapi terus saja mengalami kerugian dalam pelaporannya ini.
PLN dinilai gagal oleh masyarakat, sebagai indikatornya adalah tidak mampu men-supply secara penuh kebutuhan listrik masyarakat yang terus meningkat, kurang memanfaatkan energi terbaharui yang murah dan ramah lingkungan yang banyak tersebar di Indonesia tetapi justru menggunakan energi fosil yang jumlahnya terus berkurang. Tidak ada kerjasama yang sinergi antara PLN dan Pertamina sebagai pemasok bahan bakar minyak dan gas sebagai penggerak generator milik PLN, sehingga Negara/PLN perlu mengimpor dari Negara lain yang secara ekonomi jauh dari efisien dan menghabiskan uang Negara. Maraknya pencurian listrik sebagai akibat ketidakprofesionalnya PLN dalam menjaga asetnya, serta hal lainnya juga menjadi penyumbang kebobrokan manajemen PLN.
Semua hal tersebut perlu dibenahi dengan mereformasi birokrasi PLN menjadi birokrasi yang memberikan pelayanan maksimal, sehingga mampu mengantisipasi dan memikirkan solusi tepat agar pasokan energi listrik di Negara ini tercukupi, belajar dari Negara lain.
Solusi Bijak
Untuk mencukupi kebutuhan listrik suatu negara berpenduduk besar dengan daratan yang terbatas seperti Indonesia, PLN memerlukan suatu sumber energi yang ramah lingkungan dan berintensitas tinggi seperti PLTN. Pembangunan PLTN ini juga merupakan penerapan iptek dalam pembangunan berkesinambungan di Indonesia. Semua negara dengan penduduk besar di dunia telah menggunakannya. Bahan bakar nuklir merupakan anugerah Tuhan kepada manusia yang bila tidak dimanfaatkan maka akan terbuang percuma, karena ia akan hilang dengan sendirinya.
Tanpa eksplorasi baru, cadangan uranium dunia saat ini saja sudah cukup untuk kebutuhan energi hingga 100 tahun lagi. Dengan pengolahan dan pembiakan, bahan bakar nuklir bahkan akan mampu mencukupi kebutuhan energi hingga beribu-ribu tahun ke depan. Indonesia memiliki bahan bakar nuklir uranium yang bila perlu dapat segera dimanfaatkan, yaitu salah satunya di Bengkulu.
Sudah saatnya kita merubah mindset masyarakat untuk menerima energi nuklir sebagai alternative sumber listrik di Indonesia, yang lebih murah dan dapat menghasilkan listrik beribu-ribu watt dari sumber listrik lainnya seperti yang digunakan oleh Negara Amerika Serikat, Jepang dan Rasis Israel serta negara-negara lainnya.
Pemanfaatan energi terbarukan seperti tenaga air, angin, surya, dan gelombang untuk memenuhi kebutuhan manusia tetap diperlukan dan tidak bisa diabaikan. Sayangnya sejauh ini sumber-sumber terbarukan ini, baik secara teknologis maupun kapasitas, tidak bisa banyak membantu kebutuhan Indonesia yang secara bertahap akan menjadi berlipat kali kebutuhan sekarang.
Dengan terkurasnya sumber daya energi fosil kita di tengah tuntutan kehidupan yang lebih layak dan lingkungan hidup yang lebih bersih, kita tak punya banyak pilihan. PLTN perlu segera dimanfaatkan dan peran sumber energi terbarukan (air, surya, angin, biofuel) harus lebih ditingkatkan. Penggunaan PLTN dan sumber energi terbarukan secara optimal merupakan solusi bijak, cerdas, dan tepat untuk mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi tertentu saja.
Tenaga nuklir dapat menjamin keberlangsungan penyediaan energi, peningkatan taraf hidup dan pembangunan berkelanjutan sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan. Tentu saja dengan pemanfaatan teknologi tinggi dan SDM Indonesia yang berkualitas dengan ahli-ahli nuklirnya menjadi kekuatan bangsa ini untuk menjadi Negara maju dengan pemanfaatan energi nuklir sebagai penggerak roda pembangunannya.
Kesimpulan
Dari uraian di atas mengenai pelayanan publik di bidang kelistrikan di Indonesia yang begitu mengawatirkan, padahal listrik bukan saja sebagai pemberi penerangan tetapi juga menjadi wajah pembangunan suatu negeri, baik pasokan energi listrik di suatu Negara maka baik pula perekonomian pembangunannya. Dari pembahasan diatas dapat diambil beberapa kesimpulan:
Pertama, pemerintah perlu membenahi manajemen PLN yang lebih transparan dan akuntabel sebagai penerapan good governance di tubuh birokrasi, sehingga pelayanan publik di bidang pemenuhan kebutuhan energi listrik dapat dilaksanakan. Kedua, sudah saatnya pemerintah mengurangi pemanfaatan energi fosil sebagai penggerak generator listrik ke energi terbarukan seperti angin, air, panas bumi, surya dan lain sebagainya.
Sementara untuk energi listrik dengan skala besar pemerintah dapat menggunakan reaksi nuklir sebagai sumber energinya, memanfaatkan cadangan uranium yang terdapat di Indonesia dengan mendirikan PLTN. Ketiga, menyiapkan SDM dan teknologi tinggi yang berkualitas di bidang energi nuklir untuk dididik menjadi ahli nuklir dan memberikan kesempatan kepada BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) untuk mengelola PLTN.
Keempat, Indonesia sudah saatnya melepas ketergantungan dari Negara lain dengan mengelola potensi alamnya sendiri dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat, tanpa harus mengekspor bahan baku tetapi lebih kepada mengekspor barang jadi, apalagi bila bahan baku itu berupa minyak mentah.
Daftar Pustaka
Berbagai sumber
Jumat, 22 Oktober 2010
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI KEBIJAKAN BANTUAN BERGULIR KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) DI KOTA TANJUNGPINANG
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI
KEBIJAKAN BANTUAN BERGULIR KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) DI KOTA TANJUNGPINANG
Oleh Abu tabina
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Kondisi alam yang beriklim tropis dan kekayaan lahan yang luas, sangat memungkinkan bagi negara ini untuk maju dan berkembang menjadi salah satu negara dengan tingkat kesejahteraan rakyat yang tinggi dan bukan sebaliknya.
Pembangunan di Indonesia menurut Rintuh dan Miar (2005:129) selama ini dinilai salah, karena pembangunan tidak berpusat kepada pembangunan agribisnis sebagai kekuatan utama bangsa ini tetapi lebih mengedepankan kepada pembangunan industrialisasi yang menggeser lahan pertanian menjadi lahan industri dan pemukiman. Sehingga untuk memulihkan perekonomian bangsa ini, pemerintah kembali melakukan pengembangan pembangunan di bidang agribisnis terutama di usaha mikro.
Beragam program dicanangkan oleh pemerintah untuk memulihkan kondisi perekonomian Bangsa Indonesia sejak merdeka. Diantaranya yaitu program penggemukan sapi potong, program one vilage one product ( satu desa satu produk), Bantuan Langsung Tunai (BLT), PNPM Mandiri, pelatihan keahlian dan keterampilan masyarakat produktif, pemberian kredit lunak, bantuan perahu dan alat tangkap ikan bagi nelayan, rehabilitasi rumah kumuh, bantuan bergulir Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan lain sebagainya.
Kesemuanya merupakan program yang dicanangkan pemerintah dalam rangka mengurangi dan mengayomi penduduk miskin. Tulisan ini akan membahas salah satu kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia yaitu kebijakan program Bantuan bergulir Kelompok Usaha Bersama (KUBE) khususnya yang dilaksanakan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
PEMBAHASAN
Kondisi Geografis
Kota Tanjungpinang memiliki karakteristik geografis dataran rendah, kawasan rawa dan hutan bakau. Hampir tidak terdapat perbukitan sehingga upaya pengembangan kota untuk pemukiman penduduk dan lainnya menjadi sangat mudah. Suhu berkisar antara rata-rata 21-30 derajat celcius dengan kelembapan rata-rata 61%-91% dan tekanan udara minimal 1000,5 MBS dan maksimal 1014,7 MBS. Memiliki dua musim yaitu musim hujan sekitar bulan akhir Oktober sampai awal Juni. Musim kemarau berlangsung antara bulan Juli sampai Agustus.
Dari sisi kependudukan kenaikan jumlah penduduk dengan rata-rata pertambahan 3,69% menjadi 146.603 jiwa dari 137.356 jiwa pada tahun 2000. Faktor pertambahan jumlah penduduk disebabkan oleh migrasi yang terjadi setiap bulannya karena banyaknya orang dari daerah luar yang datang dan menetap di daerah ini. Penyebaran penduduk kota Tanjugpinang kurang begitu merata. Untuk tahun 2001 dengan jumlah penduduk 146.603 jiwa, tingkat kepadatan per km2 sekitar 612 jiwa.
Pelaksanaan Program
Tahun 2010, sebanyak 27 kelompok usaha menerima manfaat bantuan program kelompok usaha bersama (Kube) yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang. Program ini salah satu upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mengentaskan kemiskinan yang ada diwilayahnya. KUBE merupakan program turunan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dalam mengurangi dan memberdayakan masyarakat miskin di wilayah perkotaan dan pedesaan dengan memberikan bantuan dana bergulir dari tiga sumber yaitu APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota/Kabupaten.
Hasil produksi Kube yang ada di Kota Tanjungpinang dinilai berhasil dalam menyisihkan penghasilan untuk tabungan kelompok. Sehingga usaha ini mampu memperbaiki tingkat perekonomian rakyat dalam mengatasi kemiskinan. Kube yang bergerak di Kota Tanjungpinang diantaranya adalah Kube Usaha Baru yang membudidayakan teripang, Kelompok Udang Harimau yang membudidayakan udang, kelompok Angrek Merah IV yang bergerak di bidang pembuatan Opak (kerupuk singkong) yang pekerjanya semuanya terdiri dari ibu-ibu dan lain sebagainya. Pembuatan Kube berdasarkan kepada potensi yang dapat dikembangkan dan dimiliki oleh masing-masing wilayah, biasanya di bentuk ditingkat RT (Rukun Tetangga).
BPS telah menetapkan 14 (empat belas) kriteria keluarga miskin. Kriteria ini menjadi prioritas Pemko Tanjungpinang dalam memberikan bantuan kepada Kube. Rumah tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin, yaitu:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari babmu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha,buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp. 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Ada satu tambahan lagi yaitu yang menjadi kriteria miskin yaitu rumah tangga yang tidak pernah menerima kredit usaha UKM/KUKM setahun lalu. Berikut ini merupakan tabel yang menjelaskan jumlah KK miskin di Provinsi Kepuluan Riau.
Tabel 1: Sebaran Penduduk Miskin tahun 2005 di Provinsi Kep. Riau
Kabupaten/Kota Jumlah
Batam 33.408 KK
Bintan 10.211 KK
Natuna 8.820 KK
Karimun 7.717 KK
Lingga 7.147 KK
Tanjungpinang 6.376 KK
Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tanjungpinang terhadap rumah tangga miskin (RTM) di Kota Tanjungpinang pada akhir 2008 menunjukkan penurunan jumlah warga miskin dibandingkan survei yang dilakukan 2005. Penurunan jumlah tersebut dari 6376 RTM menjadi 5869 RTM. Penurunan jumlah RTM dalam bentuk angka ini menjadi acuan pemerintah apakah program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan itu berhasil atau tidak. Kekurangannya adalah tidak adanya data secara jelas dan rinci program mana yang paling efektif dalam mengurangi masyarakat miskin, karena sepertinya semua program tersebut berperan secara bersama-sama dalam mengurangi kemiskinan di Kota Tanjungpinang.
Kebijakan pemberdayaan masyarakat melalui pemberian dana bergulir kepada KUBE merupakan bentuk kebijakan dalam mengurangi penduduk miskin terutama miskin dalam pengertian ekonomi yang menurut Rintuh dan Miar (2005:174) mengartikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Harapannya dengan terselesaikannya kemiskinan secara ekonomi akan memudahkan kemiskinan dari dimensi sosial dan moral serta struktural dapat diminimalisir. Imbas bagi pemerintah daerah yaitu akan meningkatkan sumber PAD dari sektor usaha mikro, karena mayoritas KUBE bergerak di usaha mikro seperti peternakan dan pengelolaan hasil perikanan dan pertanian serta bentuk kerajinan tangan yang mempunyai nilai ekonomis.
Program yang dilaksanakan tersebut sebagai bagian dari fungsi pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat dengan memperdayakan potensi SDA dan SDM yang dimilikinya dengan mengembangkan sektor ekonomi mikro. Karena pada dasarnya tugas dari pemerintah adalah mengatur dan mengelola sumberdaya yang ada agar menghasilkan perubahan substansial dalam lingkungan yang belum mapan.
Ukuran kesejahteraan lebih kompleks dari kemiskinan. Kesejahteraan harus dapat memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, sosial, dan kerohanian. Orang yang bisa berobat ke dokter bila sakit, dapat menjalankan ibadah agamanya dengan baik, dan mudah mengakses makanan bergizi, adalah orang sejahtera. Karena itu, ketidaksejahteraan dapat terjadi karena alasan ekonomi atau non-ekonomi. Bantuan bergulir kepada Kube merupakan bentuk usaha pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi.
Kesejahteraan dapat diraih jika seseorang dapat mengakses pekerjaan, pendapatan, pangan, pendidikan, tempat tinggal, kesehatan, dan lainnya. Kesehatan adalah salah satu indikator kesejahteraan. Secara makro, ini dicerminkan oleh angka kematian bayi, angka harapan hidup, dan angka kematian ibu melahirkan. Berbagai indikator itu terkait mudah-tidaknya akses seseorang terhadap layanan kesehatan. Pendidikan menjadi kunci penting guna mengatasi kemiskinan dan ketidaksejahteraan. Upaya pemerintah membagikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah bertujuan agar masyarakat dapat mendapat pendidikan secara gratis atau murah.
Masyarakat yang terdidik berpeluang meraih pekerjaan lebih baik sehingga mereka terhindar dari kemiskinan. Adanya program KUBE mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang beragam aktivitas usaha untuk meningkatkan perekonomian keluarga dan masyarakat. Penanganan secara kelompok ditujukan untuk menumbuhkembangkan semangat kebersamaan dalam upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial. Pembinaan dan pengawasan pemerintah kota Tanjungpinang dalam efektivitas program menjadi bagian integral yang mesti dilaksanakan.
Kesimpulan
Adanya program pengentasan kemiskinan di Kota Tanjungpinang salah satunya berupa program bantuan bergulir Kelompok Usaha Bersama (Kube) menurut data BPS Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau menunjukan angka penurunan meskipun penurunan yang terjadi tidak terlalu ekstrim. Tetapi adanya penurunan jumlah penduduk miskin di Kota Tanjungpinang menandakan kebijakan atau program pengentasan kemiskinan yang dilaksankan pemda setempat dinilai berhasil. Pemerintah perlu kembali mengevaluasi dengan baik kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan masalah pengentasan kemiskinan ini. Sebagai bagian dari pelaksanaan amanat UUD 1945. Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu menumbuhkan jiwa enterpreneurship bagi masyarakat baik itu bagi kalangan remaja, pemuda maupun orang tua, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berasumsi bahwa pekerjaan yang terbaik adalah menjadi pegawai negeri sipil, tetapi perlu dirubah mindsetnya bahwa menjadi pengusaha itu jauh lebih baik ketimbang menjadi pegawai (swasta/negeri).
Daftar Pustaka
Rintuh, Cornelis & Miar. 2005. Kelembagaan dan Ekonomi Rakyat edisi pertama. Yogyakarta: BPFE UGM.
Suharto, Edi. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
www.depsosri.com. Diunduh tanggal 10 Maret 2010
www.ibintan.com. Diunduh tanggal 10 Maret 2010
www.kepri.bps.go.id. Diunduh tanggal 10 Maret 2010
KEBIJAKAN BANTUAN BERGULIR KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) DI KOTA TANJUNGPINANG
Oleh Abu tabina
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Kondisi alam yang beriklim tropis dan kekayaan lahan yang luas, sangat memungkinkan bagi negara ini untuk maju dan berkembang menjadi salah satu negara dengan tingkat kesejahteraan rakyat yang tinggi dan bukan sebaliknya.
Pembangunan di Indonesia menurut Rintuh dan Miar (2005:129) selama ini dinilai salah, karena pembangunan tidak berpusat kepada pembangunan agribisnis sebagai kekuatan utama bangsa ini tetapi lebih mengedepankan kepada pembangunan industrialisasi yang menggeser lahan pertanian menjadi lahan industri dan pemukiman. Sehingga untuk memulihkan perekonomian bangsa ini, pemerintah kembali melakukan pengembangan pembangunan di bidang agribisnis terutama di usaha mikro.
Beragam program dicanangkan oleh pemerintah untuk memulihkan kondisi perekonomian Bangsa Indonesia sejak merdeka. Diantaranya yaitu program penggemukan sapi potong, program one vilage one product ( satu desa satu produk), Bantuan Langsung Tunai (BLT), PNPM Mandiri, pelatihan keahlian dan keterampilan masyarakat produktif, pemberian kredit lunak, bantuan perahu dan alat tangkap ikan bagi nelayan, rehabilitasi rumah kumuh, bantuan bergulir Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan lain sebagainya.
Kesemuanya merupakan program yang dicanangkan pemerintah dalam rangka mengurangi dan mengayomi penduduk miskin. Tulisan ini akan membahas salah satu kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia yaitu kebijakan program Bantuan bergulir Kelompok Usaha Bersama (KUBE) khususnya yang dilaksanakan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
PEMBAHASAN
Kondisi Geografis
Kota Tanjungpinang memiliki karakteristik geografis dataran rendah, kawasan rawa dan hutan bakau. Hampir tidak terdapat perbukitan sehingga upaya pengembangan kota untuk pemukiman penduduk dan lainnya menjadi sangat mudah. Suhu berkisar antara rata-rata 21-30 derajat celcius dengan kelembapan rata-rata 61%-91% dan tekanan udara minimal 1000,5 MBS dan maksimal 1014,7 MBS. Memiliki dua musim yaitu musim hujan sekitar bulan akhir Oktober sampai awal Juni. Musim kemarau berlangsung antara bulan Juli sampai Agustus.
Dari sisi kependudukan kenaikan jumlah penduduk dengan rata-rata pertambahan 3,69% menjadi 146.603 jiwa dari 137.356 jiwa pada tahun 2000. Faktor pertambahan jumlah penduduk disebabkan oleh migrasi yang terjadi setiap bulannya karena banyaknya orang dari daerah luar yang datang dan menetap di daerah ini. Penyebaran penduduk kota Tanjugpinang kurang begitu merata. Untuk tahun 2001 dengan jumlah penduduk 146.603 jiwa, tingkat kepadatan per km2 sekitar 612 jiwa.
Pelaksanaan Program
Tahun 2010, sebanyak 27 kelompok usaha menerima manfaat bantuan program kelompok usaha bersama (Kube) yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang. Program ini salah satu upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mengentaskan kemiskinan yang ada diwilayahnya. KUBE merupakan program turunan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dalam mengurangi dan memberdayakan masyarakat miskin di wilayah perkotaan dan pedesaan dengan memberikan bantuan dana bergulir dari tiga sumber yaitu APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota/Kabupaten.
Hasil produksi Kube yang ada di Kota Tanjungpinang dinilai berhasil dalam menyisihkan penghasilan untuk tabungan kelompok. Sehingga usaha ini mampu memperbaiki tingkat perekonomian rakyat dalam mengatasi kemiskinan. Kube yang bergerak di Kota Tanjungpinang diantaranya adalah Kube Usaha Baru yang membudidayakan teripang, Kelompok Udang Harimau yang membudidayakan udang, kelompok Angrek Merah IV yang bergerak di bidang pembuatan Opak (kerupuk singkong) yang pekerjanya semuanya terdiri dari ibu-ibu dan lain sebagainya. Pembuatan Kube berdasarkan kepada potensi yang dapat dikembangkan dan dimiliki oleh masing-masing wilayah, biasanya di bentuk ditingkat RT (Rukun Tetangga).
BPS telah menetapkan 14 (empat belas) kriteria keluarga miskin. Kriteria ini menjadi prioritas Pemko Tanjungpinang dalam memberikan bantuan kepada Kube. Rumah tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin, yaitu:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari babmu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha,buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp. 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Ada satu tambahan lagi yaitu yang menjadi kriteria miskin yaitu rumah tangga yang tidak pernah menerima kredit usaha UKM/KUKM setahun lalu. Berikut ini merupakan tabel yang menjelaskan jumlah KK miskin di Provinsi Kepuluan Riau.
Tabel 1: Sebaran Penduduk Miskin tahun 2005 di Provinsi Kep. Riau
Kabupaten/Kota Jumlah
Batam 33.408 KK
Bintan 10.211 KK
Natuna 8.820 KK
Karimun 7.717 KK
Lingga 7.147 KK
Tanjungpinang 6.376 KK
Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tanjungpinang terhadap rumah tangga miskin (RTM) di Kota Tanjungpinang pada akhir 2008 menunjukkan penurunan jumlah warga miskin dibandingkan survei yang dilakukan 2005. Penurunan jumlah tersebut dari 6376 RTM menjadi 5869 RTM. Penurunan jumlah RTM dalam bentuk angka ini menjadi acuan pemerintah apakah program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan itu berhasil atau tidak. Kekurangannya adalah tidak adanya data secara jelas dan rinci program mana yang paling efektif dalam mengurangi masyarakat miskin, karena sepertinya semua program tersebut berperan secara bersama-sama dalam mengurangi kemiskinan di Kota Tanjungpinang.
Kebijakan pemberdayaan masyarakat melalui pemberian dana bergulir kepada KUBE merupakan bentuk kebijakan dalam mengurangi penduduk miskin terutama miskin dalam pengertian ekonomi yang menurut Rintuh dan Miar (2005:174) mengartikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Harapannya dengan terselesaikannya kemiskinan secara ekonomi akan memudahkan kemiskinan dari dimensi sosial dan moral serta struktural dapat diminimalisir. Imbas bagi pemerintah daerah yaitu akan meningkatkan sumber PAD dari sektor usaha mikro, karena mayoritas KUBE bergerak di usaha mikro seperti peternakan dan pengelolaan hasil perikanan dan pertanian serta bentuk kerajinan tangan yang mempunyai nilai ekonomis.
Program yang dilaksanakan tersebut sebagai bagian dari fungsi pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat dengan memperdayakan potensi SDA dan SDM yang dimilikinya dengan mengembangkan sektor ekonomi mikro. Karena pada dasarnya tugas dari pemerintah adalah mengatur dan mengelola sumberdaya yang ada agar menghasilkan perubahan substansial dalam lingkungan yang belum mapan.
Ukuran kesejahteraan lebih kompleks dari kemiskinan. Kesejahteraan harus dapat memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, sosial, dan kerohanian. Orang yang bisa berobat ke dokter bila sakit, dapat menjalankan ibadah agamanya dengan baik, dan mudah mengakses makanan bergizi, adalah orang sejahtera. Karena itu, ketidaksejahteraan dapat terjadi karena alasan ekonomi atau non-ekonomi. Bantuan bergulir kepada Kube merupakan bentuk usaha pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi.
Kesejahteraan dapat diraih jika seseorang dapat mengakses pekerjaan, pendapatan, pangan, pendidikan, tempat tinggal, kesehatan, dan lainnya. Kesehatan adalah salah satu indikator kesejahteraan. Secara makro, ini dicerminkan oleh angka kematian bayi, angka harapan hidup, dan angka kematian ibu melahirkan. Berbagai indikator itu terkait mudah-tidaknya akses seseorang terhadap layanan kesehatan. Pendidikan menjadi kunci penting guna mengatasi kemiskinan dan ketidaksejahteraan. Upaya pemerintah membagikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah bertujuan agar masyarakat dapat mendapat pendidikan secara gratis atau murah.
Masyarakat yang terdidik berpeluang meraih pekerjaan lebih baik sehingga mereka terhindar dari kemiskinan. Adanya program KUBE mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang beragam aktivitas usaha untuk meningkatkan perekonomian keluarga dan masyarakat. Penanganan secara kelompok ditujukan untuk menumbuhkembangkan semangat kebersamaan dalam upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial. Pembinaan dan pengawasan pemerintah kota Tanjungpinang dalam efektivitas program menjadi bagian integral yang mesti dilaksanakan.
Kesimpulan
Adanya program pengentasan kemiskinan di Kota Tanjungpinang salah satunya berupa program bantuan bergulir Kelompok Usaha Bersama (Kube) menurut data BPS Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau menunjukan angka penurunan meskipun penurunan yang terjadi tidak terlalu ekstrim. Tetapi adanya penurunan jumlah penduduk miskin di Kota Tanjungpinang menandakan kebijakan atau program pengentasan kemiskinan yang dilaksankan pemda setempat dinilai berhasil. Pemerintah perlu kembali mengevaluasi dengan baik kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan masalah pengentasan kemiskinan ini. Sebagai bagian dari pelaksanaan amanat UUD 1945. Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu menumbuhkan jiwa enterpreneurship bagi masyarakat baik itu bagi kalangan remaja, pemuda maupun orang tua, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berasumsi bahwa pekerjaan yang terbaik adalah menjadi pegawai negeri sipil, tetapi perlu dirubah mindsetnya bahwa menjadi pengusaha itu jauh lebih baik ketimbang menjadi pegawai (swasta/negeri).
Daftar Pustaka
Rintuh, Cornelis & Miar. 2005. Kelembagaan dan Ekonomi Rakyat edisi pertama. Yogyakarta: BPFE UGM.
Suharto, Edi. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
www.depsosri.com. Diunduh tanggal 10 Maret 2010
www.ibintan.com. Diunduh tanggal 10 Maret 2010
www.kepri.bps.go.id. Diunduh tanggal 10 Maret 2010
Rabu, 20 Oktober 2010
ANALISIS: Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara di DKI Jakarta
Oleh Abu tabina
Mukaddimah
Begitu banyak undang-undang maupun peraturan daerah dan yang sejenisnya telah dibuat oleh pemerintah dalam rangka menciptakan kehidupan Negara menjadi lebih baik sebagai perwujudan dari managemen Pembangunan Negara Republik Indonesia. Tetapi realitas membuktikan, banyak kebijakan tersebut yang berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan bahkan hilang ditelan bumi karena sulitnya penerapan dan tidak adanya evaluasi yang baik.
Salah satu kebijakan tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara di DKI Jakarta atau lebih dikenal dengan perda Pelarangan Merokok di tempat-tempat umum yang mulai dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2006. Diketahui bahwa perda tersebut merupakan salah satu bentuk peraturan turunan dari peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan. Walaupun tidak secara nasional pelarangan merokok mendapat respon dari masing-masing daerah di Indonesia dengan beragam alasan dan kendalanya.
Kebijakan pemerintah DKI Jakarta pada era Gubernur Sutiyoso tersebut patut diacungin jempol dalam melindungi masyarakat terutama masyarakat yang anti asap rokok maupun masyarakat perokok yang tidak sadar dan tidak mau sadar akan bahaya asap rokok bagi kesehatan. Tetapi perda tersebut belakangan ini sudah tidak terdengar gaungnya lagi bahkan seakan perda tersebut sudah tidak berlaku lagi di Jakarta meskipun tulisan-tulisan pelarangan merokok masih ada di beberapa tempat umum.
Padahal banyak daerah lain yang mengambil kebijakan serupa seperti kebijakan pemerintah DKI Jakarta dengan mengeluarkan perda terhadap pelarangan merokok ditempat-tempat umum dengan beragam sanksi yang memberatkan bagi yang melanggarnya. Jika bercermin dari negara lain yang lebih maju, larangan merokok di tempat-tempat umum tidak hanya sekedar basa-basi, bahkan kesadaran akan bahaya merokok telah tinggi hingga di sampul rokok dibuat gambar-gambar menyeramkan yang berisi bahaya merokok bagi kesehatan disertai dengan gambar orang yang terkena kanker mulut akibat merokok seperti halnya di Negara Inggris.
Hal ini berbeda dengan di Indonesia, hanya dicantumkan tulisannya saja, padahal banyak dari masyarakat Indonesia yang acuh tak acuh terhadap tulisan. Seperti neraka, mereka tidak akan berhenti bermaksiat sebelum mereka merasakan panasnya siksaan di neraka kelak. Begitu pula dengan merokok mereka akan tetap merokok selagi mereka belum terkena penyakit akibat merokok. Sudah sepantasnya pemerintah menindak tegas bila didapati orang melanggar perda tersebut. Bila perlu CCTV ditempatkan untuk mengawasi setiap pelanggaran.
Selain itu disediakan pula tempat khusus bagi perokok yang banyak jumlahnya. Sebagai contoh, di bandara begitu bebasnya orang merokok, terutama diluar sebelum memasuki ruangan pemeriksaan, sehingga bagi orang yang bukan perokok hal itu merupakan suatu siksaan yang menyakitkan karena dikepung oleh asap rokok. Padahal, bandara adalah wajah bangsa, tidak hanya di bandara, di tempat umum lainnya terutama di angkutan umum, penumpang bahkan supirnya sendiri menjadi perokok aktif yang tentunya akan merugikan penumpang lainnya yang tanpa sadar menyandang gelar perokok pasif.
Atas pertimbangan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat anti tembakau, Pemda DKI Jakarta sejak 2005 menyusun dan menetapkan perda tentang aturan merokok di tempat umum dan mulai berlaku efektif pada awal Februari tahun 2006. Gubernur DKI Jakarta pada waktu itu, sebelum Perda No. 2 tahun 2005 dibuat terlebih dahulu telah mengeluarkan SK No 11 Tahun 2004 yang mengharuskan penetapan kawasan bebas rokok di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan untuk kawasan khusus perokok wajib dilengkapi alat sirkulasi udara serta larangan promosi ataupun hadiah berupa rokok di lingkungan kerja Pemprov.
Bagaimana evaluasi Perda No. 2 tahun 2005 ?
Undang-undang ini dikeluarkan sebagai salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakatnya, dan supaya masyarakat terbiasa dengan perilaku hidup sehat. Jika mayoritas masyarakat Indonesia sehat, khususnya ibukota Jakarta tempat perda ini dikeluarkan akan berdampak pada peningkatan produktivitas kerja individu, dan tentunya dengan peningkatan produktivitas individu akan memacu kesejahteraan dalam suatu daerah tersebut. Akhirnya akan berpengaruh terhadap GNP (Pendapatan nasional) Negara Indonesia, sehingga tidak mustahil kesejahteraan masyarakat Indonesia dapat tercapai seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.
Menurut saya ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam pengimplementasian perda tersebut di tengah masyarakat khususunya masyarakat Ibukota Jakarta:
Pertama, perlu meningkatkan kesadaran akan hidup sehat bagi masyarakat Indonesia, karena dinilai kesadaran masyarakat akan bahaya merokok masih kurang ditambah lagi sikap mayoritas masyarakat kita yang acuh tak acuh terhadap kesehatan dirinya bahkan kesehatan orang lain di sekitarnya. Padahal, merokok sudah menjadi kebiasaan dan gaya hidup yang sangat sulit untuk ditinggalkan oleh pecandunya.
Pada perkembangannya kemudian, kebiasaan merokok menjadi sebuah gurita di tengah pertumbuhan kehidupan masyarakat modern yang serba penuh tuntutan. Dengan demikian, pertumbuhan perokok pasif dan aktif tentu makin meningkat dari waktu ke waktu, yang lambat laun akan membuat para non perokok menjadi kehilangan tempat untuk menghirup udara segar.
Kedua, perlu membuat aturan yang didukung dengan aparat penegak dan penindak hukum yang tegas. Selama ini yang terjadi adalah perda tersebut tidak berjalan secara maksimal karena tidak ada yang mengawasi atau memberi hukuman secara langsung kepada orang yang melanggarnya. Padahal, karakter masyarakat Indonesia sangat sulit sekali menerapkan aturan baru bila tidak disertai pengawasan yang maksimal, meskipun sosialisasi gencar dilakukan oleh pemerintah, tetapi bila tidak ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang, kebijakan maupun aturan tersebut akan mudah dilupakan oleh masyarakat.
Ketiga, kebijakan yang ada masih bersifat premature artinya larangan merokok di tempat umum ini, meski sudah dicanangkan gerakannya di Jakarta, masih belum matang untuk diterapkan dengan alasan, sebaiknya sebelum perda itu dikeluarkan terlebih dahulu ada pembatasan perizinan pabrik rokok dan lokasi penjualannya. Selain itu, penegakan disiplin, terutama para pejabat dan penegak hukum untuk tidak berlaku korupsi ketika denda pelanggaran perda ini diterapkan atau juga aparatur memberikan contoh terlebih dahulu dengan tidak merokok ditempat umum, karena selama ini masih ada aparatur terutama PNS yang merokok di kantor dan tempat umum lainnya. Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja juga harus menyediakan ruang khusus untuk merokok yang dilengkapi dengan alat pengisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi orang yang tidak merokok.
Keempat, meskipun secara nasional, pendapatan devisa dari tembakau atau rokok sangat besar, pemerintah harus berani membuat gebrakan baru yang fundamental untuk mengganti lahan perkebunan tembakau dengan tanaman alternative lain yang secara ekonomis lebih menguntungkan dan dapat dikelola menjadi suatu produk yang lebih berharga atau paling tidak sama dengan nilai jual tembakau atau rokok. Sehingga ketika sumber atau akar masalahnya sudah diatasi maka secara otomatis penerapan perda tersebut akan mudah dilaksanakan.
Sebagai contoh mengganti lahan tembakau dengan tanaman gandum dengan menerapkan teknologi yang cocok bagi iklim dan kandungan tanah di Indonesia, karena selama ini Indonesia menjadi salah satu Negara pengimpor gandum terbesar di dunia serta, tanaman lainnya yang mulai dari sekarang perlu dipikirkan oleh pemerintah selaku pembuat kebijakan.
Kelima, perlu pelibatan penuh masyarakat dalam menjalankan dan mengawasi jalannya perda. Meskipun secara faktual, setiap perda yang dibuat oleh pemerintah membutuhkan masyarakat sebagai pengawas sekaligus yang diawasi. Sehingga peran serta masyarakat dalam mengefektifkan suatu perda mutlak diperlukan, sebagai contoh ketika perda itu dilaksanakan, pemerintah menyediakan sarana layanan bebas pulsa bagi masyarakat yang mau mengadukan terjadinya pelanggaran terhadap perda rokok, dan didukung dengan aksi cepat tanggap dari aparat yang bertindak tegas. Sehingga dengan begitu mekanisme control dapat berjalan dengan baik.
Dari penjelasan tersebut di atas, kebijakan pemerintah mengenai perda rokok no 2 tahun 2005 di wilayah DKI Jakarta, kebijakannya menggunakan pendekatan proses artinya lebih cenderung berorientasi kepada wujud adanya kebijakan itu sendiri dan kurang memperhatikan kualitas dari kebijakan tersebut. Sehingga perda rokok meskipun sudah ada tetapi dalam pengimplementasiannya masih kurang didukung oleh factor-faktor ekternal maupun internal lainnya dan terkesan kaku serta sulit diterapkan di tengah masyarakat.
Jadi apa rekomendasinya?
Ada beberapa rekomendasi yang dapat diberikan yang sebagian besar sudah diuraikan dalam tulisan di atas yaitu:
1. Membuat kerjasama antara pemerintah daerah dalam hal ini DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan dalam menggencarkan bahaya merokok bagi kesehatan pribadi maupun orang lain (lingkungan).
2. ¬Memanfaatkan aparat penegak hukum (trantib) yang teruji secara moral (tidak bermental koruptor) untuk mengawasi dan memberikan tindakan langsung bagi pelanggar perda.
3. Membuat layanan bebas pulsa (tersosialisasi secara baik) bagi masyarakat yang akan mengadukan terjadinya pelanggaran perda.
4. Membuat batasan perizinan pabrik rokok dan batasan penjualan rokok, sehingga tidak terkesan bebas.
5. Aparatur PNS Pemprov. DKI Jakarta terlebih dahulu menjadi contoh teladan untuk tidak merokok ditempat umum yang klasifikasinya telah tertuang secara jelas dalam perda.
6. Menyediakan tempat khusus bagi perokok di tempat umum dan mewajibkan kepada gedung-gedung perkantoran maupun fasilitas umum lainnya, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pimpinan yang tidak menyediakan fasilitas tersebut di kantornya.
7. Mengganti lahan tembakau dengan tanaman yang secara ekonomis lebih menguntungkan dengan penerapan teknologi dan ilmu pengetahuan.
Daftar Pustaka
Berbagai sumber
Analisis Berita Jurnal :Sektor Publik Masih Asing Melakukan Inovasi
Analisis Berita Jurnal :
“Sektor Publik Masih Asing Melakukan Inovasi”
Dari Jurnal Ilmiah Administrasi Publik FIA Unibraw
Oleh abu tabina
Sebuah judul artikel di atas menceritakan bagaimana Fadel Muhammad seorang Gubernur Gorontalo sebelum dipinang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua, berhasil atau tepatnya telah membuat gebrakan baru terhadap reformasi administrasi pemerintahan daerah. Penilaian bahwa sektor publik masih relatif asing dalam melakukan inovasi merupakan hal yang memang banyak terjadi di sebagian besar organisasi pemerintah baik yang berada di pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.
Banyak organisasi pemerintah yang jauh dari maksimal dalam memberikan pelayanan kepada kebutuhan publik. Dalam konteks negara, pemenuhan kebutuhan publik tersebut diartikan sebagai pemenuhan hak-hak sipil warga negara. Pelayanan publik umumnya tidak berbentuk barang melainkan layanan jasa, termasuk jasa administrasi. Hasil yang diperoleh dari adanya pelayanan publik oleh penyedia jasa layanan dapat berbentuk barang maupun bentuk jasa. Pelayanan publik bisa oleh pemerintah, namun dapat juga oleh pihak swasta.
Layanan publik sudah menjadi tugas dan kewajiban negara melalui aparat pemerintah dari tingkat paling atas sampai paling bawah seperti RW dan RT. Sebagai kewajiban, maka sudah semestinya setiap aparat pemerintah memberikan pelayanan publik yang terbaik. Pelayanan publik umumnya dibagi dalam dua kategori sesuai tingkat kepentingan dan kebutuhan warga negara, yakni pelayanan publik primer dan pelayanan publik sekunder.
Pelayanan publik primer merujuk pada semua jenis layanan dari sebuah instansi baik pemerintah maupun swasta untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mutlak dari warga Negara seperti kesehatan, transportasi, pendidikan dan lain sebagainya. Sedangkan pelayanan publik sekunder tergantung dari potensi daerah masing-masing seperti perikanan, pertanian, pertambangan dan lain sebagainya.
Padahal, berpedoman terhadap prinsip administrasi publik modern era New Public Service (NPS), yang mendasarkan prinsip memberikan pelayanan maksimal kepada publik memaksa agar aktivitas inovasi dalam pelayanan publik segera dilakukan tanpa ada proses penawaran lagi. Inovasi tidak hanya menciptakan kesadaran bagi penyelenggara organisasi publik dalam hal ini aparatur negara akan pentingnya proses pertukaran pengetahuan, pengalaman dan keterampilan, tetapi juga bagaimana menerapkan hasil inovasi tersebut dalam agenda sektor publik.
Di Gorontalo hal ini dibuktikan, Pemerintah daerah yang awalnya berorientasi birokrasi kaku atau birokrasi tradisional, mulai berinovasi dengan menerapkan birokrasi kewirausahaan sehingga akhirnya mampu merangsang budaya organisasi yang mendukung perubahan. Penempatan pejabat eselon yang professional pada organisasi pemerintah dengan menerapkan fit and proper test sehingga mengedepankan prinsip professionalisme dan kesetaraan.
Hal serupa juga terjadi di Kota Depok, ketika Walikota Depok, Nurmahmudi mengedepankan prinsip pelayanan maksimal kepada masyarakat terutama masyarakat yang tergolong miskin. Ada pelayanan khusus yang diberikan kepada mereka seperti tunjangan kematian bagi anggota keluarga miskin yang berduka, meningkatkan pendapatan daerah (APBD) dengan prinsip transparansi keuangan daerah sehingga mampu menekan angka korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan, serta hal lainnya sebagai bagian dari reformasi administrasi pemerintahan daerah yang diterapkannya, meskipun dalam skala sebuah kota.
Untuk semua pelayanan yang bersifat mutlak, negara dan aparaturnya berkewajiban untuk menyediakan layanan yang bermutu dan mudah didapatkan setiap saat. Pada kehidupan bernegara di abad modern ini, komitmen suatu negara untuk memberikan pelayanan publik yang memadai terhadap kebutuhan publik merupakan implementasi dari pemenuhan hak-hak azasi manusia. Oleh karena itu, ketika suatu instansi pemerintah memberikan layanan publik yang buruk, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap konvensi internasional tentang hak azasi manusia.
Fadel Muhammad menilai orientasi kewirausahaan sebagai suatu orientasi yang mengedepankan kepekaan dan upaya bagaimana memanfaatkan peluang untuk melakukan social improvement dengan memanfaatkan hasil-hasil inovasi dan penemuan yang ada. Orientasi kewirausahaan menurutnya dapat berperan penting dalam mengembangkan entrepreneurship capital melalui 3 cara, yakni pertukaran pengetahuan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kompetisi gagasan baru untuk menghasilkan produk dan metode baru, dan eksploitasi keunikan dan keistimewaan daerah untuk meningkatkan keunggulan daerah.
Ketiga hal inilah yang menjadi keunikan provinsi Gorontalo dalam menjalankan roda pemerintahannya, para aparat dididik untuk menumbuhkan jiwa kreatifitas, struktur organisasi dibuat seefektif mungkin dan tidak salah jika gagasan miskin struktur kaya fungsi menjadi bagian dari system yang diterapkan, implementasi dari PP no 41 tahun 2007. Kemampuan Fadel Muhammad dalam merubah mindset, telah dijalankan di Gorontalo selama bertahun-tahun pada awal pemerintahannya. Tujuannya memang hanya membangun dimensi efektif dan efisien untuk dan dalam hal apa saja.
Tidak salah memang ketika untuk mewujudkan aparatur yang efektif dan efisien dibutuhkan dana yang tidak sedikit, bermilyar-milyar rupiah dana APBD dihabiskan yang tujuannya hanya satu mengubah pola pikir (mindset) para aparatur pelayan masyarakat untuk mengedepankan pelayanan ketimbang dilayani, dan mengubur dalam-dalam sifat feodal yang telah mengakar dalam diri serta tentu saja menumbuhkan jiwa entrepreneur dalam bekerja melayani masyarakat. Karena sesungguhnya pola pikir birokrat sebagai penguasa bukan sebagai pelayan merupakan salah satu faktor yang menyulitkan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sejauh ini reformasi hanya berhasil merubah formasi orang dalam struktur kekuasaan, sehingga pada era New Public Service tidak hanya struktur saja yang dirubah tetapi lebih kepada sistem nilai yang perlu dirubah yaitu mentalitas. Sesungguhnya kita hanya bisa merubah bangsa ini kalau kita mampu memperbaiki sistem nilai yang dianutnya. Karena sistem nilailah yang melahirkan persepsi, sikap dan perilaku para birokrat. Apalagi suatu bangsa akan maju apabila ia tetap focus pada pembangunannya, tidak sebentar-sebentar dirubah.
Provinsi baru diwilayah Pulau Sulawesi membuktikannya dengan tetap focus kepada pembangunan di 3 bidang yaitu bidang pertanian yang terkenal dengan produksi jagungnya, bidang perikanan kelautan karena memiliki wilayah kelautan yang luas dan terakhir bidang sumber daya manusia sebagai inti pengerak pembangunan. Hasilnya indeks perekonomian provinsi Gorontalo tercatat berkisar 7,4-7,5 persen per tahun. Itu adalah pertumbuhan ekonomi tertinggi di Pulau Sulawesi. Peningkatan pelayanan publik dan menciptakan kesempatan berusaha masyarakat merupakan bagian dari penerapan paradigma kewirausahaan dalam penerapan good governance.
Dengan begitu artikel yang bertemakan sektor publik masih asing melakukan inovasi merupakan pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi pemerintah pusat untuk menggerakan sektor publik di daerah maupun pusat agar mampu menerapkan prinsip good governance secara nyata, bukan hanya sebatas slogan dan eutofia. Eksploitasi secara professional seluruh potensi sumber daya daerah masing-masing untuk lebih dikembangkan demi tujuan satu, yaitu mensejahterakan masyarakat. Bukan sekadar menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, tetapi yang lebih mengedepan adalah melakukan inovasi yang berkesinambungan, sehingga dicapai hasil terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta perlunya melakukan penataan manajemen pemerintahan daerah yang merupakan salah satu aspek penting di dalam pembangunan.
Seperti diketahui pembangunan di Indonesia sekarang ini setelah dikeluarkannya undang-undang otonomi daerah no 34 tahun 2004, lebih bersifat kepada pembangunan berdasarkan potensi kewilayahan. Seperti provinsi Bali potensi daerah yang menonjol adalah pariwisata, sehingga pemerintah memfokuskan pembangunannya disektor pariwisata, hingga pola pendidikannya untuk mencetak SDM unggul tidak jauh dari aspek pengembangan pariwisata. Begitu pula Gorontalo, yang terkenal dengan ikon penghasil jagungnya dan potensi kelautannya, berusaha mengembangkan pembangunan berdasarkan potensi daerah, sehingga pendidikannya lebih berbasis kepada pengelolaan dan penggalian potensi daerah, outputnya diharapkan SDM mampu menggali dan mengembangkan kembali potensi daerah yang ada.
Inilah tindakan nyata ketika pemerintah menerapkan prinsip-prinsip Good Government. Jika hal ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia maka bukan mustahil Indonesia akan maju dari segala bidang, karena masing-masing wilayah memiliki keunggulan dan ciri khas masing-masing daerah, untuk dikembangkan demi terciptanya kesejahteraan bersama. ..>>...Bagaimana provinsi Kepri...?
“Sektor Publik Masih Asing Melakukan Inovasi”
Dari Jurnal Ilmiah Administrasi Publik FIA Unibraw
Oleh abu tabina
Sebuah judul artikel di atas menceritakan bagaimana Fadel Muhammad seorang Gubernur Gorontalo sebelum dipinang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua, berhasil atau tepatnya telah membuat gebrakan baru terhadap reformasi administrasi pemerintahan daerah. Penilaian bahwa sektor publik masih relatif asing dalam melakukan inovasi merupakan hal yang memang banyak terjadi di sebagian besar organisasi pemerintah baik yang berada di pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.
Banyak organisasi pemerintah yang jauh dari maksimal dalam memberikan pelayanan kepada kebutuhan publik. Dalam konteks negara, pemenuhan kebutuhan publik tersebut diartikan sebagai pemenuhan hak-hak sipil warga negara. Pelayanan publik umumnya tidak berbentuk barang melainkan layanan jasa, termasuk jasa administrasi. Hasil yang diperoleh dari adanya pelayanan publik oleh penyedia jasa layanan dapat berbentuk barang maupun bentuk jasa. Pelayanan publik bisa oleh pemerintah, namun dapat juga oleh pihak swasta.
Layanan publik sudah menjadi tugas dan kewajiban negara melalui aparat pemerintah dari tingkat paling atas sampai paling bawah seperti RW dan RT. Sebagai kewajiban, maka sudah semestinya setiap aparat pemerintah memberikan pelayanan publik yang terbaik. Pelayanan publik umumnya dibagi dalam dua kategori sesuai tingkat kepentingan dan kebutuhan warga negara, yakni pelayanan publik primer dan pelayanan publik sekunder.
Pelayanan publik primer merujuk pada semua jenis layanan dari sebuah instansi baik pemerintah maupun swasta untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mutlak dari warga Negara seperti kesehatan, transportasi, pendidikan dan lain sebagainya. Sedangkan pelayanan publik sekunder tergantung dari potensi daerah masing-masing seperti perikanan, pertanian, pertambangan dan lain sebagainya.
Padahal, berpedoman terhadap prinsip administrasi publik modern era New Public Service (NPS), yang mendasarkan prinsip memberikan pelayanan maksimal kepada publik memaksa agar aktivitas inovasi dalam pelayanan publik segera dilakukan tanpa ada proses penawaran lagi. Inovasi tidak hanya menciptakan kesadaran bagi penyelenggara organisasi publik dalam hal ini aparatur negara akan pentingnya proses pertukaran pengetahuan, pengalaman dan keterampilan, tetapi juga bagaimana menerapkan hasil inovasi tersebut dalam agenda sektor publik.
Di Gorontalo hal ini dibuktikan, Pemerintah daerah yang awalnya berorientasi birokrasi kaku atau birokrasi tradisional, mulai berinovasi dengan menerapkan birokrasi kewirausahaan sehingga akhirnya mampu merangsang budaya organisasi yang mendukung perubahan. Penempatan pejabat eselon yang professional pada organisasi pemerintah dengan menerapkan fit and proper test sehingga mengedepankan prinsip professionalisme dan kesetaraan.
Hal serupa juga terjadi di Kota Depok, ketika Walikota Depok, Nurmahmudi mengedepankan prinsip pelayanan maksimal kepada masyarakat terutama masyarakat yang tergolong miskin. Ada pelayanan khusus yang diberikan kepada mereka seperti tunjangan kematian bagi anggota keluarga miskin yang berduka, meningkatkan pendapatan daerah (APBD) dengan prinsip transparansi keuangan daerah sehingga mampu menekan angka korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan, serta hal lainnya sebagai bagian dari reformasi administrasi pemerintahan daerah yang diterapkannya, meskipun dalam skala sebuah kota.
Untuk semua pelayanan yang bersifat mutlak, negara dan aparaturnya berkewajiban untuk menyediakan layanan yang bermutu dan mudah didapatkan setiap saat. Pada kehidupan bernegara di abad modern ini, komitmen suatu negara untuk memberikan pelayanan publik yang memadai terhadap kebutuhan publik merupakan implementasi dari pemenuhan hak-hak azasi manusia. Oleh karena itu, ketika suatu instansi pemerintah memberikan layanan publik yang buruk, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap konvensi internasional tentang hak azasi manusia.
Fadel Muhammad menilai orientasi kewirausahaan sebagai suatu orientasi yang mengedepankan kepekaan dan upaya bagaimana memanfaatkan peluang untuk melakukan social improvement dengan memanfaatkan hasil-hasil inovasi dan penemuan yang ada. Orientasi kewirausahaan menurutnya dapat berperan penting dalam mengembangkan entrepreneurship capital melalui 3 cara, yakni pertukaran pengetahuan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kompetisi gagasan baru untuk menghasilkan produk dan metode baru, dan eksploitasi keunikan dan keistimewaan daerah untuk meningkatkan keunggulan daerah.
Ketiga hal inilah yang menjadi keunikan provinsi Gorontalo dalam menjalankan roda pemerintahannya, para aparat dididik untuk menumbuhkan jiwa kreatifitas, struktur organisasi dibuat seefektif mungkin dan tidak salah jika gagasan miskin struktur kaya fungsi menjadi bagian dari system yang diterapkan, implementasi dari PP no 41 tahun 2007. Kemampuan Fadel Muhammad dalam merubah mindset, telah dijalankan di Gorontalo selama bertahun-tahun pada awal pemerintahannya. Tujuannya memang hanya membangun dimensi efektif dan efisien untuk dan dalam hal apa saja.
Tidak salah memang ketika untuk mewujudkan aparatur yang efektif dan efisien dibutuhkan dana yang tidak sedikit, bermilyar-milyar rupiah dana APBD dihabiskan yang tujuannya hanya satu mengubah pola pikir (mindset) para aparatur pelayan masyarakat untuk mengedepankan pelayanan ketimbang dilayani, dan mengubur dalam-dalam sifat feodal yang telah mengakar dalam diri serta tentu saja menumbuhkan jiwa entrepreneur dalam bekerja melayani masyarakat. Karena sesungguhnya pola pikir birokrat sebagai penguasa bukan sebagai pelayan merupakan salah satu faktor yang menyulitkan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sejauh ini reformasi hanya berhasil merubah formasi orang dalam struktur kekuasaan, sehingga pada era New Public Service tidak hanya struktur saja yang dirubah tetapi lebih kepada sistem nilai yang perlu dirubah yaitu mentalitas. Sesungguhnya kita hanya bisa merubah bangsa ini kalau kita mampu memperbaiki sistem nilai yang dianutnya. Karena sistem nilailah yang melahirkan persepsi, sikap dan perilaku para birokrat. Apalagi suatu bangsa akan maju apabila ia tetap focus pada pembangunannya, tidak sebentar-sebentar dirubah.
Provinsi baru diwilayah Pulau Sulawesi membuktikannya dengan tetap focus kepada pembangunan di 3 bidang yaitu bidang pertanian yang terkenal dengan produksi jagungnya, bidang perikanan kelautan karena memiliki wilayah kelautan yang luas dan terakhir bidang sumber daya manusia sebagai inti pengerak pembangunan. Hasilnya indeks perekonomian provinsi Gorontalo tercatat berkisar 7,4-7,5 persen per tahun. Itu adalah pertumbuhan ekonomi tertinggi di Pulau Sulawesi. Peningkatan pelayanan publik dan menciptakan kesempatan berusaha masyarakat merupakan bagian dari penerapan paradigma kewirausahaan dalam penerapan good governance.
Dengan begitu artikel yang bertemakan sektor publik masih asing melakukan inovasi merupakan pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi pemerintah pusat untuk menggerakan sektor publik di daerah maupun pusat agar mampu menerapkan prinsip good governance secara nyata, bukan hanya sebatas slogan dan eutofia. Eksploitasi secara professional seluruh potensi sumber daya daerah masing-masing untuk lebih dikembangkan demi tujuan satu, yaitu mensejahterakan masyarakat. Bukan sekadar menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, tetapi yang lebih mengedepan adalah melakukan inovasi yang berkesinambungan, sehingga dicapai hasil terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta perlunya melakukan penataan manajemen pemerintahan daerah yang merupakan salah satu aspek penting di dalam pembangunan.
Seperti diketahui pembangunan di Indonesia sekarang ini setelah dikeluarkannya undang-undang otonomi daerah no 34 tahun 2004, lebih bersifat kepada pembangunan berdasarkan potensi kewilayahan. Seperti provinsi Bali potensi daerah yang menonjol adalah pariwisata, sehingga pemerintah memfokuskan pembangunannya disektor pariwisata, hingga pola pendidikannya untuk mencetak SDM unggul tidak jauh dari aspek pengembangan pariwisata. Begitu pula Gorontalo, yang terkenal dengan ikon penghasil jagungnya dan potensi kelautannya, berusaha mengembangkan pembangunan berdasarkan potensi daerah, sehingga pendidikannya lebih berbasis kepada pengelolaan dan penggalian potensi daerah, outputnya diharapkan SDM mampu menggali dan mengembangkan kembali potensi daerah yang ada.
Inilah tindakan nyata ketika pemerintah menerapkan prinsip-prinsip Good Government. Jika hal ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia maka bukan mustahil Indonesia akan maju dari segala bidang, karena masing-masing wilayah memiliki keunggulan dan ciri khas masing-masing daerah, untuk dikembangkan demi terciptanya kesejahteraan bersama. ..>>...Bagaimana provinsi Kepri...?
Senin, 18 Oktober 2010
Palembang….oh Palembang… (1001 kisah kuliah 13 bulan)
![]() | |
| bersama pak direktur |
(1001 kisah kuliah 13 bulan)
Oleh Abu Tabina
Suatu hari di bulan Ramadhan 1430 H, pesawat boeng 737 milik maskapai penerbangan Kartika membawaku terbang dari Bandara Hang Nadim Batam Provinsi Kepulauan Riau menuju ke kota asal empek-empek berada, Palembang…ya Palembang, salah satu kota tua yang berada di pinggiran sungai musi yang terbagi ke dalam dua bagian yaitu bagian hulu dan ilir serta dihubungkan dengan jembatan Ampera, saksi bisu perkembangan kota ini, salah satu ikon kota Palembang tentunya.
Hanya satu tujuan pada saat itu mencari dimana letak kantor depewe peKS Palembang, hasil rekomendasi seorang sahabat kenalan di Palembang (sahabat itu bernama Sabda Sholat…hmmm..unik ya namanya), sebagai tempat singgah dan menginap untuk beberapa hari (perkembangannya ternyata hingga 5 hari). Selama disana aku berusaha untuk mengenal kota ini lebih jauh termasuk mencari tahu dimana lokasi kampus Universitas Sriwijaya tempat aku akan menempuh pendidikan s2, sebagai salah satu keberuntungan ku karena mendapatkan beasiswa dari Kementerian Agama anggaran tahun 2009 tanpa diduga-duga sebelumnya.
Panas…, itu yang pertama kali aku rasakan ketika mengijakkan kaki di bumi sriwijaya dengan laskar wong kito-nya ini. Kebetulan pada saat itu hujan jarang turun. Hari-hariku selama setahun akhirnya aku habiskan disini, meninggalkan istri tercinta yang baru sebulan aku nikahi di kampung halaman.
Sedih memang, tetapi semua harus dilalui sebagai bagian dari ujian hidup..bukankah untuk mendapatkan sebilah pedang yang tajam dibutuhkan pembakaran yang lama, pukulan, dan asahan gerinda yang berulang-ulang..Insya Allah dengan niat bismillah semua dilalui dengan rasa syukur... terbayang wajah keluarga, teman, sahabat dan semua yang berada di kampung halaman. Dan terbayang pula suasana kota palembang dalam khayalan, teman-teman dan saudara-saudara baru yang akan ditemui setiba menginjakkan kaki di bumi Andalas bagian selatan ini.
Hari pertama masuk kampus, aku bertemu dengan teman-teman senasib yang mendapatkan beasiswa, mereka berasal dari beberapa provinsi di Indonesia, cukup banyak, ada 14 orang* termasuk aku, peserta termuda dari Provinsi Kepulauan Riau. Saling berkenalan dan akhirnya menjadi keluarga terdekat di palembang ini.
Perbedaan dialek, semakin mengakrabkan kami dan menjadi suatu pengalaman yang berharga pada saat itu. Selama lebih dari satu tahun kamu lalui perkuliahan ini, suka-duka, senang-sedih alias nikmat-sengsara menjadi menu harian kami. Karena program ini ternyata hanya membebaskan kami dari biaya perkuliahan selama 13 bulan, tetapi tidak menanggung biaya buku, pemondokan, transportasi dan biaya-biaya lainnya yang banyak kami temui selama mengikuti proses perkuliahan.
Satu hal yang kami sesali karena tidak diinformasikan terlebih dahulu sebelum kami berangkat dari daerah masing-masing menuju kota asing ini..terutama teman-teman yang berasal dari daerah timur, yang memiliki cost lebih besar. Toh, semuanya sudah berjalan..bukan menjadi penyesalan, tetapi malah menjadi pecutan bagi kami untuk belajar lebih giat supaya dapat menyelesaikan studi tepat waktu dan mendapatkan hasil yang maksimal..dengan harapan cepat kembali ke kampung halaman, berkumpul bersama keluarga dan memperbaiki segala sesuatu yang selama ini tertinggal, termasuk memulai mengangsur hutang-hutang...hehehehe...
Banyak pengalaman yang saya dapatkan disini, pelajaran hidup yang berharga dari teman-teman dan ilmu yang tentu saja sedikit banyak mengisi memori kosong saya, dan semakin memperkayanya... tapi alhamdulillah, masa-masa manis itu sebentar lagi akan kami tinggalkan, karena Tesis sebagai bagian dari syarat kelulusan telah selesai dikerjakan dan telah selesai diujikan dan alhamdulillah lulus semuanya..tinggal menunggu waktu yudisium sebagai bagian dari seremonial yang wajib diikuti, karena menjadi tanda penyematan gelar M.Si ( Magister Sains) dibelakang nama kami masing-masing dari program studi Magister Administrasi Publik.
Wah keren....menjadi seorang magister alias master dari ilmu Administrasi Publik...tetapi justru gelar ini yang membuat saya tertunduk, apakah saya pantas mendapatkan gelar tersebut dengan konsekuensi moral yang mengiringinya...tetapi insya Allah, skenario Allah itu indah, saya ikuti saja semoga ilmu yang didapat bermanfaat terutama bagi agama dan bangsaku.. ..
Hari ini aku terkenang kembali akan masa-masa kuliah dahulu, meninggalkan istri yang sedang hamil muda untuk beberapa bulan (karena secara berkala pulang ke kota asal).. salah satu yang kusyukuri, yaitu dapat hadir dan mendampingi istri ketika buah hati kami, putri kecil kami lahir pada jam 15.03 wib tanggal 18 Mei tahun 2010 atau bertepatan dengan tanggal 4 Jumadil akhir 1430 Hijriah di RSUD Kota Tanjungpinang, tepat dua jam saat pesawat yang membawaku dari palembang tiba di batam.
Bahagia rasanya melihat bayi mungil kami, dengan harapan dia akan menjadi generasi Qurani, penyambung lidah para Nabi...Meskipun selama dua hari istriku menahan rasa sakit akibat kontraksi, karena tak kunjung keluar bayi kami.... perkembangan selanjutnya bayi mungil itu, kami beri nama Tabina Afrah Rahmadita , dengan doa yang selalu mengiringi namanya sebagai pengikut Rasulullah Sholallahu alaihi wa sallam, pembawa kegembiraan dan kebahagian bagi sekelilingnya, dan senantiasa mendapatkan rahmat Allah subhanahu wa ta’ala..itu doa kami.. sekaligus menobatkan aku sebagai seorang abi dan istriku sebagai seorang bunda.
Tanpa terasa hari-hari yang melelahkan itu akan segera berakhir, berganti hari baru dengan warna baru dan tentunya dengan tanntangan baru, oh semoga aku tetap istiqomah berada dijalanNya..bukankah suatu nikmat terbesar itu apabila kita masih memiliki iman dan tetap istiqomah di jalanNya..semoga...
*Masdisupri (Provinsi Riau), Saehan Marimau (Palu), Rifkayanti (Jambi), Zainuddin A Basyr (Ternate), Gilman Pary (Ambon), Tri Idayana (Lampung), Sondang Trinapsari (Jakarta), Fathia Abasyi (Manado), Sugiyo (Bangka Belitung), Abdul Samad Pomalingo (Gorontalo), Ganda Riawan, Yenny, & Ana Romhuri (Pelembang).
Selasa, 20 Juli 2010
Penampakan sepenting kenyataan...
Latar belakang
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan sesuatu yang sangat berharga. Penggerak dari roda pembangunan suatu negara adalah SDM yang berkualitas baik dari kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) maupun kemampuan emosional dan spritual yang terjaga. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pemeran utama dalam menjalankan proses pemerintahan di negeri ini sudah sepantasnya terpilih dari orang-orang istimewa. Melalui seleksi ketat dan tingkat kemampuan yang mumpuni di bidangnya.
Kesalahan diawal penerimaan PNS dalam mengisi jabatan struktural maupun fungsional dapat berimbas kurang efektif dan efisiennya proses pelayanan dan dapat menghambat proses pembangunan. Salah satu penyumbang terbesar dari carut-marutnya pelayanan publik di Indonesia adalah disebabkan individu aparatur negara yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelayan publik sebagai imbas dari perekruitan yang tidak sehat dan penuh dengan manipulasi.
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov. Kepri) dari tahun ketahun terus mengalami pembenahan. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov dalam mewujudkan good governance and clean goverment yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Meskipun secara empiris penerimaan CPNS tahun 2009 masih ada kecurangan-kecurangan yang terekam di media.
Pada prinsipnya penerimaan CPNS sebagai bagian dari proses input Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas di lingkungan Pemprov. Kepri harus mengedepankan prinsip transparansi dan juga kelihatan transparan. Kelihatan transparan maksudnya sistem perekruitan harus dibuat seprofesional mungkin meskipun pada kenyataan masih ada kecurangan yang terjadi. Sehingga kelihatan transparan sama pentingnya dengan benar-benar transparan dalam sistem perekruitan CPNS.
Jika masyarakat melihat sistem penerimaan CPNS kelihatan transparan, maka masyarakat masih punya harapan. Majalah dwi mingguan Tarbawi (2010) mencatat, pengetahuan yang tepat terhadap harapan dan kebutuhan masyarakat pada dasarnya dapat memberikan implikasi terhadap kemauan meningkatkan kompetensi, menggali potensi dan cara baru untuk meningkatkan pelayanan para birokrat kepada masyarakat sebagai obyek yang dilayani.
Pembahasan
Penerimaan CPNS disetiap daerah tidak tertutup kemungkinan di Provinsi Kepulauan Riau selalu menuai masalah. Beragam modus terjadi, dari sistem uang pangkal kepada oknum tertentu, hingga titipan pejabat tinggi di daerah. Proses input yang tidak sehat ini tentunya semakin menumbuhkan efek negatif bagi pembangunan fisik maupun pembangunan psikis Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Kepulauan Riau dan semakin menyuburkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah seperti yang terjadi dimasa orde baru era kepemimpinan Presiden Soeharto.
Mengelola penampakan sama pentingnya menjaga substansi, jangan sampai masyarakat melihat secara jelas bentuk kecurangan yang terjadi karena itu akan semakin memupuk ketidak percayaan masyarakat dan berakibat krisis multidimensi akut. Seperti yang terjadi pada saat penerimaan CPNS dilingkungan Pemprov Kepri, jumlah formasi yang diperebutkan berbeda dengan jumlah CPNS yang diterima, jelas hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Apalagi Kepala Kesbangpol dan Intelijen Pemprov Kepri (www.batamtoday.net) secara terang-terang membongkar borok penerimaan CPNS di media massa yang diawali dengan luapan emosinya ketika mengunjungi ruangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepualuan Riau, menuntut proses transparansi penerimaan CPNS yang tidak mendapat tanggapan
serius.
Masyarakat melihat ini sebagai suatu kebiasaan buruk pejabat yang sulit dirubah, meskipun penerimaan CPNS tahun 2009 sudah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam membuat dan menyeleksi nilai tes tertulis CPNS yaitu Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung. Penampakan transparansi di awal proses perekruitan CPNS ini ternyata tidak disusul dengan penampakan-penampakan transparansi selanjutnya. Media mengekspose ada peserta yang tidak lulus administrasi tetapi bisa lulus ujian tertulis seleksi CPNS, padahal syarat utama mengikuti ujian tertulis CPNS adalah harus lulus administrasi yaitu dengan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
Kemudian, isu yang terbukti benar terjadi di tengah masyarakat yaitu tentang 80 persen pegawai honor akan diangkat menjadi CPNS menjadi polemik tersendiri di masyarakat mengingat proses penerimaan pegawai honor di Pemprov. Kepri yang tidak transparan dan penuh kecurangan karena di dominasi keluarga atau relasi pejabat daerah. Apalagi penerimaan CPNS dari jalur tenaga honor mengurangi formasi penerimaan CPNS dari jalur umum, meskipun mereka sama-sama mengikuti ujian tertulis yang sekali lagi sarat dengan kecurangan, pemicu kemarahan Kepala Kesbangpol Prov. Kepri.
Proses perekruitan CPNS yang jujur dan transparan akan melahirkan SDM yang memiliki sikap idealisme tinggi dalam membendung pengaruh negatif PNS yang sudah terkontaminasi dengan penyakit birokrasi. Penyakit tersebut seperti tidak disiplin, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagai penyumbang terbesar dalam perolehan rangking IHD (Indeks Human Development) terendah dari negara-negara di Benua Asia lainnya sekaligus penyumbang terbesar bagi proses pelayanan publik yang tidak ideal dan justru merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan.
Proses input yang tidak sehat dapat berimplikasi bagi jalannya roda pemerintahan yang tidak sesuai harapan masyarakat. Seperti pelayanan primer dan sekunder kepada masyarakat yang tidak optimal, profesionalisme yang tidak ada dan mental aparatur pemerintah yang jauh dari ideal karena miskin kecerdasan emosional dan kecerdasan spritual (EQ/SQ). Efek domino ini merupakan buah dari proses input SDM yang tidak sehat, meskipun fakta menjelaskan masih banyak CPNS yang direkrut secara normal dengan mengandalkan kompetensi dirinya, tanpa bantuan dan kemudahan orang lain. Tetapi ironisnya, sejarah menjelaskan keburukan lebih mudah tersiar dari pada kebaikan, sehingga terkadang banyak kebaikan dapat tertutupi hanya dengan satu keburukan.
Buruknya pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau tentu akan melanggar Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. UU yang disahkan Presiden SBY pada tanggal 18 Juli 2009 tersebut menjadi salah satu pijakan hukum bagi upaya pemenuhan hak dasar rakyat melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih partisipatif dan non diskriminasi. Selain itu, UU Pelayanan Publik juga menjadi salah satu strategi bagi upaya percepatan reformasi birokrasi dalam konteks pelayanan publik. Terutama karena beberapa aturannya bersifat “memaksa” bagi terjadinya perubahan pola pikir/mindset, sikap dan perilaku di jajaran birokrasi. Walaupun sejauh ini, sejumlah pasal-pasal yang diatur dalam UU tersebut terhambat untuk diimplementasikan karena hingga kini tak satu pun dari lima ketentuan turunan yang harus dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) disahkan.
Padahal dalam pasal 60, ketentuan penutup UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa seluruh PP harus sudah disahkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak UU nomor 25 tahun 2009 disahkan (www.indowarta.com).
Sejumlah ketentuan yang terhambat untuk diimplementasikan karena belum diatur dalam PP, adalah; ketentuan mengenai ruang lingkup pelayanan publik, pedoman penyusunan stándar pelayanan, tatacara pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik, sistem pelayanan terpadu, proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat serta satu Perpres mengenai mekanisme dan ketentuan pemberian ganti rugi. Keterlambatan pengesahan PP tersebut tentu akan berimplikasi pada banyak hal, diantaranya; ketidakjelasan cakupan dan lingkup pelayanan publik yang diatur dalam UU tersebut, ketidakpastian akses partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik, serta menghambat upaya percepatan reformasi birokrasi dalam memberikan layanan yang lebih baik terutama berkaitan dengan layanan kebijakan perekruitan CPNS khususnya di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau.
Jangan sampai penampakan transparansi pun tidak ada dalam penerimaan seleksi tes CPNS, apalagi harus benar-benar transparan, sehingga yang terjadi di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Maluk Post, 11 Juni 2010) terjadi pula di Provinsi Kepulauan Riau. Hasil klarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukan terjadi kecurangan dalam perekruitan CPNS, sehingga Nomor Induk Pegawai (NIP) ratusan CPNS yang lulus tidak diterbitkan dan terancam dibatalkan.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan Pemprov Kepri yaitu, pertama, mengedepankan prinsip transparansi dalam penerimaan CPNS dengan jalan memberitahukan rangking peserta tes CPNS dari nilai tertinggi hingga ke rendah di media massa atau media milik pemerintah (website). Kedua, mengirimkan kembali salinan jawaban tes tertulis CPNS kepada peserta ujian yang sudah diberi nilai. Ketiga, menampakan proses transparansi kepada masyarakat sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Keempat, selain mengadakan tes tertulis juga melakukan tes wawancara untuk melihat secara langsung kualitas CPNS melalui kefasihan jawaban dan sikap personal pelamar CPNS, seperti yang dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang memiliki integritas tinggi. Kesemuanya dilakukan demi menumbuhkan kembali tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Penutup
Ketika proses input pengadaan SDM berkualitas dilakukan oleh pemerintah secara transparan dan meminimalisir segala bentuk kecurangan, maka program-program pembangunan akan mudah mendapatkan dukungan dari masyarakat. Dukungan ini diperlukan sebagai bentuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam membawa kepada kesejahteraan dan keadilan dalam proses pembangunan, yang berawal dari proses perekruitan PNS sebagai bagian dari input SDM berkualitas yang akan menjadi pelaku pemberi layanan bagi proses pelayanan publik di Indonesia.
Rendahnya kinerja pelayanan publik di Indonesia telah ditunjukan oleh hasil survei yang diadakan pada awal 2010 oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga konsultan yang bermarkas di Hongkong, yang mengeluarkan data yang mencoreng kinerja birokrasi pemerintah. Atas dasar standar penilaian dari 1 hingga 10, di mana angka 10 adalah terburuk, India mendapat skor 9,41. Dibelakangnya menguntit Indonesia dengan skor 8,59, lalu Filipina (8,37), Vietnam (8,13), dan China (7,93). Adapun Malaysia menggondol skor 6,97, kemudian Taiwan (6,60), Jepang (6,57), Korea Selatan (6,13), dan Thailand (5,53) (www.indonesiamonitor.com).
India memang lebih buruk tata birokrasinya ketimbang Indonesia. Tapi, tetap saja, kinerja birokrasi di Tanah Air masih carut marut, jauh dari Singapura yang telah menjalankan birokrasi paling efisien se-Asia dengan skor 2,53. Jika kondisi ini dibiarkan, dalam analisa PERC, dapat meningkatkan rasa enggan berinvestasi di negara yang bersangkutan. Ini memang hanya analisa sepihak yang tak perlu ditelan bulat-bulat. Tapi, setidaknya secara umum hasil survei menyimpulkan bahwa reformasi yang digadang-gadangkan pemerintah masih jauh dari target yang ditetapkan. Pantas saja Menko Perekonomian Hatta Rajasa merasa miris dengan kajian tersebut. Bahkan, predikat sebagai negara terburuk ke-dua terkait efisiensi birokrasi, membuatnya malu. Bisa jadi penyumbang rendahnya kinerja birokrasi pelayan publik di Indonesia menurut hasil survey PERC, salah satunya berasal dari proses perekruitan CPNS di Provinsi Kepulauan Riau.
Daftar Pustaka
Al Qurannul qarim. 2005. Jakarta: Syamil.
Harian Malut Post. 11 Juni 2010. Seleksi CPNS Curang, NIP Tak Keluar. Hal.16. Maluku Utara: Grup Jawa Pos.
Tarbawi/vol.IIV/2010. Halaman 3. Jakarta: Tarbawi Press.
www.batamtoday.net. Diunduh tanggal 24 Juni 2010.
www.indowarta.com. Diunduh tanggal 24 Juni 2010.
www.indonesiamonitor.com. Diunduh tanggal 24 Juni 2010.
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan sesuatu yang sangat berharga. Penggerak dari roda pembangunan suatu negara adalah SDM yang berkualitas baik dari kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) maupun kemampuan emosional dan spritual yang terjaga. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pemeran utama dalam menjalankan proses pemerintahan di negeri ini sudah sepantasnya terpilih dari orang-orang istimewa. Melalui seleksi ketat dan tingkat kemampuan yang mumpuni di bidangnya.
Kesalahan diawal penerimaan PNS dalam mengisi jabatan struktural maupun fungsional dapat berimbas kurang efektif dan efisiennya proses pelayanan dan dapat menghambat proses pembangunan. Salah satu penyumbang terbesar dari carut-marutnya pelayanan publik di Indonesia adalah disebabkan individu aparatur negara yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelayan publik sebagai imbas dari perekruitan yang tidak sehat dan penuh dengan manipulasi.
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov. Kepri) dari tahun ketahun terus mengalami pembenahan. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov dalam mewujudkan good governance and clean goverment yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Meskipun secara empiris penerimaan CPNS tahun 2009 masih ada kecurangan-kecurangan yang terekam di media.
Pada prinsipnya penerimaan CPNS sebagai bagian dari proses input Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas di lingkungan Pemprov. Kepri harus mengedepankan prinsip transparansi dan juga kelihatan transparan. Kelihatan transparan maksudnya sistem perekruitan harus dibuat seprofesional mungkin meskipun pada kenyataan masih ada kecurangan yang terjadi. Sehingga kelihatan transparan sama pentingnya dengan benar-benar transparan dalam sistem perekruitan CPNS.
Jika masyarakat melihat sistem penerimaan CPNS kelihatan transparan, maka masyarakat masih punya harapan. Majalah dwi mingguan Tarbawi (2010) mencatat, pengetahuan yang tepat terhadap harapan dan kebutuhan masyarakat pada dasarnya dapat memberikan implikasi terhadap kemauan meningkatkan kompetensi, menggali potensi dan cara baru untuk meningkatkan pelayanan para birokrat kepada masyarakat sebagai obyek yang dilayani.
Pembahasan
Penerimaan CPNS disetiap daerah tidak tertutup kemungkinan di Provinsi Kepulauan Riau selalu menuai masalah. Beragam modus terjadi, dari sistem uang pangkal kepada oknum tertentu, hingga titipan pejabat tinggi di daerah. Proses input yang tidak sehat ini tentunya semakin menumbuhkan efek negatif bagi pembangunan fisik maupun pembangunan psikis Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Kepulauan Riau dan semakin menyuburkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah seperti yang terjadi dimasa orde baru era kepemimpinan Presiden Soeharto.
Mengelola penampakan sama pentingnya menjaga substansi, jangan sampai masyarakat melihat secara jelas bentuk kecurangan yang terjadi karena itu akan semakin memupuk ketidak percayaan masyarakat dan berakibat krisis multidimensi akut. Seperti yang terjadi pada saat penerimaan CPNS dilingkungan Pemprov Kepri, jumlah formasi yang diperebutkan berbeda dengan jumlah CPNS yang diterima, jelas hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Apalagi Kepala Kesbangpol dan Intelijen Pemprov Kepri (www.batamtoday.net) secara terang-terang membongkar borok penerimaan CPNS di media massa yang diawali dengan luapan emosinya ketika mengunjungi ruangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepualuan Riau, menuntut proses transparansi penerimaan CPNS yang tidak mendapat tanggapan
serius.
Masyarakat melihat ini sebagai suatu kebiasaan buruk pejabat yang sulit dirubah, meskipun penerimaan CPNS tahun 2009 sudah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam membuat dan menyeleksi nilai tes tertulis CPNS yaitu Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung. Penampakan transparansi di awal proses perekruitan CPNS ini ternyata tidak disusul dengan penampakan-penampakan transparansi selanjutnya. Media mengekspose ada peserta yang tidak lulus administrasi tetapi bisa lulus ujian tertulis seleksi CPNS, padahal syarat utama mengikuti ujian tertulis CPNS adalah harus lulus administrasi yaitu dengan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
Kemudian, isu yang terbukti benar terjadi di tengah masyarakat yaitu tentang 80 persen pegawai honor akan diangkat menjadi CPNS menjadi polemik tersendiri di masyarakat mengingat proses penerimaan pegawai honor di Pemprov. Kepri yang tidak transparan dan penuh kecurangan karena di dominasi keluarga atau relasi pejabat daerah. Apalagi penerimaan CPNS dari jalur tenaga honor mengurangi formasi penerimaan CPNS dari jalur umum, meskipun mereka sama-sama mengikuti ujian tertulis yang sekali lagi sarat dengan kecurangan, pemicu kemarahan Kepala Kesbangpol Prov. Kepri.
Proses perekruitan CPNS yang jujur dan transparan akan melahirkan SDM yang memiliki sikap idealisme tinggi dalam membendung pengaruh negatif PNS yang sudah terkontaminasi dengan penyakit birokrasi. Penyakit tersebut seperti tidak disiplin, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagai penyumbang terbesar dalam perolehan rangking IHD (Indeks Human Development) terendah dari negara-negara di Benua Asia lainnya sekaligus penyumbang terbesar bagi proses pelayanan publik yang tidak ideal dan justru merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan.
Proses input yang tidak sehat dapat berimplikasi bagi jalannya roda pemerintahan yang tidak sesuai harapan masyarakat. Seperti pelayanan primer dan sekunder kepada masyarakat yang tidak optimal, profesionalisme yang tidak ada dan mental aparatur pemerintah yang jauh dari ideal karena miskin kecerdasan emosional dan kecerdasan spritual (EQ/SQ). Efek domino ini merupakan buah dari proses input SDM yang tidak sehat, meskipun fakta menjelaskan masih banyak CPNS yang direkrut secara normal dengan mengandalkan kompetensi dirinya, tanpa bantuan dan kemudahan orang lain. Tetapi ironisnya, sejarah menjelaskan keburukan lebih mudah tersiar dari pada kebaikan, sehingga terkadang banyak kebaikan dapat tertutupi hanya dengan satu keburukan.
Buruknya pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau tentu akan melanggar Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. UU yang disahkan Presiden SBY pada tanggal 18 Juli 2009 tersebut menjadi salah satu pijakan hukum bagi upaya pemenuhan hak dasar rakyat melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih partisipatif dan non diskriminasi. Selain itu, UU Pelayanan Publik juga menjadi salah satu strategi bagi upaya percepatan reformasi birokrasi dalam konteks pelayanan publik. Terutama karena beberapa aturannya bersifat “memaksa” bagi terjadinya perubahan pola pikir/mindset, sikap dan perilaku di jajaran birokrasi. Walaupun sejauh ini, sejumlah pasal-pasal yang diatur dalam UU tersebut terhambat untuk diimplementasikan karena hingga kini tak satu pun dari lima ketentuan turunan yang harus dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) disahkan.
Padahal dalam pasal 60, ketentuan penutup UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa seluruh PP harus sudah disahkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak UU nomor 25 tahun 2009 disahkan (www.indowarta.com).
Sejumlah ketentuan yang terhambat untuk diimplementasikan karena belum diatur dalam PP, adalah; ketentuan mengenai ruang lingkup pelayanan publik, pedoman penyusunan stándar pelayanan, tatacara pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik, sistem pelayanan terpadu, proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat serta satu Perpres mengenai mekanisme dan ketentuan pemberian ganti rugi. Keterlambatan pengesahan PP tersebut tentu akan berimplikasi pada banyak hal, diantaranya; ketidakjelasan cakupan dan lingkup pelayanan publik yang diatur dalam UU tersebut, ketidakpastian akses partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik, serta menghambat upaya percepatan reformasi birokrasi dalam memberikan layanan yang lebih baik terutama berkaitan dengan layanan kebijakan perekruitan CPNS khususnya di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau.
Jangan sampai penampakan transparansi pun tidak ada dalam penerimaan seleksi tes CPNS, apalagi harus benar-benar transparan, sehingga yang terjadi di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Maluk Post, 11 Juni 2010) terjadi pula di Provinsi Kepulauan Riau. Hasil klarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukan terjadi kecurangan dalam perekruitan CPNS, sehingga Nomor Induk Pegawai (NIP) ratusan CPNS yang lulus tidak diterbitkan dan terancam dibatalkan.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan Pemprov Kepri yaitu, pertama, mengedepankan prinsip transparansi dalam penerimaan CPNS dengan jalan memberitahukan rangking peserta tes CPNS dari nilai tertinggi hingga ke rendah di media massa atau media milik pemerintah (website). Kedua, mengirimkan kembali salinan jawaban tes tertulis CPNS kepada peserta ujian yang sudah diberi nilai. Ketiga, menampakan proses transparansi kepada masyarakat sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Keempat, selain mengadakan tes tertulis juga melakukan tes wawancara untuk melihat secara langsung kualitas CPNS melalui kefasihan jawaban dan sikap personal pelamar CPNS, seperti yang dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang memiliki integritas tinggi. Kesemuanya dilakukan demi menumbuhkan kembali tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Penutup
Ketika proses input pengadaan SDM berkualitas dilakukan oleh pemerintah secara transparan dan meminimalisir segala bentuk kecurangan, maka program-program pembangunan akan mudah mendapatkan dukungan dari masyarakat. Dukungan ini diperlukan sebagai bentuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam membawa kepada kesejahteraan dan keadilan dalam proses pembangunan, yang berawal dari proses perekruitan PNS sebagai bagian dari input SDM berkualitas yang akan menjadi pelaku pemberi layanan bagi proses pelayanan publik di Indonesia.
Rendahnya kinerja pelayanan publik di Indonesia telah ditunjukan oleh hasil survei yang diadakan pada awal 2010 oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga konsultan yang bermarkas di Hongkong, yang mengeluarkan data yang mencoreng kinerja birokrasi pemerintah. Atas dasar standar penilaian dari 1 hingga 10, di mana angka 10 adalah terburuk, India mendapat skor 9,41. Dibelakangnya menguntit Indonesia dengan skor 8,59, lalu Filipina (8,37), Vietnam (8,13), dan China (7,93). Adapun Malaysia menggondol skor 6,97, kemudian Taiwan (6,60), Jepang (6,57), Korea Selatan (6,13), dan Thailand (5,53) (www.indonesiamonitor.com).
India memang lebih buruk tata birokrasinya ketimbang Indonesia. Tapi, tetap saja, kinerja birokrasi di Tanah Air masih carut marut, jauh dari Singapura yang telah menjalankan birokrasi paling efisien se-Asia dengan skor 2,53. Jika kondisi ini dibiarkan, dalam analisa PERC, dapat meningkatkan rasa enggan berinvestasi di negara yang bersangkutan. Ini memang hanya analisa sepihak yang tak perlu ditelan bulat-bulat. Tapi, setidaknya secara umum hasil survei menyimpulkan bahwa reformasi yang digadang-gadangkan pemerintah masih jauh dari target yang ditetapkan. Pantas saja Menko Perekonomian Hatta Rajasa merasa miris dengan kajian tersebut. Bahkan, predikat sebagai negara terburuk ke-dua terkait efisiensi birokrasi, membuatnya malu. Bisa jadi penyumbang rendahnya kinerja birokrasi pelayan publik di Indonesia menurut hasil survey PERC, salah satunya berasal dari proses perekruitan CPNS di Provinsi Kepulauan Riau.
Daftar Pustaka
Al Qurannul qarim. 2005. Jakarta: Syamil.
Harian Malut Post. 11 Juni 2010. Seleksi CPNS Curang, NIP Tak Keluar. Hal.16. Maluku Utara: Grup Jawa Pos.
Tarbawi/vol.IIV/2010. Halaman 3. Jakarta: Tarbawi Press.
www.batamtoday.net. Diunduh tanggal 24 Juni 2010.
www.indowarta.com. Diunduh tanggal 24 Juni 2010.
www.indonesiamonitor.com. Diunduh tanggal 24 Juni 2010.
Langganan:
Postingan (Atom)
