oleh abu tabina
Latar Belakang
Masyarakat Indonesia merupakan salah satu masyarakat dunia yang memiliki ketergantungan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) sangat tinggi. Baik itu untuk keperluan rumah tangga, transportasi maupun industri. Sehingga wajar bila negara berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya yang bersifat primer ini dengan memberikan subsidi terhadap pembelian BBM.
Tahun 2007 hingga 2010 merupakan tahun dimana pemerintah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi penggunanan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) bagi konsumsi rumah tangga dan industri kecil sekaligus membagikan kompor gas beserta tabung gas elpiji yang berisi 3 kg secara gratis kepada masyarakat. Peraturan presiden republik Indonesia Nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan Peraturan Menteri ESDM No. 21 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.
Media massa baik cetak maupun elektronik banyak mengulas tentang konversi energi ini bahkan hingga sekarang iklan-iklan penggunaan kompor gas yang aman marak ditemui di media televisi lokal. Untuk mengurangi dampak sosial atas diberlakukannya program ini, pendistribusian elpiji dilakukan oleh eks Agen dan Pangkalan Minyak Tanah yang diubah menjadi Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kg.
Program ini ditugaskan kepada Pertamina, berkoordinasi dengan Departemen terkait. Idealnya, selisih antara pembelian minyak tanah dan elpiji bagi masyarakat dapat dimafaatkan untuk keperluan lain dalam rangka meningkatkan daya beli, sementara bagi pemerintah selisih tersebut digunakan untuk pembiayaan lainnya yang lebih bermanfaat.
Adanya kebijakan konversi tersebut salah satunya dipicu oleh beberapa rentetan kelangkaan minyak tanah di berbagai daerah baik di kota besar maupun di pedesaan. Harga minyak tanah menjadi melambung karena berbagai hal seperti masalah distribusi, penimbunan, panik dan sebab-sebab lainnya. Kebijakan pemerintah tentang konversi minyak tanah ke elpiji merupakan sebuah kebijakan yang cukup tepat.
Hal itu karena cadangan gas di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan minyak bumi, meski sebagian besar sudah dikonsesikan pada pihak asing. PT. PERTAMINA mencatat cadangan minyak tanah dalam minyak bumi Indonesia sangat sedikit dan bila diolah lebih lanjut dapat menjadi avtur yang bernilai ekonomis lebih tinggi dibandingkan dengan penjualan minyak tanah secara langsung.
Permasalahan
Terjadi permasalahan ketika kebijakan ini diterapkan dimasyarakat, yaitu adanya kecelakaan-kecelakaan disebabkan meledaknya tabung gas baik itu yang ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg. Tidak lain disebabkan kecerobohan pengguna maupun akibat kebocoran tabung gas. Permasalahan lebih serius terjadi, LPG sama dengan bahan bakar lainnya seperti premium, solar, batubara dan lain sebagainya. Kesemuanya merupakan sumber energi yang tidak dapat diperbaharui dalam waktu singkat, berarti suatu saat akan ada kelangkaan disebabkan berkurangnya sumber gas dunia.
Dengan adanya konversi minyak tanah ke penggunaan elpiji, ternyata hal ini bukan solusi bijak dalam mengatasi ketergantungan masyarakat terhadap energi alam yang sulit untuk diperbaharui . Kemungkinan besar pemerintah suatu saat akan mencari lagi pengganti LPG ketika harga gas bumi ini naik melebihi harga minyak tanah. Apalagi kebijakan konversi ini berlangsung singkat, banyak masyarakat terutama masyarakat miskin yang tidak terbiasa menggunakan bahan bakar gas dipaksa untuk menggunakannya. Terutama bagi mereka yang bermukim di wilayah pedesaan dan masyarakat perkotaan berusia lanjut.
PEMBAHASAN
Setiap tahunnya pemerintah menganggarkan dana lebih dari Rp 50 Trilyun untuk mensubsidi BBM: minyak tanah, premium dan solar. Dari ketiga jenis bahan bakar ini, minyak tanah adalah jenis bahan bakar yang mendapat subsidi terbesar, lebih dari 50% anggaran subsidi BBM digunakan untuk subsidi minyak tanah. Dari tahun ke tahun anggaran ini semakin tinggi, karena trend harga minyak dunia yang cenderung meningkat.
Secara teori, pemakaian 1 liter minyak tanah setara dengan pemakaian 0.57 kg elpiji. Dengan menghitung berdasarkan harga keekonomian minyak tanah dan elpiji, subsidi yang diberikan untuk pemakaian 0.57 kg elpiji akan lebih kecil daripada subsidi untuk 1 liter minyak tanah. Secara nasional, jika program konversi minyak tanah ke elpiji berhasil, maka pemerintah akan dapat menghemat 15-20 Trilyun subsidi BBM per tahun. Manfaat lain yang dapat diperoleh dari konversi minyak tanah ke elpiji adalah:
1. Mengurangi kerawanan penyalahgunaan minyak tanah (minyak tanah oplosan)
2. Mengurangi polusi udara di rumah/dapur
3. Menghemat waktu memasak dan perawatan alat memasak
4. Dapat mengalokasikan minyak tanah untuk bahan bakar yang lebih komersil (misalnya bahan bakar pesawat/avtur)
5. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Pada tahun 2008, Wakil Presiden (Wapres) RI pada saat itu Yusuf Kalla (www.kemenkokesra.com) mengatakan program konversi minyak tanah ke gas elpiji ini akan menguntungkan semua pihak. Pemerintah akan ada penghematan subsidi BBM sebesar Rp 22 triliun rupiah per tahun, sedangkan konsumen atau rakyat akan ada penghematan sebesar Rp 20 s/d Rp 25 ribu per bulan per Kepala Keluarga. Hal itu didapatkan dari hitungan jika menggunakan minyak tanah satu liter setara dengan 0,4 kg elpiji.
Wapres mengeluarkan hitungan jika penggunaan minyak tanah sebanyak 20 liter minyak tanah per bulan per KK maka akan setara dengan 2,5 tabung. Dengan asumsi harga minyak tanah 7 sampai 8 ribu rupiah perliter sedangkan gas 15 ribu rupiah per tabung 3 kg. Namun, yang sangat tidak tepat adalah kurun waktu program konversi minyak tersebut terlalu pendek, hanya 4 tahun dan membiarkan orang miskin hidup tanpa subsidi. Apalagi pembelian gas elpiji tidak sama dengan membeli minyak tanah yang bisa dibeli perliter atau dicicil.
Sedangkan pembelian elpiji harus minimal 3 kg dan tidak bisa dicicil. Akibatnya masyarakat miskin yang tidak punya uang untuk membeli bahan bakar gas akan bertambah sulit kehidupannya. Pengalaman di banyak negara, konversi energi memerlukan waktu yang sangat lama. Misalnya, di Amerika Serikat memerlukan waktu hampir 70 tahun sejak tahun 1850–1920. Sedangkan konversi energi di Brasil memerlukan waktu selama 44 tahun dari tahun 1960–2004 (UN Millenium Project, 2006).
Sehingga melihat begitu lamanya pengalaman negara lain tersebut, maka sudah sangat pasti kebijakan konversi energi yang dilakukan relatif instan di negeri ini akan kacau sebagaimana yang telah terjadi akhir-akhir ini. Hal itu karena minyak tanah bersubsidi akan segera ditarik dari wilayah terkonversi, padahal jaringan distribusi perdagangan elpiji pengganti belum tersedia maksimal. Sehingga wajar jika penolakan terhadap program konversi kemudian mencuat di banyak tempat. Belum lagi kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan kompor gas elpiji yang tidak tepat semakin menambah ketakutan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.
Sebuah persoalan klasik berulang, bukan hanya kali ini saja rakyat kecil dikecewakan, tetapi hampir tiap program yang ditujukan bagi mereka seperti jaring pengaman sosial (JPS), bantuan langsung tunai (BLT), dan Askeskin selalu berakhir kelabu tidak jarang semakin menimbulkan permasalahan baru di negeri ini. Tidak mulusnya program konversi, lebih karena transisi energi yang melibatkan banyak faktor ternyata oleh pemerintah dianggap mudah sekadar proses konversi bahan bakar yang dianggapnya dapat tuntas hanya dengan membagi-bagikan kompor serta tabung gas gratis kepada penduduk miskin.
Harusnya masyarakat miskin bisa meniti ke tangga energi yang lebih modern secara bertahap dan permanen. Program konversi energi harus simultan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Meski orang miskin mau membayar energi yang mereka konsumsi, kemampuan mereka amat terbatas, bersaing dengan kebutuhan primer lainnya yang tidak kalah penting.
Sehingga harusnya subsidi atau jaring pengaman sosial tidak bisa serta-merta dihilangkan ketika mendorong transisi energi. Keberhasilan konversi ke gas elpiji di Brasil yang mencapai 98 persen pada 2004, salah satunya karena jaringan distribusi gas merata di seluruh pelosok negeri dengan harga subsidi yang sama di tiap wilayah. Tetapi di Indonesia berbeda, media televisi lokal (Metro tv program ”Suara Anda”) pernah memberitakan harga gas elpiji 3 kg bersubsidi berbeda-beda disetiap daerah ada yang Rp. 15 ribu/tabung dan juga ada yang lebih dari itu.
Penataan kebijakan energi akan sukses manakala mempertimbangkan kompleksitas persoalan yang dihadapi kaum miskin. Realita menunjukan Indonesia masih kekurangan pasokan gas untuk menggerakan urbin pembangkit listrik PLN sehingga harus mengimpor dari negara lain. Adanya kebijakan ini dikawatirkan terjadi kelangkaan elpiji seperti kelangkaan minyak tanah sebelumnya.
Di tengah ketidakjelasan jaminan pasokan gas tersebut, pemerintah nekat menggulirkan kebijakannya. Belum lagi soal kesiapan infrastruktur yang mendukung kebijakan konversi tersebut. Tata niaga dan infrastruktur stasiun pengisian gas elpiji yang dimiliki Pertamina, baru menjangkau kota-kota besar dan wilayah Indonesia bagian Barat dan Tengah seperti Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta. Jalur distribusi gas elpiji Pertamina ini masih terbatas.
Pemerintah perlu menghitung biaya pembangunan infrastruktur untuk daerah yang belum memiliki jaringan pengisisn gas tersebut. Untuk itu, pemerintah harus lebih matang dan cermat lagi berhitung, baik hitungan soal harga, distribusi, pasokan elpiji, daya beli masyarakat serta ongkos sosialnya. Jangan sampai masyarakat terus-menerus dijadikan objek kebijakan yang tidak tertata baik.
Secara garis besar sebab-sebab terjadinya kelangkaan minyak tanah dan elpiji yang kerap terjadi dimasyarakat adalah sebagai berikut:
1. Harga minyak bumi dunia naik jauh hingga mencapai 150% yakni mencapai lebih dari US $ 120 per barrel, hal ini dikarenakan semakin langkanya persediaan minyak bumi di dunia ini.
2. Karena harga minyak bumi mahal, maka harga minyak hasil pengolahan minyak bumipun juga meningkat drastis.
3. Pada mulanya minyak tanah disubsidi oleh permerintah untuk rakyat, tetapi oleh orang-orang kaya yang tidak bertanggung jawab, minyak tanah tersebut di export ke luar negeri, karena jauhnya beda harga bahan bakar minyak di dalam negeri dan di luar negeri, dimana harga bahan bakar minyak di dalam negara Indonesia jauh lebih murah dari harga bahan bakar minyak di luar negara Indonesia.
4. Karena hal tersebutlah, maka pemerintah menarik minyak tanah bersubsidi tersebut.
5. Dengan ditariknya minyak tanah bersubsidi, maka pemerintah menyediakan energi penggantinya, yakni elpiji.
6. Indonesia adalah negara pemilik cadangan Gas Alam nomor 1 di dunia.
7. Sejauh ini, penjualan Gas Alam hanyalah ke Jepang dan itupun dalam angka yang relatif kecil.
8. Kebijakan pemerintah mengganti untuk bahan bakar minyak tanah menjadi gas, pemerintah menyediakan kompor gas dan tabung gas serta persediaan gas awal untuk dibagikan kepada masyarakat.
9. Dengan meningkatnya kebutuhan gas (karena beralihnya penggunaan minyak tanah menjadi pengguna elpiji), pemerintah tidak meningkatkan kemampuan produksi dan distribusi dari kilang Gas Alam milik pemerintah.
10. Karena kapasitas produksi kilang Gas Alam pemerintah tidak di tambah, padahal kebutuhan gas dalam hal ini elpiji meningkat dengan sangat pesat, akibatnya kilang Gas Alam menjadi tidak mampu lagi untuk memenuhi kebutuhan akan elpiji dari masyarakat.
11. Karena kilang tidak mampu memproduksi elpiji sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka kemudian terjadilah kelangkaan elpiji di masyarakat.
Dari sebab-sebab tersebut diatas muncul persolan lama terulang kembali, kelangkaan gas menyebabkan penjual elpiji menaikan harga tanpa sepengetahuan pemerintah. Hal ini berakibat kerugian dipihak masyarakat, disamping kesulitan mendapatkan bahan bakar elpiji, masyarakat juga harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk membeli elpiji.
Kesimpulan
Pemerintah kurang siap dalam program pengalihan minyak tanah menjadi penggunaan elpiji, dimana pemerintah seharusnya terlebih dahulu meningkatkan kapasitas produksi dari Kilang Gas Alam milik pemerintah, sehingga kelangkaan elpiji tidak akan terjadi. Meskipun secara hitung-hitungan terjadi penghematan bagi masyarakat sehingga menyebabkan daya beli masyarakat semakin meningkat, tetapi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah mencari energi alternatif massal yang mudah diperbaharui dan tidak bergantung kepada energi fosil yang sulit diperbaharui dan harganya yang relatif.
Saran
1. Pemerintah secepatnya meningkatkan kapasitas produksi dari kilang-kilang Gas Alam milik pemerintah untuk mengatasi kelangkaan akan elpiji.
2. Pemerintah perlu melakukan negosiasi kepada Jepang untuk sementara mengurangi permintaan akan elpiji demi memenuhi kebutuhan elpiji di dalam negeri sampai pemerintah selesai membangun kilang-kilang Gas Alam baru yang kapasitasnya sesuai dengan kebutuhan akan export dan permintaan di dalam negeri.
3. Pemerintah perlu memperpanjang subsidi minyak tanah, jangan terburu-buru ditarik sehingga tidak menyulitkan masyarakat miskin.
Daftar Pustaka
Nugroho, Riant. 2006. Kebijakan Publik Untuk Negara-Negara Berkembang. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
http://www.pertamina.com/konversi/faq.php?id=15).
www.menkokesra.go.id.
http://www.seputar-indonesia.com .
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Publik. Tampilkan semua postingan
Rabu, 03 November 2010
Pengertian-pengertian di MAP
Berikut ini akan disampaikan sepuluh (10) pengertian dari Administrasi, Kebijakan, Manajemen dan Organisasi yang disampaikan oleh para ahli.
Pengertian Administrasi oleh 10 orang ahli:
1. Prajudi Atmosudirjo; Administrasi merupakan suatu fenomena social, suatu perwujudan tertentu di dalam masyarakat modern. Eksistensi daripada administrasi ini berkaitan dengan organisasi, artinya administrasi itu terdapat di dalam suatu organisasi.
2. Luther Gulick; Administration has to do with getting things done, with the accomplishment of defined objectives.
3. The Liang Gie; Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu.
4. Sondang P. Siagian; Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
5. Hadari Nawawi; Administrasi adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan sebagai proses pengendalian usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.
6. Herbert A Simon; Administrasi sebagai kegiatan-kegiatan kelompok kerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
7. Leonald D. White; Administrasi adalah suatu proses yang biasanya terdapat pada semua usaha kelompok, baik usaha pemerintah ataupun swasta, sipil atau militer baik dalam skala besar ataupun kecil.
8. BPA (Balai Pembinaan Administrasi); Administrasi merupakan segenap proses penyelenggaraan atau penataan tugas-tugas pokok sesuatu usaha kerjasama sekelompok orang dalam mencapai tujuan bersama.
9. FX.Soedjadi, (1989); Administrasi berasal dari bahasa Belanda, “Administratie” yang merupakan pengertian Administrasi dalam arti sempit, yaitu sebagai kegiatan tata usaha kantor (catat-mencatat, mengetik, menggandakan, dan sebagainya). Kegiatan ini dalam bahasa Inggris disebut : Clerical works
10. Ulbert; Administrasi secara sempit didefinisikan sebagai penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal dengan maksud menyediakan keterangan serta memudahkan untuk memperolehnya kembali baik sebahagian maupun menyeluruh.
Kesimpulan : Administrasi adalah serangkaian proses kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam penataan terhadap pekerjaan pokok untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan dalam sebuah organisasi.
Pengertian Kebijakan oleh 10 orang ahli:
1. Charles O. Jones; Kebijakan atau policy dipergunakan untuk menunjuk perilaku seoarang actor (misalnya seoarang pejabat, suatu kelompok, maupun suatu lembaga pemerintahan), atau sejumlah actor dalam suatu bidang kegiatan tertentu.
2. Richard Rose; Kebijakan dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai suatu keputusan sendiri.
3. Carl Friedrich; Memandang kebijakan sebagai suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatanterhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran atau suatu maksud tertentu.
4. James Anderson; Kebijakan merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh soarang actor atau sejumlah actor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan.
5. Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan; Public policy is a projected program of goals, values and practices”. Kebijakan publik adalah suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktik-praktik yang terarah.
6. Thomas R. Dye; Kebijakan publik sebagai pilihan pemerintah untuk bertindak atau tidak bertindak.
7. David Easton; Kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai kepada seluruh masyarakat secara keseluruhan.
8. Robert Presthus (1975); Kebijakan adalah satu pilihan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok, dengan maksud agar pilihan ini dapat menjelaskan, membenarkan, memedomani, atau mengerangkakan seperangkat tindakan baik yang nyata maupun tidak.
9. Charles lindblom; kebijakan adalah setiap hasil dari pembuatan keputusan.
10. Henz Eulau dan Kenneth Previt (1973); kebijakan sebagai keputusan yang tetap, ditandai oleh kelakuan yang berkesinambungan dan berulang-ulang pada mereka yang membuat kebijakan dan yang melaksanakannya.
Kesimpulan: Kebijakan adalah suatu pilihan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan dalam mencapai tujuan yang terarah.
Pengertian Manajemen oleh 10 orang ahli:
1. Sondang P. Siagian; Manajemen adalah kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan-kegiatan orang lain.
2. F.X. Soedjadi; Manajemen merupakan proses kegiatan dari seorang pemimpin untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan melalui kerjasama yang efisien dari orang-orang lain serta sesuai dengan sumber-sumber atau factor-faktor lain yang tersedia untuk itu.
3. P.I. Oey Liang Lee; Manajemen ialah seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengontrolan human and natural resources.
4. M. Manulang; Manajemen ialah seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengontrolan human and natural resources untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan lebih dulu.
5. James A.F. Stoner; Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
6. Mary Parker Follet, Manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain
7. Ricky W. Griffin mendefinisikan Manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien
8. G.R. Terry; manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata.
9. Nickels, McHugh and McHugh ,(1997); Manajemen adalah sebuah proses yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan organisasi melalui rangkaian kegiatan berupa perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian orang-orang serta sumber daya organisasi lainnya.
10. Ernie&Kurniawan, 2005; Manajemen adalah seni atau proses dalam menyelesaikan sesuatu yang terkait dengan pencapaian tujuan.
Kesimpulan: Manajemen adalah suatu proses yang dilakukan melalui rangkaian perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengontrolan untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien.
Pengertian Organisasi oleh 10 orang ahli:
1. Slamet Saksono (1997); Organisasi adalah sekelompok manusia yang dipadukan dalam suatu kerja sama, yang sekaligus juga merupakan alat untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan.
2. Stephen P. Robbins (2003); Organisasi adalah unit social yang dengan sengaja dikelola, terdiri atas dua orang atau lebih yang berfungsi secara relative terus-menerus untuk mencapai satu sasaran atau serangkaian sasaran bersama.
3. Sondang P. Siagian; Organisasi ialah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut dengan bawahan.”
4. Malayu S.P Hasibuan; organisasi ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja.
5. Pradjudi Armosudiro; organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu
6. James A.F. Stoner; Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama
7. James D. Mooney; Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama
8. Chester I. Bernard; Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
9. Dimock, organisasi adalah : “Organization is the systematic bringing together of interdependent part to form a unified whole through which authority, coordination and control may be exercised to achive a given purpose” (organisasi adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian-bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan).
10. Ernie&Kurniawan,(2005); Organisasi adalah sekumpulan orang atau kelompok yang memiliki tujuan tertentu dan berupaya untuk mewujudkan tujuannya tersebut melalui kerjasama.
Kesimpulan: Organisasi adalah sekelompok orang terdiri dari dua orang atau lebih yang bekerjasama dalam suatu wadah terstruktur untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan.
Daftar Pustaka
Jones, Charles O.. (1996). Pengantar Kebijakan Publik. Ed. 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Siagian, Sondang. P. (1995). Manajemen Stratejik. Jakarta: Bumi Aksara.
Syafiie, Inu Kencana., Tandjung, Djamaludin. & Modeong, Supardan. (1999). Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: Rineka Cipta.
Saksono, Slamet. Administrasi Kepegawaian. 1997
Harold D. Laswell, Abraham Kaplan (1970). Power and Society. New Haven: Yale University Press.
Anderson, James E (1979). Public Policy Making. New York: Holt, Rinehart and Winston.
Umar, Husein. (2004). Metode Riset Ilmu Administrasi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Nugroho, Riant (2008). Public Policy. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
www.wikipedia.com
Pengertian Administrasi oleh 10 orang ahli:
1. Prajudi Atmosudirjo; Administrasi merupakan suatu fenomena social, suatu perwujudan tertentu di dalam masyarakat modern. Eksistensi daripada administrasi ini berkaitan dengan organisasi, artinya administrasi itu terdapat di dalam suatu organisasi.
2. Luther Gulick; Administration has to do with getting things done, with the accomplishment of defined objectives.
3. The Liang Gie; Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu.
4. Sondang P. Siagian; Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
5. Hadari Nawawi; Administrasi adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan sebagai proses pengendalian usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.
6. Herbert A Simon; Administrasi sebagai kegiatan-kegiatan kelompok kerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
7. Leonald D. White; Administrasi adalah suatu proses yang biasanya terdapat pada semua usaha kelompok, baik usaha pemerintah ataupun swasta, sipil atau militer baik dalam skala besar ataupun kecil.
8. BPA (Balai Pembinaan Administrasi); Administrasi merupakan segenap proses penyelenggaraan atau penataan tugas-tugas pokok sesuatu usaha kerjasama sekelompok orang dalam mencapai tujuan bersama.
9. FX.Soedjadi, (1989); Administrasi berasal dari bahasa Belanda, “Administratie” yang merupakan pengertian Administrasi dalam arti sempit, yaitu sebagai kegiatan tata usaha kantor (catat-mencatat, mengetik, menggandakan, dan sebagainya). Kegiatan ini dalam bahasa Inggris disebut : Clerical works
10. Ulbert; Administrasi secara sempit didefinisikan sebagai penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal dengan maksud menyediakan keterangan serta memudahkan untuk memperolehnya kembali baik sebahagian maupun menyeluruh.
Kesimpulan : Administrasi adalah serangkaian proses kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam penataan terhadap pekerjaan pokok untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan dalam sebuah organisasi.
Pengertian Kebijakan oleh 10 orang ahli:
1. Charles O. Jones; Kebijakan atau policy dipergunakan untuk menunjuk perilaku seoarang actor (misalnya seoarang pejabat, suatu kelompok, maupun suatu lembaga pemerintahan), atau sejumlah actor dalam suatu bidang kegiatan tertentu.
2. Richard Rose; Kebijakan dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai suatu keputusan sendiri.
3. Carl Friedrich; Memandang kebijakan sebagai suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatanterhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran atau suatu maksud tertentu.
4. James Anderson; Kebijakan merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh soarang actor atau sejumlah actor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan.
5. Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan; Public policy is a projected program of goals, values and practices”. Kebijakan publik adalah suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktik-praktik yang terarah.
6. Thomas R. Dye; Kebijakan publik sebagai pilihan pemerintah untuk bertindak atau tidak bertindak.
7. David Easton; Kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai kepada seluruh masyarakat secara keseluruhan.
8. Robert Presthus (1975); Kebijakan adalah satu pilihan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok, dengan maksud agar pilihan ini dapat menjelaskan, membenarkan, memedomani, atau mengerangkakan seperangkat tindakan baik yang nyata maupun tidak.
9. Charles lindblom; kebijakan adalah setiap hasil dari pembuatan keputusan.
10. Henz Eulau dan Kenneth Previt (1973); kebijakan sebagai keputusan yang tetap, ditandai oleh kelakuan yang berkesinambungan dan berulang-ulang pada mereka yang membuat kebijakan dan yang melaksanakannya.
Kesimpulan: Kebijakan adalah suatu pilihan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan dalam mencapai tujuan yang terarah.
Pengertian Manajemen oleh 10 orang ahli:
1. Sondang P. Siagian; Manajemen adalah kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan-kegiatan orang lain.
2. F.X. Soedjadi; Manajemen merupakan proses kegiatan dari seorang pemimpin untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan melalui kerjasama yang efisien dari orang-orang lain serta sesuai dengan sumber-sumber atau factor-faktor lain yang tersedia untuk itu.
3. P.I. Oey Liang Lee; Manajemen ialah seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengontrolan human and natural resources.
4. M. Manulang; Manajemen ialah seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengontrolan human and natural resources untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan lebih dulu.
5. James A.F. Stoner; Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
6. Mary Parker Follet, Manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain
7. Ricky W. Griffin mendefinisikan Manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien
8. G.R. Terry; manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata.
9. Nickels, McHugh and McHugh ,(1997); Manajemen adalah sebuah proses yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan organisasi melalui rangkaian kegiatan berupa perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian orang-orang serta sumber daya organisasi lainnya.
10. Ernie&Kurniawan, 2005; Manajemen adalah seni atau proses dalam menyelesaikan sesuatu yang terkait dengan pencapaian tujuan.
Kesimpulan: Manajemen adalah suatu proses yang dilakukan melalui rangkaian perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengontrolan untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien.
Pengertian Organisasi oleh 10 orang ahli:
1. Slamet Saksono (1997); Organisasi adalah sekelompok manusia yang dipadukan dalam suatu kerja sama, yang sekaligus juga merupakan alat untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan.
2. Stephen P. Robbins (2003); Organisasi adalah unit social yang dengan sengaja dikelola, terdiri atas dua orang atau lebih yang berfungsi secara relative terus-menerus untuk mencapai satu sasaran atau serangkaian sasaran bersama.
3. Sondang P. Siagian; Organisasi ialah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut dengan bawahan.”
4. Malayu S.P Hasibuan; organisasi ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja.
5. Pradjudi Armosudiro; organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu
6. James A.F. Stoner; Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama
7. James D. Mooney; Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama
8. Chester I. Bernard; Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
9. Dimock, organisasi adalah : “Organization is the systematic bringing together of interdependent part to form a unified whole through which authority, coordination and control may be exercised to achive a given purpose” (organisasi adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian-bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan).
10. Ernie&Kurniawan,(2005); Organisasi adalah sekumpulan orang atau kelompok yang memiliki tujuan tertentu dan berupaya untuk mewujudkan tujuannya tersebut melalui kerjasama.
Kesimpulan: Organisasi adalah sekelompok orang terdiri dari dua orang atau lebih yang bekerjasama dalam suatu wadah terstruktur untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan.
Daftar Pustaka
Jones, Charles O.. (1996). Pengantar Kebijakan Publik. Ed. 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Siagian, Sondang. P. (1995). Manajemen Stratejik. Jakarta: Bumi Aksara.
Syafiie, Inu Kencana., Tandjung, Djamaludin. & Modeong, Supardan. (1999). Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: Rineka Cipta.
Saksono, Slamet. Administrasi Kepegawaian. 1997
Harold D. Laswell, Abraham Kaplan (1970). Power and Society. New Haven: Yale University Press.
Anderson, James E (1979). Public Policy Making. New York: Holt, Rinehart and Winston.
Umar, Husein. (2004). Metode Riset Ilmu Administrasi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Nugroho, Riant (2008). Public Policy. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
www.wikipedia.com
Minggu, 31 Oktober 2010
Implementasi Kebijakan Ujian Nasional (UN) di Indonesia
Implementasi Kebijakan Ujian Nasional (UN) di Indonesia
oleh abu tabina
(terinspirasi dari kuliah DR.Ardiyan S. di UNSRI)
Meskipun ujian nasional masih sangat lama, beberapa bulan ke depan. Tetapi tidak ada salahnya jika saya membahas masalah ini.
Latar Belakang
Pendidikan yang berkualitas memegang peran kunci dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Sementara SDM diperlukan sebagai penggerak proses pembangunan suatu Negara, semakin berkualitas SDM yang dimiliki oleh suatu Negara maka semakin cepat proses pembangunannya menuju masyarakat madani. Undang-undang Dasar tahun 1945 menyebutkan bahwa pendidikan merupakan hak warga Negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai intitusi Negara.
Hak warga Negara tersebut dapat berupa mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dan murah, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan biaya pendidikan yang mahal. Dalam era otonomi daerah, terutama sejak dikeluarkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemerintah pusat menyerahkan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menjalankan proses pendidikan di daerahnya masing-masing, tetapi tetap megikuti pedoman dan prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat selaku pemegang kebijakan tertinggi.
Menurut Heintz Eulau dan Kenneth Prewitt dalam buku Charles O. Jones mendefinisikan kebijakan sebagai “keputusan tetap” yang dicirikan oleh konsistensi dan pengulangan (repetiveness) tingkah laku dari mereka yang membuat dan dari mereka yang mematuhi keputusan tersebut (1996). Sehingga sering terdengar di masing-masing daerah di Indonesia memiliki kebijakan yang berbeda berkaitan dengan biaya pendidikan dan peningkatan kesejahteraan praktisi pendidikan.
Semakin besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka semakin besar pula dana yang dianggarkan untuk peningkatan penyelenggaraan pendidikan. Sementara pemerintah pusat mematok anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Salah satu program pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini adalah dengan melaksanakan ujian kelulusan atau yang dikenal dengan Ujian Nasional (UN) yang dilakukan serentak secara nasional dengan standar nilai dan jumlah mata ujian ditentukan sebelumnya oleh Departemen Pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). UN sudah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2002/2003 dengan standar nilai 3,01 hingga tahun ajaran 2009/2010 dengan standar nilai kelulusan menjadi 6,00 dan dengan enam (6) mata pelajaran yang diujikan.
Terjadi perdebatan di masyarakat berkenaan dengan kebijakan pemerintah ini, ada yang mendukung UN dengan alasan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang memang terperosok jauh dari Negara tetangga dan ada yang menolak dengan beragam argumentasi kerugian yang timbul akibat pelaksanaan UN. Puncaknya ketika pada 14 September 2009 Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi perkara yang diajukan pemerintah dengan No 2596 K/PDT/2008 (www.kompas.com).
Dalam isi putusan ini, tergugat yakni presiden, wapres, mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru. Dengan demikian MA melarang UN yang diselenggarakan oleh Depdiknas. Sehingga terjadi permasalahan yang belum ada kejelasan hingga saat ini, apakah UN tetap dijalankan dengan mekanisme dan prosedur yang diperbaiki atau UN dihapus berganti dengan kebijakan lain. Meskipun perkembangannya pada akhirnya UN tetap dilaksanakan dengan memberikan keringan bagi yang tidak lulus UN untuk mengulang kembali mata pelajaran yang tidak lulus.
Rumusan Masalah
UN sejak awal sudah menuai kontroversi di Indonesia, sebahagian masyarakat menganggap UN tidak tepat untuk dilaksanakan secara merata di Indonesia. Disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana masing-masing sekolah yang ada di seluruh Indonesia belum merata, serta tidak semua sekolah dan siswa mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas. Sehingga dari latar belakang di atas dapat dibuat rumusan masalahnya, apakan kebijakan UN masih tetap layak untuk dilaksanakan di Indonesia dan jika tidak solusi apa yang bisa diberikan untuk mengganti kebijakan UN tersebut.
PEMBAHASAN
Dilematis Pelaksanaan UN
Ujian Nasional sejak digulirkan pada tahun ajaran 2002/2003 tidak jarang menjadi momok menakutkan bagi pelajar yang kawatir tidak lulus karena tidak mendapatkan nilai yang mencukupi, sementara bagi para guru dan institusi pendidikan tempat siswa menimba ilmu kekawatiran serupa terjadi, kualitas dan profesionalitas mereka dipertaruhkan, tergantung dari banyak dan sedikitnya siswa yang lulus dalam UN. Sehingga tidak jarang terjadi kecurangan-kecurangan dari pelaksanaan UN di daerah-daerah baik yang dilakukan oleh siswa itu sendiri maupun oleh para pendidik, dengan tujuan satu, mendongkrak nilai UN siswa agar mendapatkan nilai sesuai dengan batas minimal kelulusan.
UN di beberapa daerah masih cenderung mengabaikan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab. Media elektronik dan cetak merekam kecurangan ini, banyak sekolah dan orang tua siswa yang paranoid dan sangat khawatir siswanya tidak lulus ujian dengan persentase tinggi. UN layaknya ‘palu sidang’ yang akan dijatuhkan untuk memvonis apakah seorang siswa dianggap pandai sehingga layak memperoleh predikat lulus, atau sebaliknya.
Mengingat hasil ujian ini berimplikasi pula pada eksistensi dan kredibilitas sekolah, setelah ditelisik lebih jauh ternyata paranoid ini tidak saja mengidap sekolah dan orang tua siswa, namun pemerintah daerah juga merasa perlu dan berkepentingan menjaga muka terkait pengelolaan pendidikan di wilayahnya. Selanjutnya sudah bisa ditebak, beragam kebijakan diambil oleh pemerintah daerah terkait sukses UN ini.
Realitas ini tentu sangat memprihatinkan apalagi di dunia pendidikan yang semestinya menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Faktanya pelaksanaan UN tahun 2008-2009 yang lalu masih ditemukan sejumlah 33 sekolah yang melakukan kecurangan dalam pelaksanaannya (www.swaramerdeka.com). Masih segar dalam ingatan kita terhadap sekelompok guru yang menamakan dirinya Komunitas Air Mata Guru. Sebuah kelompok guru yang meskipun pahit telah berani mengikuti nuraninya sebagai seorang pendidik, untuk melaporkan berbagai macam tindakan kecurangan dalam pelaksanaan ujian pada sekolah mereka di Medan dan daerah sekitarnya.
Sayangnya, keberanian mereka mengungkap kecurangan ini menuai intimidasi. Mereka dianggap mencemarkan nama baik sekolah, diturunkan atau ditunda kenaikan pangkatnya hingga diberhentikan. Sikap Depdiknas pun setali tiga uang. Alih-alih melindungi para guru tersebut malah ikut menyudutkan mereka. Padahal dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya berhak memperoleh perlindungan atau memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Masyarakat sebenarnya bisa mengerti ketika pemerintah menilai bahwa ujian tersebut bisa meningkatkan motivasi belajar. Namun sayangnya, motivasi itu muncul hanya di akhir tahun ajaran menjelang ujian, bukan sebagai bagian dari proses pembelajaran. Mereka berlomba-lomba memasuki institusi pendidikan non formal hanya untuk dapat lulus UN dan tentunya akan membuat pengeluaran masyarakat di bidang pendidikan semakin membengkak, belum lagi mental pelajar yang menjadi terganggu dengan tekanan belajar yang meningkat tajam.
Dari hasil kajian Koalisi Pendidikan, setidaknya ada empat penyimpangan dengan digulirkannya UN. Pertama, aspek pedagogis. Dalam ilmu kependidikan, kemampuan peserta didik mencakup tiga aspek, yakni pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif). Tapi yang dinilai dalam UN hanya satu aspek kemampuan, yaitu kognitif, sedangkan kedua aspek lain tidak diujikan sebagai penentu kelulusan.
Kedua, aspek yuridis. Beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 telah dilanggar, misalnya pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. UN yang selama ini dilakukan hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Ketiga, aspek sosial dan psikologis.
Dalam mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 dan meningkat seterusnya dari tahun ketahun. Ini menimbulkan kecemasan psikologis bagi peserta didik dan orang tua siswa. Siswa dipaksa menghafalkan pelajaran-pelajaran yang akan di UN kan di sekolah dan di rumah. Keempat, aspek ekonomi. Secara ekonomis, pelaksanaan UN memboroskan biaya.
Tidak hanya pemerintah yang harus mengeluarkan dana ekstra dalam memberikan materi tambahan kepada peserta didik, tetapi juga orang tua siswa yang terpaksa mengalokasikan dana untuk memberikan kursus tambahan agar anaknya mendapatkan nilai memuaskan dalam pelaksanaan UN nantinya. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk menangkal penyimpangan finansial dana UN. Sistem pengelolaan selama ini masih sangat tertutup dan tidak jelas pertanggungjawabannya. Kondisi ini memungkinkan terjadinya penyimpangan (korupsi) dana UN.
Solusi Akhiri Kontrovesi Pelaksanaan UN
Kontroversi ujian nasional atau UN yang muncul sejak tahun 2003 sampai kini belum tuntas. Setiap menjelang pelaksanaan UN selalu terjadi tarik ulur antara Depdiknas dan DPR, tapi akhirnya kemenangan selalu ada pada pemerintah. Menurut hemat penulis ada satu solusi yang bisa diterapkan oleh pemerintah dalam mengakhiri kontrovesi pelaksanaan UN ini.
Sebelumnya, pemerintah telah membentuk sebuah Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang memberikan penilaian terhadap kualitas setiap institusi pendidikan baik negeri maupun swasta secara nasional di negeri ini. Ada nilai A, B, dan C, yang setiap nilai mewakili kualitas pendidikan yang dijalankan oleh masing-masing institusi dilihat dari kualitas pengajar, peserta didik, prestasi, sarana dan prasarana sekolah serta system yang diberlakukannya.
Kesemuanya dapat menentukan apakah suatu sekolah layak mendapatkan nilai tertinggi atau terendah, semakin baik penilaian aspek tersebut, maka semakin baik pula Akreditasi yang diperoleh. Sehingga dapat ditarik sebuah benang merah dari permasahan ini, kebijakan adanya Akreditasi pada setiap sekolah dipadukan dengan Ujian Nasional. Hasilnya, Ujian Nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah tetap diberlakukan tetapi dengan membuat standar soal sesuai dengan tingkatan akreditasi masing-masing sekolah.
Ada soal UN yang peruntukannya untuk sekolah dengan Akreditasi A, Akreditasi B, Akreditasi C dan juga soal UN untuk sekolah yang belum layak mendapatkan akreditasi dengan keterbatasan hal-hal yang disebutkan di atas. Apabila kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah, maka tidak ada lagi sekolah yang merasa belum siap melaksanakan UN karena keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan, ataupun disebabkan oleh kualitas guru yang berbeda-beda.
Kebijakan ini dapat menjawab persoalan tersebut. Karena masing-masing sekolah mendapatkan soal UN sesuai dengan tingkatan akreditasi sekolahnya. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu pada prinsipnya untuk mengarahkan cara-cara bertindak dengan terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu (Suharto:2005). Sehingga adanya kebijakan perpaduan ini menyebabkan kebijakan pemerintah itu saling sinergi dan melengkapi bukannya saling bertentangan seperti yang selama ini sering terjadi antara peraturan daerah dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
PENUTUP
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Ujian Nasional yang diberlakukan oleh pemerintah melalui Departemen Pendidikan tidak lain mempunyai tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional yang terpuruk dari Negara lain terutama di wilayah Asia Tenggara. Meskipun akhirnya terjadi kontroversi di tengah masyarakat dan berakibat keluarnya putusan MA, yang melarang dilaksanakannya UN pada tahun ajaran 2009/2010.
Tetapi ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan UN selanjutnya yaitu:
1. UN tetap dilaksanakan tetapi soal UN diselaraskan dengan tingkatan Akreditasi masing-masing sekolah.
2. Membentuk kepanitiaan independen dalam pelaksanaan UN dari tingkat pusat,sampai ke sekolah-sekolah. Bukan hanya itu, Panitia Independen juga bertugas menjadi pengawas ruang saat berlangsungnya ujian, mengawasi dan atau mengumpulkan lembar-lembar jawaban, sampai dengan pengawasan dalam proses penilaian dan pengumuman hasil ujian nasional.
3. Pemerintah pusat dan daerah perlu terus menerus meningkatkan pengalokasian anggaran di bidang pendidikan agar kualitas pendidikan dinegeri ini semakin meningkat dan merata.
4. Para pendidik dan pemerintah daerah negeri ini perlu belajar kembali tentang norma-norma kejujuran, sehingga tidak dengan mudah menerapkan segala cara dalam mendongkrak nilai UN siswa.
Daftar Pustaka
Jones, Charles O.. (1996). Pengantar Kebijakan Publik. Ed. 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suharto, Edi. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
www.swaramerdeka.com.
www.kompas.com.
oleh abu tabina
(terinspirasi dari kuliah DR.Ardiyan S. di UNSRI)
Meskipun ujian nasional masih sangat lama, beberapa bulan ke depan. Tetapi tidak ada salahnya jika saya membahas masalah ini.
Latar Belakang
Pendidikan yang berkualitas memegang peran kunci dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Sementara SDM diperlukan sebagai penggerak proses pembangunan suatu Negara, semakin berkualitas SDM yang dimiliki oleh suatu Negara maka semakin cepat proses pembangunannya menuju masyarakat madani. Undang-undang Dasar tahun 1945 menyebutkan bahwa pendidikan merupakan hak warga Negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai intitusi Negara.
Hak warga Negara tersebut dapat berupa mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dan murah, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan biaya pendidikan yang mahal. Dalam era otonomi daerah, terutama sejak dikeluarkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemerintah pusat menyerahkan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menjalankan proses pendidikan di daerahnya masing-masing, tetapi tetap megikuti pedoman dan prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat selaku pemegang kebijakan tertinggi.
Menurut Heintz Eulau dan Kenneth Prewitt dalam buku Charles O. Jones mendefinisikan kebijakan sebagai “keputusan tetap” yang dicirikan oleh konsistensi dan pengulangan (repetiveness) tingkah laku dari mereka yang membuat dan dari mereka yang mematuhi keputusan tersebut (1996). Sehingga sering terdengar di masing-masing daerah di Indonesia memiliki kebijakan yang berbeda berkaitan dengan biaya pendidikan dan peningkatan kesejahteraan praktisi pendidikan.
Semakin besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka semakin besar pula dana yang dianggarkan untuk peningkatan penyelenggaraan pendidikan. Sementara pemerintah pusat mematok anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Salah satu program pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini adalah dengan melaksanakan ujian kelulusan atau yang dikenal dengan Ujian Nasional (UN) yang dilakukan serentak secara nasional dengan standar nilai dan jumlah mata ujian ditentukan sebelumnya oleh Departemen Pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). UN sudah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2002/2003 dengan standar nilai 3,01 hingga tahun ajaran 2009/2010 dengan standar nilai kelulusan menjadi 6,00 dan dengan enam (6) mata pelajaran yang diujikan.
Terjadi perdebatan di masyarakat berkenaan dengan kebijakan pemerintah ini, ada yang mendukung UN dengan alasan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang memang terperosok jauh dari Negara tetangga dan ada yang menolak dengan beragam argumentasi kerugian yang timbul akibat pelaksanaan UN. Puncaknya ketika pada 14 September 2009 Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi perkara yang diajukan pemerintah dengan No 2596 K/PDT/2008 (www.kompas.com).
Dalam isi putusan ini, tergugat yakni presiden, wapres, mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru. Dengan demikian MA melarang UN yang diselenggarakan oleh Depdiknas. Sehingga terjadi permasalahan yang belum ada kejelasan hingga saat ini, apakah UN tetap dijalankan dengan mekanisme dan prosedur yang diperbaiki atau UN dihapus berganti dengan kebijakan lain. Meskipun perkembangannya pada akhirnya UN tetap dilaksanakan dengan memberikan keringan bagi yang tidak lulus UN untuk mengulang kembali mata pelajaran yang tidak lulus.
Rumusan Masalah
UN sejak awal sudah menuai kontroversi di Indonesia, sebahagian masyarakat menganggap UN tidak tepat untuk dilaksanakan secara merata di Indonesia. Disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana masing-masing sekolah yang ada di seluruh Indonesia belum merata, serta tidak semua sekolah dan siswa mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas. Sehingga dari latar belakang di atas dapat dibuat rumusan masalahnya, apakan kebijakan UN masih tetap layak untuk dilaksanakan di Indonesia dan jika tidak solusi apa yang bisa diberikan untuk mengganti kebijakan UN tersebut.
PEMBAHASAN
Dilematis Pelaksanaan UN
Ujian Nasional sejak digulirkan pada tahun ajaran 2002/2003 tidak jarang menjadi momok menakutkan bagi pelajar yang kawatir tidak lulus karena tidak mendapatkan nilai yang mencukupi, sementara bagi para guru dan institusi pendidikan tempat siswa menimba ilmu kekawatiran serupa terjadi, kualitas dan profesionalitas mereka dipertaruhkan, tergantung dari banyak dan sedikitnya siswa yang lulus dalam UN. Sehingga tidak jarang terjadi kecurangan-kecurangan dari pelaksanaan UN di daerah-daerah baik yang dilakukan oleh siswa itu sendiri maupun oleh para pendidik, dengan tujuan satu, mendongkrak nilai UN siswa agar mendapatkan nilai sesuai dengan batas minimal kelulusan.
UN di beberapa daerah masih cenderung mengabaikan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab. Media elektronik dan cetak merekam kecurangan ini, banyak sekolah dan orang tua siswa yang paranoid dan sangat khawatir siswanya tidak lulus ujian dengan persentase tinggi. UN layaknya ‘palu sidang’ yang akan dijatuhkan untuk memvonis apakah seorang siswa dianggap pandai sehingga layak memperoleh predikat lulus, atau sebaliknya.
Mengingat hasil ujian ini berimplikasi pula pada eksistensi dan kredibilitas sekolah, setelah ditelisik lebih jauh ternyata paranoid ini tidak saja mengidap sekolah dan orang tua siswa, namun pemerintah daerah juga merasa perlu dan berkepentingan menjaga muka terkait pengelolaan pendidikan di wilayahnya. Selanjutnya sudah bisa ditebak, beragam kebijakan diambil oleh pemerintah daerah terkait sukses UN ini.
Realitas ini tentu sangat memprihatinkan apalagi di dunia pendidikan yang semestinya menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Faktanya pelaksanaan UN tahun 2008-2009 yang lalu masih ditemukan sejumlah 33 sekolah yang melakukan kecurangan dalam pelaksanaannya (www.swaramerdeka.com). Masih segar dalam ingatan kita terhadap sekelompok guru yang menamakan dirinya Komunitas Air Mata Guru. Sebuah kelompok guru yang meskipun pahit telah berani mengikuti nuraninya sebagai seorang pendidik, untuk melaporkan berbagai macam tindakan kecurangan dalam pelaksanaan ujian pada sekolah mereka di Medan dan daerah sekitarnya.
Sayangnya, keberanian mereka mengungkap kecurangan ini menuai intimidasi. Mereka dianggap mencemarkan nama baik sekolah, diturunkan atau ditunda kenaikan pangkatnya hingga diberhentikan. Sikap Depdiknas pun setali tiga uang. Alih-alih melindungi para guru tersebut malah ikut menyudutkan mereka. Padahal dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya berhak memperoleh perlindungan atau memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Masyarakat sebenarnya bisa mengerti ketika pemerintah menilai bahwa ujian tersebut bisa meningkatkan motivasi belajar. Namun sayangnya, motivasi itu muncul hanya di akhir tahun ajaran menjelang ujian, bukan sebagai bagian dari proses pembelajaran. Mereka berlomba-lomba memasuki institusi pendidikan non formal hanya untuk dapat lulus UN dan tentunya akan membuat pengeluaran masyarakat di bidang pendidikan semakin membengkak, belum lagi mental pelajar yang menjadi terganggu dengan tekanan belajar yang meningkat tajam.
Dari hasil kajian Koalisi Pendidikan, setidaknya ada empat penyimpangan dengan digulirkannya UN. Pertama, aspek pedagogis. Dalam ilmu kependidikan, kemampuan peserta didik mencakup tiga aspek, yakni pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif). Tapi yang dinilai dalam UN hanya satu aspek kemampuan, yaitu kognitif, sedangkan kedua aspek lain tidak diujikan sebagai penentu kelulusan.
Kedua, aspek yuridis. Beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 telah dilanggar, misalnya pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. UN yang selama ini dilakukan hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Ketiga, aspek sosial dan psikologis.
Dalam mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 dan meningkat seterusnya dari tahun ketahun. Ini menimbulkan kecemasan psikologis bagi peserta didik dan orang tua siswa. Siswa dipaksa menghafalkan pelajaran-pelajaran yang akan di UN kan di sekolah dan di rumah. Keempat, aspek ekonomi. Secara ekonomis, pelaksanaan UN memboroskan biaya.
Tidak hanya pemerintah yang harus mengeluarkan dana ekstra dalam memberikan materi tambahan kepada peserta didik, tetapi juga orang tua siswa yang terpaksa mengalokasikan dana untuk memberikan kursus tambahan agar anaknya mendapatkan nilai memuaskan dalam pelaksanaan UN nantinya. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk menangkal penyimpangan finansial dana UN. Sistem pengelolaan selama ini masih sangat tertutup dan tidak jelas pertanggungjawabannya. Kondisi ini memungkinkan terjadinya penyimpangan (korupsi) dana UN.
Solusi Akhiri Kontrovesi Pelaksanaan UN
Kontroversi ujian nasional atau UN yang muncul sejak tahun 2003 sampai kini belum tuntas. Setiap menjelang pelaksanaan UN selalu terjadi tarik ulur antara Depdiknas dan DPR, tapi akhirnya kemenangan selalu ada pada pemerintah. Menurut hemat penulis ada satu solusi yang bisa diterapkan oleh pemerintah dalam mengakhiri kontrovesi pelaksanaan UN ini.
Sebelumnya, pemerintah telah membentuk sebuah Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang memberikan penilaian terhadap kualitas setiap institusi pendidikan baik negeri maupun swasta secara nasional di negeri ini. Ada nilai A, B, dan C, yang setiap nilai mewakili kualitas pendidikan yang dijalankan oleh masing-masing institusi dilihat dari kualitas pengajar, peserta didik, prestasi, sarana dan prasarana sekolah serta system yang diberlakukannya.
Kesemuanya dapat menentukan apakah suatu sekolah layak mendapatkan nilai tertinggi atau terendah, semakin baik penilaian aspek tersebut, maka semakin baik pula Akreditasi yang diperoleh. Sehingga dapat ditarik sebuah benang merah dari permasahan ini, kebijakan adanya Akreditasi pada setiap sekolah dipadukan dengan Ujian Nasional. Hasilnya, Ujian Nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah tetap diberlakukan tetapi dengan membuat standar soal sesuai dengan tingkatan akreditasi masing-masing sekolah.
Ada soal UN yang peruntukannya untuk sekolah dengan Akreditasi A, Akreditasi B, Akreditasi C dan juga soal UN untuk sekolah yang belum layak mendapatkan akreditasi dengan keterbatasan hal-hal yang disebutkan di atas. Apabila kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah, maka tidak ada lagi sekolah yang merasa belum siap melaksanakan UN karena keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan, ataupun disebabkan oleh kualitas guru yang berbeda-beda.
Kebijakan ini dapat menjawab persoalan tersebut. Karena masing-masing sekolah mendapatkan soal UN sesuai dengan tingkatan akreditasi sekolahnya. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu pada prinsipnya untuk mengarahkan cara-cara bertindak dengan terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu (Suharto:2005). Sehingga adanya kebijakan perpaduan ini menyebabkan kebijakan pemerintah itu saling sinergi dan melengkapi bukannya saling bertentangan seperti yang selama ini sering terjadi antara peraturan daerah dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
PENUTUP
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Ujian Nasional yang diberlakukan oleh pemerintah melalui Departemen Pendidikan tidak lain mempunyai tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional yang terpuruk dari Negara lain terutama di wilayah Asia Tenggara. Meskipun akhirnya terjadi kontroversi di tengah masyarakat dan berakibat keluarnya putusan MA, yang melarang dilaksanakannya UN pada tahun ajaran 2009/2010.
Tetapi ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan UN selanjutnya yaitu:
1. UN tetap dilaksanakan tetapi soal UN diselaraskan dengan tingkatan Akreditasi masing-masing sekolah.
2. Membentuk kepanitiaan independen dalam pelaksanaan UN dari tingkat pusat,sampai ke sekolah-sekolah. Bukan hanya itu, Panitia Independen juga bertugas menjadi pengawas ruang saat berlangsungnya ujian, mengawasi dan atau mengumpulkan lembar-lembar jawaban, sampai dengan pengawasan dalam proses penilaian dan pengumuman hasil ujian nasional.
3. Pemerintah pusat dan daerah perlu terus menerus meningkatkan pengalokasian anggaran di bidang pendidikan agar kualitas pendidikan dinegeri ini semakin meningkat dan merata.
4. Para pendidik dan pemerintah daerah negeri ini perlu belajar kembali tentang norma-norma kejujuran, sehingga tidak dengan mudah menerapkan segala cara dalam mendongkrak nilai UN siswa.
Daftar Pustaka
Jones, Charles O.. (1996). Pengantar Kebijakan Publik. Ed. 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suharto, Edi. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
www.swaramerdeka.com.
www.kompas.com.
Selasa, 26 Oktober 2010
STRATEGI MENGATASI SARJANA MENGANGGUR
![]() | |
| indahnya persaudaraan |
Latar Belakang
Pengangguran merupakan hal klise di Indonesia, sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 64 tahun yang lalu masalah sosial ini belum mendapatkan solusi terbaiknya. Masih saja angka pengangguran di negeri yang memiliki kekakayaan alam berlimpah terbilang cukup tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) yang melakukan survei tenaga kerja setiap bulan Februari dan Agustus setiap tahunnya menunjukan kepada kita bahwa, angka pengangguran terbuka di Indonesia per Agustus 2008 mencapai 9,39 juta jiwa atau 8,39 persen dari total angkatan kerja 102,55 juta jiwa. Angka pengangguran turun dibandingkan posisi Februari 2008 sebesar 9,43 juta jiwa (8,46 persen).
Pengangguran terbuka didominasi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan sebesar 17,26 persen dari jumlah penganggur. Kemudian disusul lulusan Sekolah Menengah Atas (14,31 persen), lulusan universitas 12,59 persen, diploma 11,21 persen, baru lulusan SMP 9,39 persen dan SD ke bawah 4,57 persen. Angka tersebut menjelaskan bahwa pengangguran berpendidikan di negeri ini terbilang cukup tinggi dan perlu bersama-sama merumuskan solusi terbaik untuk mengatasi pengangguran yang bila tidak diatasi secara bijak dapat menimbulkan masalah social yang lebih besar lagi. Karena selalu saja ada hubungan antara tingkat kriminalitas dengan banyaknya orang menganggur dan kemiskinan.
Media memprediksi pada tahun 2010 jumlah pengangguran di Indonesia semakin meningkat, menjadi 10 persen dari total penduduk. Salah satunya disebabkan oleh krisis ekonomi yang melanda dunia menyebabkan perusahaan-perusahaan asing hengkang dari Indonesia dan menimbulkan PHK besar-besaran. Semakin menambah deretan masalah penyebab kemiskinan di negeri ini.
Ada tiga (3) hambatan yang menjadi alasan kenapa orang tidak bekerja sehingga menjadi pengangguran, yaitu hambatan kultural, mutu dan relevansi kurikulum pendidikan, dan pasar kerja. Hambatan kultural menyangkut budaya dan etos kerja. Sementara masalah kurikulum pendidikan adalah belum adanya mutu dan relevansi kurikulum pengajaran di lembaga pendidikan tinggi yang mampu menciptakan dan mengembangkan kemandirian sumber daya manusia (SDM) yang sesuai kebutuhan dunia kerja.
Sedangkan hambatan pasar kerja lebih disebabkan rendahnya kualitas SDM untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja. Namun fakta cenderung menunjukkan, sistem pendidikan Indonesia jauh lebih produktif dalam mencetak lulusan ketimbang lapangan kerja yang tersedia. Hasilnya banyaknya pengangguran terdidik yang menuggu pekerjaan ketimbang membuat pekerjaan (berwiraswasta), salah satu sikap mental anak bangsa yang perlu dibenahi.
Permasalahan
Banyaknya pengangguran kaum intelektual di negeri ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan di negeri ini belum mampu mencetak generasi usia produktif yang unggul. Karena erat kaitannya antara pendidikan dan cara pandang seseorang dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, baik dengan bekerja kepada orang lain ataupun dengan menciptakan pekerjaan sendiri yang justru mampu memberikan pekerjaan kepada orang lain. Sehingga tulisan ini mencoba untuk membahas bagaimana solusi mengatasi sarjana atau kaum terdidik yang menganggur di Indonesia yang setiap tahun selalu saja meningkat seiring dengan semakin banyaknya perguruan tinggi melakukan wisuda para sarjananya.
Paradigma
1. Qur’an surat Ar Ra’d ayat 11: “ Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”
2. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan :” Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
3. Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
4. Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia, di dalam pasal 25(1) disebutkan: “Setiap orang berhak atas hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan sosial pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut, atau mengalami kekurangan mata pencaharian yang lain karena berada di luar kekuasaannya.
Kebijaksanaan
Pengangguran adalah seseorang yang tergolong angkatan kerja dan ingin mendapat pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya. Masalah pengangguran yang menyebabkan tingkat pendapatan nasional dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensi maksimal yaitu masalah pokok makro ekonomi yang paling utama. Orang yang tak bekerja alias pengangguran merupakan masalah bangsa yang belum bisa terselesaikan oleh pemimpin bangsa ini. Tapi lebih ironis bila angkatan kerja yang menganggur tersebut banyak yang berasal dari kalangan sarjana atau masyarakat terdidik.
Masyarakat dunia melihat pola pengangguran di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, sebagai fenomena unik. Sebab, ternyata tingkat pengangguran lebih banyak ditemukan di kalangan mereka yang mengenyam pendidikan tinggi dan didominasi oleh kaum muda produktif. Sehingga adanya fenomena ini menjadi tanda tanya besar bagi kita apa yang menyebabkan hal tersebut dapat terjadi. Padahal dari segi sumber daya alam Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya melimpah, bahkan terbilang cukup lengkap. Wilayah lautannya yang membentang dari ujung Pulau Sumatra hingga Papua menyimpan kekayaan kelautan yang melimpah.
Ditambah lagi hasil tambang berupa minyak dan gas bumi, serta barang tambang lainnya tersimpan kokoh diperut bumi Indonesia. Di latar belakang, telah disinggung bahwa ada tiga ( 3) hambatan yang menjadi alasan kenapa orang tidak bekerja, yaitu hambatan budaya, mutu dan relevansi kurikulum pendidikan, dan pasar kerja atau lapangan pekerjaan. Hambatan budaya menyangkut sikap seseorang terhadap pekerjaan dan etos kerja.
Sementara masalah kurikulum pendidikan adalah belum adanya mutu dan ketepatan kurikulum pengajaran di lembaga pendidikan tinggi yang mampu menciptakan dan mengembangkan kemandirian sumber daya manusia (SDM) yang sesuai kebutuhan dunia kerja dalam menghadapi era globalisasi. Sedangkan hambatan pasar kerja lebih disebabkan rendahnya kualitas SDM untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja dan juga sebagai akibat tidak adanya lapangan pekerjaan yang memadai di Indonesia dalam menampung angkatan kerja yang melimpah. Berlatar belakang ke tiga hal tersebut itulah, akan dibahas solusi atau strategi yang dapat diterapkan dalam mengatasi sarjana menganggur di Indonesia
1. Budaya
Mayoritas masyarakat Indonesia memiliki budaya malas untuk belajar dan membaca. Hal ini tentu saja semakin menambah daftar kekurangan bangsa ini, padahal banyak belajar dan membaca merupakan salah satu ketentuan yang harus dilakukan karena telah ditetapkan di dalam Al Quran sebagai salah satu kitab suci terbesar yang dimiliki oleh masyarakat muslim di Indonesia. Belajar dan banyak membaca juga menjadi ciri khas dari negara maju yang tingkat kesejahteraan masyarakatnya terbilang cukup tinggi seperti negara Jepang dan negara-negara maju di Benua Eropa.
Budaya malas membaca dan belajar akan berimplikasi kepada kemalasan seseorang untuk berusaha menjadi lebih baik dan terkesan hanya bersikap pasif, pasrah terhadap keadaan. Inilah kenapa masyarakat yang tidak memiliki ilmu pengetahuan yang luas maka sikapnya terhadap pemenuhan kebutuhan hidupnya kurang bergairah dan terkesan menunggu pekerjaan tanpa berusaha untuk menciptakan pekerjaan sendiri.
Jika semangat belajar dan membaca yang tinggi di masyarakat Indonesia menjadi budaya maka tidak mustahil permasalahan pengangguran di negeri ini dapat teratasi dengan baik. Karena masing-masing individu akan berusaha melakukan apapun, berpikir dan berbuat yang halal tentunya dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Mengutip pernyataan John F. Kennnedy, salah satu dari sekian presiden Amerika Serikat, Ia mengatakan bahwa “ jangan tanyakan apa yang negara lakukan untukmu tapi tanyakan apa yang engkau lakukan untuk negaramu”. Pernyataan ini memberikan pelajaran bahwa sesungguhnya masyarakat jangan terlalu berharap terhadap negara dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tetapi berusahalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri tanpa harus selalu tergantung dari negara. Walaupun salah satu fungsi negara adalah memberikan kesejahteraan dan rasa aman bagi warganegaranya.
Di Indonesia, budaya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pilih-pilih pekerjaan di kalangan sarjana masih tinggi, ketimbang budaya berwiraswasta. Sehingga sikap ini lah yang menjadi salah satu penyumbang angka pengangguran ditingkat sarjana cukup tinggi. Sehingga perlu ada usaha-usaha intensif dari pemerintah dan tokoh masyarakat untuk merubah pola pikir seperti ini. Ditambah lagi, jenjang pendidikan tinggi sebagai jaminan memperoleh pekerjaan yang baik ternyata menjadi doktrin bagi kebanyakan masyarakat kita.
Pandangan ini dalam banyak hal turut memperparah banyaknya lulusan Perguruan Tinggi (PT) yang tidak bekerja. Kita menyaksikan bagaimana para sarjana masih terus disibukkan persoalan mencari kerja, sementara ketersediaan lapangan kerja makin sempit.
2. Mutu Dan Relevansi Kurikulum Pendidikan
Fakta cenderung menunjukkan, sistem pendidikan Indonesia jauh lebih produktif dalam mencetak lulusan ketimbang lapangan kerja yang tersedia. Seperti banyaknya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang membuka jalur ekstensi dan D3, meski kenyataannya kampus tersebut tidak memiliki sarana pendidikan dan dosen yang sebanding dengan jumlah mahasiswanya. Sedangkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lebih kepada penghematan pengeluaran untuk dana pendidikan karena takut mahasiswa terbebani uang kuliah terlalu tinggi. Tindakan ini mengakibatkan PT sekadar mesin penghasil ijazah ketimbang manusia yang memiliki kematangan ilmu dan kemandirian.
Akibatnya negara Indonesia memiliki ribuan kaum terdidik yang tidak profesional dan tidak berjiwa enterpreneur. Kemajuan suatu bangsa bisa dilihat dari geliat perekonomian yang ada didalamnya, dan perekonomian hanya bisa digerakan oleh orang-orang yang memiliki jiwa untuk berkreasi dan berinovasi. Tanpa itu semua mustahil suatu bangsa akan bisa maju.
Oleh karena itu sistem pendidikan di negeri ini harus dirubah, yaitu dengan cara lebih menekankan kepada pendidikan yang mencetak para wiraswasta atau enterpreneur muda ketimbang para pekerja muda atau para pegawai negeri. Caranya bisa dengan merubah kurikulum pendidikannya yang lebih berorientasi kepada kebutuhan pasar kerja dan bisa juga dengan membebankan mahasiswa atau pelajar sebelum menyelesaikan pendidikannya dengan kewajiban membuat suatu usaha atau kegiatan yang bernilai materi. Hal tersebut tentunya akan melatih pelajar dan mahasiswa untuk berpikir kritis membantu pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan.
Sistem pendidikan di Indonesia ternyata masih menghasilkan lulusan yang kemandirian dan semangat kewirausahaannya rendah. Sebagian besar lulusan pendidikan kita hanya bisa menjadi buruh atau karyawan. Persentase yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri dan bahkan mempekerjakan orang lain masih sedikit. Seorang sarjana harus mampu berpikir konstruktif, kreatif dan inovatif. Sarjana harus menjadi pelopor, tak menunggu kesempatan.
Namun, kenyataannya tak semua sarjana mempunyai pemikiran seperti Ini. Tidak ada negara maju yang pendidikannya mundur, dan tak ada pendidikan mundur yang mampu memajukan negara. Jika Indonesia ingin menjadi negara maju, benahilah sistem dan metode pendidikannya. Mulai yang paling kecil dan dilakukan sekarang juga. Perlu dicatat, ada semacam dilema dalam penyelenggaraan pendidikan di PT, yaitu antara memenuhi permintaan pasar atau bertahan dalam proses pendidikan tinggi yang ideal. Permintaan pasar dipenuhi perguruan tinggi dengan membuka program studi yang laku di pasar tenaga kerja.
Berdasarkan pengamatan, saat ini program studi yang permintaannya cukup tinggi adalah manajemen informatika, teknologi informasi dan komunikasi serta broadcasting. Maka, PT berlomba-lomba membuka jurusan atau program studi tersebut. Namun, terkadang PT mengabaikan kompetensinya. Misalnya, sebuah PT berani membuka program studi teknologi informasi, padahal tak mempunyai tenaga ahli tetap untuk bidang tersebut.
Ini banyak terjadi di berbagai PT. Alhasil, lulusan dari program studi itu tak memiliki bekal ilmu yang cukup sehingga menjadi sarjana tak berkualitas. Alasan utama sebuah PT melakukan jalan pintas seperti itu adalah demi bertahan hidup dan memperluas bisnisnya. PT sekarang mempunyai paradigma sebagai unit bisnis yang harus menghasilkan keuntungan (profit oriented). Maka, orientasinya menghasilkan keuntungan, jumlah mahasiswa harus banyak. Mereka berbuat demikian karena dituntut bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya.
Muncullah image di Indonesia bahwa pendidikan tinggi adalah sebuah pabrik pendidikan. Sehingga perlu ada perubahan kualitas sistem dan metode pendidikan, dosen, kesejahteraan tenaga pendidik, metode mengajar, dan infrastrukturnya. Dalam banyak hal patut kita cermati, peningkatan kualitas pendidikan adalah sebagai titik penentu yang mempertinggi kesempatan orang-orang terdidik memperoleh pekerjaan. Itulah masalah yang perlu kita atasi segera.
3. Pasar Kerja atau Lapangan Pekerjaan.
Pasar kerja yang tersedia di negeri ini umumnya banyak yang tidak sesuai dengan bidang keahlian yang digeluti oleh para sarjana. Ditambah lagi dengan lulusan PT yang tidak mampu berkompetisi dan tidak diterima oleh pasar kerja sebagai akibat kualitas lulusan yang buruk. Belum lagi jumlah lapangan pekerjaan yang minim harus diperebutkan oleh ribuan sarjana yang mencari kerja. Sehingga solusi untuk mengatasi permasalahan ini adalah pemerintah bersama-sama masyarakat membuat program yang melibatkan para sarjana agar dapat diberdayagunakan untuk membangun perekonomian rakyat.
Sebagai contoh adanya program Sarjana Penggerak Pedesaan (SPP), program ini sangat positif apabila dijalankan sesuai koridor yang berlaku dan adanya pengawasan yang insentif dari pemerintah penyalur sarjana ke desa-desa. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah terlebuh dahulu memberikan penyuluhan dan standar-standar pekerjaan yang harus dilakukan oleh para sarjana tersebut agar tidak terkesan tidak tahu mau berbuat apa. Dan juga melakukan kerjasama dengan negara asing atau perusahaan asing untuk menggunakan para sarjana terbaik lulusan dari Indonesia untuk bekerja di negara atau perusahaannya kemudian menerapkan ilmu yang di dapatnya untuk pembangunan di Indonesia.
Solusi lain yang bisa diterapkan untuk mengatasi lapangan pekerjaan yang minim adalah dengan memberikan kemudahan seorang sarjana atau lulusan PT dalam memperoleh pinjaman modal dengan bunga ringan untuk mengembangkan suatu usaha produktif.
Kesimpulan
Masalah pengangguran kaum sarjana merupakan masalah kita semua, yang disebabkan oleh beberapa aspek yang telah disebutkan di atas. Sehingga jika ingin mengurangi sarjana menganggur di negeri ini, ketiga hal tersebut yang menjadi penyebab sarjana menganggur harus ditangani dengan bijaksana, baik oleh pemerintah maupun masyarakat secara bersama-sama. Karena semua kebijakan pemerintah akan efektif bila para aparat pemerintah dan masyarakat saling bahu membahu melaksanakan kebijakan tersebut dengan solid dan terpadu.
Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa strategi yang dapat dilakukan dalam mengatasi sarjana menganggur adalah:
1. Tanamkan jiwa belajar dan membaca kepada para sarjana untuk merubah pola pikir (mindset) mereka terhadap pekerjaan atau pemenuhan kebutuhan hidup.
2. Menggiatkan penyuluhan kepada para sarjana atau para intelektual untuk lebih berorientasi menciptakan pekerjaan ketimbang mencari kerja atau menjadi pegawai negeri.
3. Merubah sistem pendidikan di Indonesia yang dapat menghasilkan lulusan-lulusan berkualitas dan siap untuk menduduki suatu pekerjaan sesuai dengan keahlian dan ilmunya.
4. Menanamkan jiwa enterpreneur beserta prakteknya sebelum pelajar atau mahasiswa menamatkan pendidikanya di PT.
5. Menciptakan lapangan pekerjaan baru dengan memperbanyak lobi-lobi politik ke negara maupun perusahaan asing.
6. Memberdayakan para sarjana untuk mengembangkan daerah pedesaan serta memberikan kredit modal usaha dengan bunga ringan agar mereka mampu menciptakan sumber usaha produktif.
Saran
Saran yang dapat diberikan penulis dalam mengatasi permasalahan ini adalah dengan cara pemerintah bersama masyarakat menjalankan kebijakan dan strategi yang telah dibuat dengan optimal. Karena tanpa ada dukungan dari masyarakat maka mustahil kebijakan mengatasi pengangguran intelektual dapat terlaksana dengan efektif.
Intinya semangat untuk berwiraswasta perlu ditanamkan sejak dini kepada para sarjana mupun para calon sarjana sebelum mereka lulus dari dunia pendidikan formal serta merubah sistem pendidikan Indonesia dari yang mencetak para pekerja beralih kepada pencetak enterpreneur muda.
Daftar Pustaka
Hoogvelt, Ankie M.M. (1995). Sosiologi Masyarakat Sedang Berkembang. Terjemahan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dwidjowijoto, Riant Nugroho. (2006). Kebijakan Publik: Untuk Negara-Negara Berkembang. Jakarta: Elex Media Kompetindo
www.tempointeraktif.com
Minggu, 24 Oktober 2010
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI KEBIJAKAN HIBAH PENGEMBANGAN TERNAK SAPI PENGGEMUKAN DI KABUPATEN BINTAN
Oleh Abu tabina
Latar Belakang
Pembangunan peternakan sebagai bagian dari pembangunan sistem agribisnis nasional menjadi bagian penting dalam mewujudkan ketahananan dan swasembada pangan bagi 230 juta lebih jumlah penduduk Indonesia. Khususnya kebutuhan akan protein hewani seperti daging, susu dan telur. Selain itu, Iwan Berri Prima (www.detik.com) menulis, peran pembangunan peternakan nasional juga sangat signifikan sebagai sektor riil yang mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 3,15 juta orang dan mampu menghidupi lebih dari 10 juta orang masyarakat Indonesia dengan investasi pada tahun 2007 tidak kurang dari Rp 4,5 triliun.
Sektor peternakan diharapkan dapat menekan angka kemiskinan yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin di Indonesia tahun 2007 mencapai 37,17 juta jiwa, tahun 2008 menurun menjadi 34,96 juta jiwa dan tahun 2009 menjadi 32,53 juta jiwa atau 14,15 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan jika tahun-tahun berikutnya bukan semakin menurun jumlah penduduk miskin di Indonesia tetapi justru mengalami peningkatan ketika Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan pangannya sendiri apalagi dengan adanya krisis global yang melanda hampir semua Negara di dunia (www.detik.com).
Negara Indonesia yang merupakan Negara agraris beriklim tropis sangat layak untuk dijadikan salah satu Negara yang mengedepankan sektor peternakan dalam rangka mensejahterakan penduduknya. Sesuai dengan amanat pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan dasar Negara Republik Indonesia ini berdiri. Salah satu program yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI adalah program penggemukan sapi potong. Salah satu sumber protein nabati yang dapat diperbaharui, daging sapi menjadi menu andalan bagi masyarakat Indonesia khususnya yang beragama muslim.
Permintaan akan sapi potong dari tahun ketahun meningkat secara tajam. Sehingga memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan impor sapi dari Negara lain. Kebijakan impor dilakukan dalam rangka mendukung kekurangan produksi dalam negeri. Sampai saat ini Indonesia masih kekurangan pasokan daging sapi hingga 35% atau 135,1 ribu ton dari kebutuhan 385 ribu ton. Defisit populasi sapi diperkirakan 10,7% dari populasi ideal atau sekitar 1,18 juta ekor.
Sementara itu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tahun 2007 mencatat, setiap tahun masyarakat Indonesia membutuhkan sekitar 350.000 sampai 400.000 ton daging sapi. Jumlah itu setara dengan sekitar 1,72 juta ekor sapi potong. Dari jumlah tersebut hingga saat ini Indonesia masih mengimpor sekitar 30% daging sapi dalam bentuk daging beku dari Australia maupun sapi hidup untuk memenuhi permintaan daging sapi yang masih mengalami kekurangan di dalam negeri.
Mayoritas di setiap daerah terutama yang memiliki keadaan geografis yang cocok untuk hidup sapi, memiliki program penggemukan sapi potong. Program tersebut merupakan salah satu bentuk program pengentasan kemiskinan oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu daerah yang melaksanakan program tersebut adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bintan yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau.
Meskipun Kabupaten Bintan wilayahnya sebahagian besar terdiri dari lautan tetapi program tersebut merupakan salah satu program yang peruntukannya untuk masyarakat petani atau peternak. Jika dilihat dari jenis mata pencaharian dilihat dari aspek kesukuan, maka mayoritas petani/peternak adalah suku jawa dan suku pendatang lainnya, sedangkan mayoritas nelayan adalah suku melayu atau suku asli Kabupaten Bintan.
Sehingga program penggemukan sapi dipilih oleh pemerintah dengan latar belakang kondisi geografis kabupaten bintan yang layak untuk hidup sapi dan pangsa pasar daging sapi terbuka lebar, dikarenakan permintaan akan daging sapi terutama dalam skala domestik setiap tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Apalagi kebijakan penggemukan sapi potong sudah berjalan cukup lama yaitu sejak tahun 1998 dan banyak manfaat yang diperoleh oleh masyarakat peternak tradisional di Kabupaten Bintan khususnya masyarakat golongan menengah kebawah sehingga tidak salah jika program ini dilanjutkan pada tahun 2010.
Permasalahan
Program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bintan sebenarnya terdiri dari berbagai macam program selain dari program penggemukan sapi potong, ada yang bergerak di Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan program one vilage one product ( satu desa satu produk), Bantuan Langsung Tunai (BLT), PNPM Mandiri, pelatihan keahlian dan keterampilan masyarakat produktif, pemberian kredit lunak, bantuan perahu dan alat tangkap ikan bagi nelayan, rehabilitasi rumah kumuh dan lain sebagainya.
Kesemuanya merupakan program yang dicanangkan pemerintah dalam rangka mengurangi dan mengayomi penduduk miskin di Kabupaten Bintan. Tulisan ini akan membahas salah satu kebijakan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bintan yaitu kebijakan program penggemukan sapi potong.
Program ini merupakan program turunan dari pemerintah pusat, seringnya program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat terjadi masalah ketika diimplementasikan di daerah. Seperti halnya program penggemukan sapi potong di kabupaten Bintan, permasalahan timbul ketika para peternak kesulitan mendapatkan pakan ternak konsentrat yang produksinya sangat kurang di daerah lokal sehingga harus didatangkan dari daerah lain serta tidak terukur berapa persentase tingkat penurunan masyarakat miskin melalui kebijakan program penggemukan sapi potong. Kenyataan menunjukan masih adanya penduduk miskin yang mendiami desa-desa di Kabupaten Bintan.
Tulisan ini akan membahas berkaitan efektivitas program penggemukan sapi potong terhadap penurunan masyarakat miskin di Kabupaten Bintan
Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Mengetahui manfaat kebijakan program penggemukan sapi potong bagi penurunan rumah tangga miskin para peternak di Kabupaten Bintan.
2. Mengetahui efektivitas kebijakan program penggemukan sapi potong di Kabupaten Bintan
3. Mengetahui mekanisme kebijakan program penggemukan sapi potong.
Manfaat
Manfaat yang dapat diambil dari penulisan makalah ini adalah:
1. Sebagai masukan untuk pemerintah daerah Kabupaten Bintan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan program penggemukan sapi potong di Kabupaten Bintan.
2. Untuk pengembangan pribadi penulis dengan menyumbangkan pengetahuan kepada khalayak ramai.
TINJAUAN PUSTAKA
Kebijakan Penggemukan Sapi Potong
Definisi kebijakan banyak ditemui di kepustakaan Administrasi Negara. Namun, harus diakui bahwa definisi yang ada bukanlah definisi yang benar-benar memuaskan, sangat sulit untuk mencari definisi kebijakan yang memuaskan disebabkan sifatnya yang sangat luas, kabur, atau tidak spesifik. Dibawah ini akan dituliskan beberapa definisi dari kebijakan:
Menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (1996).
“Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak”.
Sementara menurut Heintz Eulau dan Kenneth Prewitt dalam buku Charles O. Jones mendefinisikan kebijakan sebagai “keputusan tetap” yang dicirikan oleh konsistensi dan pengulangan (repetiveness) tingkah laku dari mereka yang membuat dan dari mereka yang mematuhi keputusan tersebut (1996).
Menurut Edi Suharto (2005: 7).
“Kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu”.
Menurut Titmuss dalam Edi Suharto (2005: 7).
“Kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu”.
Public Policy adalah rangkaian panjang pilihan-pilihan yang kurang lebih berhubungan, termasuk keputusan untuk tidak berbuat, yang dibuat oleh kantor-kantor atau badan-badan pemerintah (Dunn, 2001).
Dari berbagai macam definisi yang diungkapkan oleh para ahli dapat diambil kesimpulan bahwa kebijakan merupakan tindakan terencana yang diambil oleh pemerintah dalam mencapai tujuan tertentu yang ditetapkan.
Pada dasarnya sesuai dengan peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor 3l tahun 2009 tentang Petunjuk pelaksanaan bantuan hibah pengembangan ternak sapi penggemukan Kabupaten Bintan tahun 2009. Kebijakan penggemukan sapi potong di Kabupaten Bintan menurut peraturan tersebut diperuntukan bagi masyarakat peternak yang telah dipilih secara selektif oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bintan berdasarkan tingkat perekonomiannya. Sehingga kebijakan yang dimaksud dalam tulisan ini merupakan pilihan yang diambil oleh pemerintah dalam hal penanggulangan kemiskinan yang peruntukannya bagi masyarakat peternak golongan menengah kebawah.
Efektifitas kebijakan
Anthon (2003: 30) mengungkapkan, Efektifitas (efektivity) atau efek (efect) berarti suatu kebijakan atau program harus memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah atau kemampuan untuk mencapai tujuan. Di bawah ini merupakan pengertian efektifitas menurut beberapa orang ahli:
a. Shaun Tyson & Tony Jackson (1992: 230).
“Efektifitas dapat didefinisikan sebagai kecakapan untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah. Dengan dasar efektifitas adalah intergrasi.”
b. Richard M. Steers (1985: 54)
“Efektifitas adalah memadukan faktor-faktor organisasi seperti struktur dan teknologi, dan faktor individu seperti motivasi, rasa keterikatan, dan prestasi kerja.”
c. The Liang Gie (1982: 108)
“Efektifitas adalah suatu keadaan yang mengandung terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki kalau seseorang melakukan tindakan dengan maksud tertentu yang memang dikehendaki maka orang dikatakan efektif kalau menimbulkan akibat atau maksud yang dikehendaki.”
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa efektifitas adalah apabila hasil yang didapat baik berupa materi maupun non materi sesuai dengan perencanaan. Efektif atau tidaknya suatu kebijakan dapat dilihat dari pencapaian tujuannya. Kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bintan akan efektif bila tujuan yang hendak dicapai dapat terlaksana dengan baik yakni berkurangnya masyarakat miskin di Kabupaten Bintan melalui kebijakan penggemukan sapi potong.
PEMBAHASAN
Pelaksanaan Program Penggemukan Sapi
Kabupaten Bintan, merupakan daerah yang mengandalkan sektor pertanian dan pariwisata dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) disamping barang tambang. Program penggemukan sapi sudah berjalan sejak tahun 1998 sebagai bagian dari kebijakan Pemda Kabupaten Bintan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pendapatan masyarakat dengan menggunakan dana perguliran dan APBD Pemkab Bintan. Pada tahun 2009, kebijakan tersebut secara rinci dijabarkan dalam peraturan Bupati Kabupaten Bintan nomor 3l tahun 2009 tentang Petunjuk pelaksanaan bantuan hibah pengembangan ternak sapi penggemukan Kabupaten Bintan tahun 2009.
Ada beragam program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bintan yaitu program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah pusat, PNPM Mandiri, program one vilage one product ( satu desa satu produk), bantuan kredit lunak bagi para nelayan dan petani, hibah atau bantuan kredit perahu bagi para nelayan serta program penggemukan sapi potong. Mayoritas semua dinas di Pemda Kabupaten Bintan memiliki program pengentasan kemiskinan. Kesemua program pengentasan kemiskinan tersebut, memberikan manfaat positif bagi penurunan jumlah keluarga miskin di Kabupaten Bintan.
Kabupaten/Kota Jumlah
Batam 33.408 KK
Bintan 10.211 KK
Natuna 8.820 KK
Karimun 7.717 KK
Lingga 7.147 KK
Tanjungpinang 6.376 KK
Tabel 1: Sebaran Penduduk Miskin tahun 2007 di Provinsi Kep. Riau
Pada Tabel 1 terlihat bahwa, jumlah penduduk miskin di Bintan pada tahun 2007 terbanyak kedua se Provinsi Kepulaun Riau setelah Kota Batam. Adanya program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bintan ternyata berperan siginifikan dalam mengurangi jumlah masyarakat miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau mencatat, jumlah penduduk miskin pada tahun 2008 mengalami penurunan menjadi berada diangka 10.208 KK, dan terjadi penurunan kembali pada tahun 2009 yaitu berada di angka 8.470 KK.
Penurunan jumlah KK miskin dalam bentuk angka ini menjadi acuan pemerintah apakah program yang dilaksanakan itu berhasil atau tidak. Kekurangannya adalah tidak adanya data secara jelas dan rinci program mana yang paling efektif dalam mengurangi masyarakat miskin, karena sepertinya semua program tersebut berperan secara bersama-sama dalam mengurangi kemiskinan di Kabupaten Bintan.
Keberhasilan tahun-tahun sebelumnya dalam program penggemukan sapi potong mendorong pemda untuk melaksanakan hal serupa dengan target penggemukan sapi mencapai 1000 ekor pada tahun 2010 yang dibagikan kepada masyarakat peternak di Kabupaten Bintan dengan system bagi hasil. Surat kabar lokal Tribun Batam menyebutkan 1000 ekor sapi tersebut dialokasikan ke 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan yaitu; Bintan Utara 219 ekor, Teluk Sebong 137 ekor, Teluk Bintan 74 ekor, Gunung Kijang 155 ekor, Bintan Timur 225 ekor, Toapaya 105 ekor dan Sri Kuala Lobam sebanyak 85 ekor.
Satu ekor sapi bisa menghasilkan jutaan rupiah kepada para peternak. Mereka cukup memelihara sapi berumur 1,5 tahun dengan berat 100 kg seharga 4,5 juta yang dikirim dari Pulau Jawa. Dalam waktu tidak terlalu lama 6-8 bulan, melalui program penggemukan (pakan ternak konsentrat), sapi tersebut dapat bertambah beratnya hingga mencapai 300 kg dan dijual seharga 7-9 juta rupiah. Dengan pembagian, 80 persen dari keuntungan diambil oleh masyarakat sedangkan 20 persen diberikan kepada pemerintah untuk diputar kembali.
Sementara modal awal dikembalikan kepada pemerintah. Hal ini dilakukan untuk melatih kemandirian masyarakat agar tidak selalu bergantung kepada pemerintah, dengan adanya keuntungan yang besar tersebut dapat dimanfaatkan bagi para peternak untuk mengembangkan kembali peternakannya sehingga tidak perlu lagi mengambl bibit sapi dari luar daerah.
Kebijakan penggemukan sapi potong yang diambil Pemda Kab. Bintan merupakan bentuk kebijakan dalam mengurangi penduduk miskin terutama miskin dalam pengertian ekonomi yang menurut Rintuh dan Miar (2005;174) mengartikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Harapannya dengan terselesaikannya kemiskinan secara ekonomi akan memudahkan kemiskinan dari dimensi sosial dan moral serta struktural dapat diminimalisir. Imbas bagi pemerintah daerah yaitu akan meningkatkan sumber PAD dari sektor peternakan dan kesejahteraan masyarakat peternak dapat meningkat sehingga mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Bintan.
Program yang dilaksanakan tersebut sebagai bagian dari fungsi pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat dengan memperdayakan potensi SDA dan SDM yang dimilikinya dengan mengembangkan sektor agribisnis. Karena pada dasarnya tugas dari pemerintah adalah mengatur dan mengelola sumberdaya yang ada agar menghasilkan perubahan substansial dalam lingkungan yang belum mapan.
Dengan adanya program penggemukan sapi secara langsung berdampak kepada pemenuhan kebutuhan akan daging khususnya untuk memenuhi pasar domestic provinsi Kep.Riau itu sendiri yang menurut Wakil Bupati Kabupaten Bintan Mastur Taher dalam sebuah harian surat kabar lokal Tribun Batam mengatakan, pasar domestik khususnya di wilayahnya baru terpenuhi 30 persen daging sapi lokal selebihnya masih mengharapkan pengiriman dari daerah lain.
Kebijakan program penggemukan sapi potong merupakan salah satu kebijakan yang mendasarkan kepada potensi kewilayahan. Secara geografis Kab. Bintan memiliki lahan hijau yang luas dengan kondisi alam yang mendukung ditambah lagi bertetangga dengan Negara Singapura dan Malaysia yang tentu saja akan menjadi pangsa pasar potensial ketika pemenuhan pasar domestic akan daging sudah terpenuhi dengan baik. Perkembangan selanjutnya dari program penggemukan sapi tersebut adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat akan bahan bakar khususunya untuk rumah tangga.
Kotoran sapi yang dikumpulkan dan diproses lebih lanjut menjadi salah satu sumber bahan bakar biogas yang bisa dimanfaatkan masyarakat setempat, sebagai pengganti bahan bakar migas yang saat ini mulai beranjak naik seiring kenaikan harga minyak dunia. Lagi-lagi hal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tergolong miskin dan menengah, khususnya masyarakat yang memanfaatkan teknologi ini, dan tentunya dukungan dari pemda dalam memberikan pengetahuan akan pengolahan dan pemanfaatan biogas menjadi hal yang sangat dibutuhkan.
Selain itu, limbah kotoran sapi tersebut selain dapat dimanfaatkan untuk bahan bakar biogas juga menjadi salah satu pupuk organik ramah lingkungan yang mampu menyuburkan tanah yang berperan penting dalam meningkatkan hasil pertanian petani.
Kesimpulan
Adanya program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bintan salah satunya berupa program penggemukan sapi potong menurut data BPS Provinsi Kepulauan Riau selama tiga tahun terakhir (Tahun 2007 sebanyak 10.211 KK, Tahun 2008 sebanyak 10.208 KK dan Tahun 2009 sebanyak 8.470 KK) menunjukan angka penurunan meskipun penurunan yang terjadi tidak terlalu ekstrim. Tetapi adanya penurunan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bintan menandakan kebijakan atau program pengentasan kemiskinan yang dilaksankan pemda setempat dinilai berhasil.
Kebijakan program penggemukan sapi potong untuk wilayah Kabupaten Bintan merupakan salah satu program yang dapat dilaksanakan mengingat wilayah Kabupaten Bintan terbilang cukup luas dan potensi pasar yang masih terbuka lebar. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa program penggemukan sapi potong di Kabupaten Bintan dinilai berhasil karena mampu menciptakan iklim wirausaha bagi para peternak dan masyarakat sekitar, dan pemanfaatan limbah kotoran sapi menjadi bahan berguna dalam proses kehidupan masyarakat Kabupaten Bintan merupakan bentuk nyata inovasi yang dilakukannya.
Saran
Saran yang dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dalam pelaksanaan program penggemukan sapi potong adalah, agar lebih terus-menerus mengawasi program tersebut supaya tidak terjadi penyimpangan ataupun penyalahgunaan dalam praktek di masyarakat. Mengingat ketidakberhasilan program pemerintah untuk diterapkan di masyarakat disebabkan sikap mental masyarakat Indonesia yang sering menyelewengkan segala bentuk bantuan, hal ini lah yang menyumbangkan peringkat tinggi Negara Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di Asia Tenggara dan dunia.
Selain program penggemukan sapi potong, pemerintah juga perlu mengembangkan beragam program pengentasan kemiskinan yang cocok dengan budaya dan kondisi geografis Kabupaten Bintan, supaya kemakmuran dapat dirasakan merata oleh semua elemen masyarakat Kabupaten Bintan. Meskipun dinilai program penggemukan sapi potong dinilai berhasil tetapi pemerintah daerah diharapkan lebih mengembangkan perekonomian masyarakat disektor perikanan mengingat kondisi geografis Kabupaten Bintan yang berada di Pulau Bintan mayoritas terdiri dari lautan.
Daftar Pustaka
Nurzaman, Siti Sutriah. 2002. Perencanaan Wilayah Di Indonesia Pada Masa Krisis. Bandung: ITB
Jones, Charles O.. (1996). Pengantar Kebijakan Publik. Ed. 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Prima, Iwan Berri. Kebijakan impor daging sapi dan ketahanan pangan. www.detik.com. Diunduh tanggal 20 Februari 2010
Rintuh, Cornelis & Miar. 2005. Kelembagaan dan Ekonomi Rakyat edisi pertama. Yogyakarta: BPFE UGM.
Suharto, Edi. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Syafiie, Inu Kencana., Tandjung, Djamaludin. & Modeong, Supardan. (1999). Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: Rineka Cipta.
Tjokroamidjojo, Bintoro., & A.R., Mustopadidjaya. (1988). Kebijaksanaan dan Administrasi Pembangunan. Jakarta: LP3ES.
www.bintankab.go.id.
www.kepri.bps.go.id.
www.tribunbatam.co.id.
Latar Belakang
Pembangunan peternakan sebagai bagian dari pembangunan sistem agribisnis nasional menjadi bagian penting dalam mewujudkan ketahananan dan swasembada pangan bagi 230 juta lebih jumlah penduduk Indonesia. Khususnya kebutuhan akan protein hewani seperti daging, susu dan telur. Selain itu, Iwan Berri Prima (www.detik.com) menulis, peran pembangunan peternakan nasional juga sangat signifikan sebagai sektor riil yang mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 3,15 juta orang dan mampu menghidupi lebih dari 10 juta orang masyarakat Indonesia dengan investasi pada tahun 2007 tidak kurang dari Rp 4,5 triliun.
Sektor peternakan diharapkan dapat menekan angka kemiskinan yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin di Indonesia tahun 2007 mencapai 37,17 juta jiwa, tahun 2008 menurun menjadi 34,96 juta jiwa dan tahun 2009 menjadi 32,53 juta jiwa atau 14,15 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan jika tahun-tahun berikutnya bukan semakin menurun jumlah penduduk miskin di Indonesia tetapi justru mengalami peningkatan ketika Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan pangannya sendiri apalagi dengan adanya krisis global yang melanda hampir semua Negara di dunia (www.detik.com).
Negara Indonesia yang merupakan Negara agraris beriklim tropis sangat layak untuk dijadikan salah satu Negara yang mengedepankan sektor peternakan dalam rangka mensejahterakan penduduknya. Sesuai dengan amanat pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan dasar Negara Republik Indonesia ini berdiri. Salah satu program yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI adalah program penggemukan sapi potong. Salah satu sumber protein nabati yang dapat diperbaharui, daging sapi menjadi menu andalan bagi masyarakat Indonesia khususnya yang beragama muslim.
Permintaan akan sapi potong dari tahun ketahun meningkat secara tajam. Sehingga memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan impor sapi dari Negara lain. Kebijakan impor dilakukan dalam rangka mendukung kekurangan produksi dalam negeri. Sampai saat ini Indonesia masih kekurangan pasokan daging sapi hingga 35% atau 135,1 ribu ton dari kebutuhan 385 ribu ton. Defisit populasi sapi diperkirakan 10,7% dari populasi ideal atau sekitar 1,18 juta ekor.
Sementara itu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tahun 2007 mencatat, setiap tahun masyarakat Indonesia membutuhkan sekitar 350.000 sampai 400.000 ton daging sapi. Jumlah itu setara dengan sekitar 1,72 juta ekor sapi potong. Dari jumlah tersebut hingga saat ini Indonesia masih mengimpor sekitar 30% daging sapi dalam bentuk daging beku dari Australia maupun sapi hidup untuk memenuhi permintaan daging sapi yang masih mengalami kekurangan di dalam negeri.
Mayoritas di setiap daerah terutama yang memiliki keadaan geografis yang cocok untuk hidup sapi, memiliki program penggemukan sapi potong. Program tersebut merupakan salah satu bentuk program pengentasan kemiskinan oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu daerah yang melaksanakan program tersebut adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bintan yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau.
Meskipun Kabupaten Bintan wilayahnya sebahagian besar terdiri dari lautan tetapi program tersebut merupakan salah satu program yang peruntukannya untuk masyarakat petani atau peternak. Jika dilihat dari jenis mata pencaharian dilihat dari aspek kesukuan, maka mayoritas petani/peternak adalah suku jawa dan suku pendatang lainnya, sedangkan mayoritas nelayan adalah suku melayu atau suku asli Kabupaten Bintan.
Sehingga program penggemukan sapi dipilih oleh pemerintah dengan latar belakang kondisi geografis kabupaten bintan yang layak untuk hidup sapi dan pangsa pasar daging sapi terbuka lebar, dikarenakan permintaan akan daging sapi terutama dalam skala domestik setiap tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Apalagi kebijakan penggemukan sapi potong sudah berjalan cukup lama yaitu sejak tahun 1998 dan banyak manfaat yang diperoleh oleh masyarakat peternak tradisional di Kabupaten Bintan khususnya masyarakat golongan menengah kebawah sehingga tidak salah jika program ini dilanjutkan pada tahun 2010.
Permasalahan
Program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bintan sebenarnya terdiri dari berbagai macam program selain dari program penggemukan sapi potong, ada yang bergerak di Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan program one vilage one product ( satu desa satu produk), Bantuan Langsung Tunai (BLT), PNPM Mandiri, pelatihan keahlian dan keterampilan masyarakat produktif, pemberian kredit lunak, bantuan perahu dan alat tangkap ikan bagi nelayan, rehabilitasi rumah kumuh dan lain sebagainya.
Kesemuanya merupakan program yang dicanangkan pemerintah dalam rangka mengurangi dan mengayomi penduduk miskin di Kabupaten Bintan. Tulisan ini akan membahas salah satu kebijakan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bintan yaitu kebijakan program penggemukan sapi potong.
Program ini merupakan program turunan dari pemerintah pusat, seringnya program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat terjadi masalah ketika diimplementasikan di daerah. Seperti halnya program penggemukan sapi potong di kabupaten Bintan, permasalahan timbul ketika para peternak kesulitan mendapatkan pakan ternak konsentrat yang produksinya sangat kurang di daerah lokal sehingga harus didatangkan dari daerah lain serta tidak terukur berapa persentase tingkat penurunan masyarakat miskin melalui kebijakan program penggemukan sapi potong. Kenyataan menunjukan masih adanya penduduk miskin yang mendiami desa-desa di Kabupaten Bintan.
Tulisan ini akan membahas berkaitan efektivitas program penggemukan sapi potong terhadap penurunan masyarakat miskin di Kabupaten Bintan
Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Mengetahui manfaat kebijakan program penggemukan sapi potong bagi penurunan rumah tangga miskin para peternak di Kabupaten Bintan.
2. Mengetahui efektivitas kebijakan program penggemukan sapi potong di Kabupaten Bintan
3. Mengetahui mekanisme kebijakan program penggemukan sapi potong.
Manfaat
Manfaat yang dapat diambil dari penulisan makalah ini adalah:
1. Sebagai masukan untuk pemerintah daerah Kabupaten Bintan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan program penggemukan sapi potong di Kabupaten Bintan.
2. Untuk pengembangan pribadi penulis dengan menyumbangkan pengetahuan kepada khalayak ramai.
TINJAUAN PUSTAKA
Kebijakan Penggemukan Sapi Potong
Definisi kebijakan banyak ditemui di kepustakaan Administrasi Negara. Namun, harus diakui bahwa definisi yang ada bukanlah definisi yang benar-benar memuaskan, sangat sulit untuk mencari definisi kebijakan yang memuaskan disebabkan sifatnya yang sangat luas, kabur, atau tidak spesifik. Dibawah ini akan dituliskan beberapa definisi dari kebijakan:
Menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (1996).
“Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak”.
Sementara menurut Heintz Eulau dan Kenneth Prewitt dalam buku Charles O. Jones mendefinisikan kebijakan sebagai “keputusan tetap” yang dicirikan oleh konsistensi dan pengulangan (repetiveness) tingkah laku dari mereka yang membuat dan dari mereka yang mematuhi keputusan tersebut (1996).
Menurut Edi Suharto (2005: 7).
“Kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu”.
Menurut Titmuss dalam Edi Suharto (2005: 7).
“Kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu”.
Public Policy adalah rangkaian panjang pilihan-pilihan yang kurang lebih berhubungan, termasuk keputusan untuk tidak berbuat, yang dibuat oleh kantor-kantor atau badan-badan pemerintah (Dunn, 2001).
Dari berbagai macam definisi yang diungkapkan oleh para ahli dapat diambil kesimpulan bahwa kebijakan merupakan tindakan terencana yang diambil oleh pemerintah dalam mencapai tujuan tertentu yang ditetapkan.
Pada dasarnya sesuai dengan peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor 3l tahun 2009 tentang Petunjuk pelaksanaan bantuan hibah pengembangan ternak sapi penggemukan Kabupaten Bintan tahun 2009. Kebijakan penggemukan sapi potong di Kabupaten Bintan menurut peraturan tersebut diperuntukan bagi masyarakat peternak yang telah dipilih secara selektif oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bintan berdasarkan tingkat perekonomiannya. Sehingga kebijakan yang dimaksud dalam tulisan ini merupakan pilihan yang diambil oleh pemerintah dalam hal penanggulangan kemiskinan yang peruntukannya bagi masyarakat peternak golongan menengah kebawah.
Efektifitas kebijakan
Anthon (2003: 30) mengungkapkan, Efektifitas (efektivity) atau efek (efect) berarti suatu kebijakan atau program harus memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah atau kemampuan untuk mencapai tujuan. Di bawah ini merupakan pengertian efektifitas menurut beberapa orang ahli:
a. Shaun Tyson & Tony Jackson (1992: 230).
“Efektifitas dapat didefinisikan sebagai kecakapan untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah. Dengan dasar efektifitas adalah intergrasi.”
b. Richard M. Steers (1985: 54)
“Efektifitas adalah memadukan faktor-faktor organisasi seperti struktur dan teknologi, dan faktor individu seperti motivasi, rasa keterikatan, dan prestasi kerja.”
c. The Liang Gie (1982: 108)
“Efektifitas adalah suatu keadaan yang mengandung terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki kalau seseorang melakukan tindakan dengan maksud tertentu yang memang dikehendaki maka orang dikatakan efektif kalau menimbulkan akibat atau maksud yang dikehendaki.”
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa efektifitas adalah apabila hasil yang didapat baik berupa materi maupun non materi sesuai dengan perencanaan. Efektif atau tidaknya suatu kebijakan dapat dilihat dari pencapaian tujuannya. Kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bintan akan efektif bila tujuan yang hendak dicapai dapat terlaksana dengan baik yakni berkurangnya masyarakat miskin di Kabupaten Bintan melalui kebijakan penggemukan sapi potong.
PEMBAHASAN
Pelaksanaan Program Penggemukan Sapi
Kabupaten Bintan, merupakan daerah yang mengandalkan sektor pertanian dan pariwisata dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) disamping barang tambang. Program penggemukan sapi sudah berjalan sejak tahun 1998 sebagai bagian dari kebijakan Pemda Kabupaten Bintan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pendapatan masyarakat dengan menggunakan dana perguliran dan APBD Pemkab Bintan. Pada tahun 2009, kebijakan tersebut secara rinci dijabarkan dalam peraturan Bupati Kabupaten Bintan nomor 3l tahun 2009 tentang Petunjuk pelaksanaan bantuan hibah pengembangan ternak sapi penggemukan Kabupaten Bintan tahun 2009.
Ada beragam program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bintan yaitu program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah pusat, PNPM Mandiri, program one vilage one product ( satu desa satu produk), bantuan kredit lunak bagi para nelayan dan petani, hibah atau bantuan kredit perahu bagi para nelayan serta program penggemukan sapi potong. Mayoritas semua dinas di Pemda Kabupaten Bintan memiliki program pengentasan kemiskinan. Kesemua program pengentasan kemiskinan tersebut, memberikan manfaat positif bagi penurunan jumlah keluarga miskin di Kabupaten Bintan.
Kabupaten/Kota Jumlah
Batam 33.408 KK
Bintan 10.211 KK
Natuna 8.820 KK
Karimun 7.717 KK
Lingga 7.147 KK
Tanjungpinang 6.376 KK
Tabel 1: Sebaran Penduduk Miskin tahun 2007 di Provinsi Kep. Riau
Pada Tabel 1 terlihat bahwa, jumlah penduduk miskin di Bintan pada tahun 2007 terbanyak kedua se Provinsi Kepulaun Riau setelah Kota Batam. Adanya program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bintan ternyata berperan siginifikan dalam mengurangi jumlah masyarakat miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau mencatat, jumlah penduduk miskin pada tahun 2008 mengalami penurunan menjadi berada diangka 10.208 KK, dan terjadi penurunan kembali pada tahun 2009 yaitu berada di angka 8.470 KK.
Penurunan jumlah KK miskin dalam bentuk angka ini menjadi acuan pemerintah apakah program yang dilaksanakan itu berhasil atau tidak. Kekurangannya adalah tidak adanya data secara jelas dan rinci program mana yang paling efektif dalam mengurangi masyarakat miskin, karena sepertinya semua program tersebut berperan secara bersama-sama dalam mengurangi kemiskinan di Kabupaten Bintan.
Keberhasilan tahun-tahun sebelumnya dalam program penggemukan sapi potong mendorong pemda untuk melaksanakan hal serupa dengan target penggemukan sapi mencapai 1000 ekor pada tahun 2010 yang dibagikan kepada masyarakat peternak di Kabupaten Bintan dengan system bagi hasil. Surat kabar lokal Tribun Batam menyebutkan 1000 ekor sapi tersebut dialokasikan ke 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan yaitu; Bintan Utara 219 ekor, Teluk Sebong 137 ekor, Teluk Bintan 74 ekor, Gunung Kijang 155 ekor, Bintan Timur 225 ekor, Toapaya 105 ekor dan Sri Kuala Lobam sebanyak 85 ekor.
Satu ekor sapi bisa menghasilkan jutaan rupiah kepada para peternak. Mereka cukup memelihara sapi berumur 1,5 tahun dengan berat 100 kg seharga 4,5 juta yang dikirim dari Pulau Jawa. Dalam waktu tidak terlalu lama 6-8 bulan, melalui program penggemukan (pakan ternak konsentrat), sapi tersebut dapat bertambah beratnya hingga mencapai 300 kg dan dijual seharga 7-9 juta rupiah. Dengan pembagian, 80 persen dari keuntungan diambil oleh masyarakat sedangkan 20 persen diberikan kepada pemerintah untuk diputar kembali.
Sementara modal awal dikembalikan kepada pemerintah. Hal ini dilakukan untuk melatih kemandirian masyarakat agar tidak selalu bergantung kepada pemerintah, dengan adanya keuntungan yang besar tersebut dapat dimanfaatkan bagi para peternak untuk mengembangkan kembali peternakannya sehingga tidak perlu lagi mengambl bibit sapi dari luar daerah.
Kebijakan penggemukan sapi potong yang diambil Pemda Kab. Bintan merupakan bentuk kebijakan dalam mengurangi penduduk miskin terutama miskin dalam pengertian ekonomi yang menurut Rintuh dan Miar (2005;174) mengartikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Harapannya dengan terselesaikannya kemiskinan secara ekonomi akan memudahkan kemiskinan dari dimensi sosial dan moral serta struktural dapat diminimalisir. Imbas bagi pemerintah daerah yaitu akan meningkatkan sumber PAD dari sektor peternakan dan kesejahteraan masyarakat peternak dapat meningkat sehingga mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Bintan.
Program yang dilaksanakan tersebut sebagai bagian dari fungsi pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat dengan memperdayakan potensi SDA dan SDM yang dimilikinya dengan mengembangkan sektor agribisnis. Karena pada dasarnya tugas dari pemerintah adalah mengatur dan mengelola sumberdaya yang ada agar menghasilkan perubahan substansial dalam lingkungan yang belum mapan.
Dengan adanya program penggemukan sapi secara langsung berdampak kepada pemenuhan kebutuhan akan daging khususnya untuk memenuhi pasar domestic provinsi Kep.Riau itu sendiri yang menurut Wakil Bupati Kabupaten Bintan Mastur Taher dalam sebuah harian surat kabar lokal Tribun Batam mengatakan, pasar domestik khususnya di wilayahnya baru terpenuhi 30 persen daging sapi lokal selebihnya masih mengharapkan pengiriman dari daerah lain.
Kebijakan program penggemukan sapi potong merupakan salah satu kebijakan yang mendasarkan kepada potensi kewilayahan. Secara geografis Kab. Bintan memiliki lahan hijau yang luas dengan kondisi alam yang mendukung ditambah lagi bertetangga dengan Negara Singapura dan Malaysia yang tentu saja akan menjadi pangsa pasar potensial ketika pemenuhan pasar domestic akan daging sudah terpenuhi dengan baik. Perkembangan selanjutnya dari program penggemukan sapi tersebut adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat akan bahan bakar khususunya untuk rumah tangga.
Kotoran sapi yang dikumpulkan dan diproses lebih lanjut menjadi salah satu sumber bahan bakar biogas yang bisa dimanfaatkan masyarakat setempat, sebagai pengganti bahan bakar migas yang saat ini mulai beranjak naik seiring kenaikan harga minyak dunia. Lagi-lagi hal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tergolong miskin dan menengah, khususnya masyarakat yang memanfaatkan teknologi ini, dan tentunya dukungan dari pemda dalam memberikan pengetahuan akan pengolahan dan pemanfaatan biogas menjadi hal yang sangat dibutuhkan.
Selain itu, limbah kotoran sapi tersebut selain dapat dimanfaatkan untuk bahan bakar biogas juga menjadi salah satu pupuk organik ramah lingkungan yang mampu menyuburkan tanah yang berperan penting dalam meningkatkan hasil pertanian petani.
Kesimpulan
Adanya program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bintan salah satunya berupa program penggemukan sapi potong menurut data BPS Provinsi Kepulauan Riau selama tiga tahun terakhir (Tahun 2007 sebanyak 10.211 KK, Tahun 2008 sebanyak 10.208 KK dan Tahun 2009 sebanyak 8.470 KK) menunjukan angka penurunan meskipun penurunan yang terjadi tidak terlalu ekstrim. Tetapi adanya penurunan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bintan menandakan kebijakan atau program pengentasan kemiskinan yang dilaksankan pemda setempat dinilai berhasil.
Kebijakan program penggemukan sapi potong untuk wilayah Kabupaten Bintan merupakan salah satu program yang dapat dilaksanakan mengingat wilayah Kabupaten Bintan terbilang cukup luas dan potensi pasar yang masih terbuka lebar. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa program penggemukan sapi potong di Kabupaten Bintan dinilai berhasil karena mampu menciptakan iklim wirausaha bagi para peternak dan masyarakat sekitar, dan pemanfaatan limbah kotoran sapi menjadi bahan berguna dalam proses kehidupan masyarakat Kabupaten Bintan merupakan bentuk nyata inovasi yang dilakukannya.
Saran
Saran yang dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dalam pelaksanaan program penggemukan sapi potong adalah, agar lebih terus-menerus mengawasi program tersebut supaya tidak terjadi penyimpangan ataupun penyalahgunaan dalam praktek di masyarakat. Mengingat ketidakberhasilan program pemerintah untuk diterapkan di masyarakat disebabkan sikap mental masyarakat Indonesia yang sering menyelewengkan segala bentuk bantuan, hal ini lah yang menyumbangkan peringkat tinggi Negara Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di Asia Tenggara dan dunia.
Selain program penggemukan sapi potong, pemerintah juga perlu mengembangkan beragam program pengentasan kemiskinan yang cocok dengan budaya dan kondisi geografis Kabupaten Bintan, supaya kemakmuran dapat dirasakan merata oleh semua elemen masyarakat Kabupaten Bintan. Meskipun dinilai program penggemukan sapi potong dinilai berhasil tetapi pemerintah daerah diharapkan lebih mengembangkan perekonomian masyarakat disektor perikanan mengingat kondisi geografis Kabupaten Bintan yang berada di Pulau Bintan mayoritas terdiri dari lautan.
Daftar Pustaka
Nurzaman, Siti Sutriah. 2002. Perencanaan Wilayah Di Indonesia Pada Masa Krisis. Bandung: ITB
Jones, Charles O.. (1996). Pengantar Kebijakan Publik. Ed. 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Prima, Iwan Berri. Kebijakan impor daging sapi dan ketahanan pangan. www.detik.com. Diunduh tanggal 20 Februari 2010
Rintuh, Cornelis & Miar. 2005. Kelembagaan dan Ekonomi Rakyat edisi pertama. Yogyakarta: BPFE UGM.
Suharto, Edi. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Syafiie, Inu Kencana., Tandjung, Djamaludin. & Modeong, Supardan. (1999). Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: Rineka Cipta.
Tjokroamidjojo, Bintoro., & A.R., Mustopadidjaya. (1988). Kebijaksanaan dan Administrasi Pembangunan. Jakarta: LP3ES.
www.bintankab.go.id.
www.kepri.bps.go.id.
www.tribunbatam.co.id.
Jumat, 22 Oktober 2010
Pelayanan Listrik Di Indonesia Memprihatinkan Nuklir Salah Satu Solusi
Pelayanan Listrik Di Indonesia Memprihatinkan
Nuklir Salah Satu Solusi
Oleh abu tabina
Latar Belakang
Energi listrik merupakan salah satu sumber energi yang sangat dibutuhkan di era masyarakat modern. Ia menjadi kebutuhan dasar manusia yang harus disediakan oleh Negara sebagai penyedia layanan publik. Dari organisasi terkecil seperti rumah tangga hingga perusahaan terbesar memerlukan energi listrik untuk menjalankan sebahagian besar peralatan elektronik maupun aktivitas proses produksi.
Negeri Indonesia yang dihuni lebih kurang 130 juta orang penduduk setiap hari selalu saja mengeluh dengan adanya krisis listrik, terutama listrik yang dikonsumsi rumah tangga dan sektor Industri kecil yang bersandar kepada pasokan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang selalu membuat ulah dengan pemadaman bergilirnya, tak kenal waktu. Tidak hanya di Sumatera selatan yang terkenal dengan jargon lumbung energinya di Provinsi Kepulaun Riau yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan juga mengalami krisis listrik.
PLN berkelit dengan alasan sumber energi listrik yang ada tidak dapat mencukupi permintaan energi yang mengalami peningkatan setiap tahunnya serta ditambah dengan rusaknya beberapa gardu induk di Indonesia yang otomatis memaksa PLN untuk mengatur secara bergiliran pasokan listriknya ked aerah-daerah. Pelayanan publik di bidang kelistrikan tidak hanya di sepanjang Pulau jawa yang terhambat, tetapi juga merembet ke daerah lainnya sebagai imbas sudah cukup tuanya umur mesin PLN di seluruh Indoneaia dan juga peningkatan konsumsi energi listrik tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas mesin penghasil listrik.
Salah satu ciri khas Indonesia yang kurang cepat tanggap terhadap perubahan dan kemajuan sebagai bagian buruknya birokrasi dan pelayanan publik. Padahal kebutuhan listrik merupakan ukuran bagi daya beli dan kemajuan ekonomi suatu negara. Bila permintaan listrik tumbuh, berarti ada masyarakat pengguna dan industrinya berkembang.
Sungguh aneh ketika negeri ini memiliki semua sumber listrik yang dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan tetapi masih saja krisis listrik di negeri ini semakin mengganas. Tentu yang dirugikan adalah masyarakat golongan menengah ke bawah yang secara langsung menikmati energi ini. Sementara mereka yang berkecukupan, meskipun mengeluh tetapi masih memiliki alternative dengan membeli mesin sendiri sebagai penghasil energi listrik.
Situs berita Antara mencatat kebutuhan listrik untuk masyarakat maupun industri diperkirakan belum akan tercukupi sampai pemerintah menjalankan program pengadaan pembangkit listrik 10 ribu megawatt tahap II yang akan dilakukan pada 2009/2010 dan selesai tiga tahun kemudian.
Pembangunan Berkelanjutan Perlu Energi Alternatif
Dari latar belakang di atas perlu kiranya pemerintah mencari alternative terbaik dalam menangani krisis listrik yang cepat dan murah serta menghasilkan daya listrik yang berlipat-lipat, sehingga mampu memenuhi kebutuhan listrik nasional. Ada wacana di masyarakat dari kaum terpelajar di negeri ini untuk memanfaatkan energi nuklir sebagai alternative mengatasi krisis listrik, meskipun alternative lainnya masih terus dipikirkan dalam menghasilkan energi listrik berskala besar.
Pemikiran tersebut bukan tidak beralasan, karena Indonesia memiliki sumber energi nuklir yaitu uranium dan SDM serta teknologi telah dimiliki Negara ini, tinggal bagaimana menerapkan dan mengembangkannya saja yang butuh keberanian. Tetapi, setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, energi nuklir masuk ke dalam kelompok energi yang dapat dikembangkan sehingga, sudah tidak menjadi wacana lagi tetapi sudah akan menjadi kebijakan pemerintah. Selanjutnya dalam Blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2005-2025 (Mattaanisa.blogspot ), energi nuklir masuk ke dalam jenis energi alternatif yang akan digunakan untuk pembangkit tenaga listrik (PLTN).
Langkah pemerintah juga semakin mantap dengan memasukkan energi nuklir sebagai salah satu komponen di dalam Agenda Riset Nasional (ARN) 2005-2009. Walaupun akan beroperasi pada 2016, rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), menuai berbagai penolakan dari berbagai elemen. Kekhawatiran mereka terutama diakibatkan oleh nama nuklir yang sudah telanjur negatif.
Maklum saja, sejak di bomnya dua kota di Negara Jepang yaitu Kota Nagasaki dan Hirosima, nuklir menjadi kata yang begitu mengerikan. Belum lagi kejadian yang lebih nyata, yaitu terjadinya kebocoran reaktor nuklir pada 26 April 1986 di PLTN Chernobyl yang terletak di Pripyat, Ukraina. Dengan adanya peristiwa tersebut, tak mengherankan jika berbagai kalangan semakin mengenal betapa dahsyatnya efek penghancuran yang ada pada nuklir yang tentu saja membuat citra nuklir sebagai bahan perusak lebih populer dibanding manfaat nuklir untuk kehidupan umat manusia.
Sebenarnya tidak hanya nuklir, hampir semua material yang tersedia di bumi ini, jika tidak ditangani secara profesional dan proporsional, jelas akan menjadi ancaman bagi manusia. Sudah sewajarnyalah bangsa ini memandang dan memperlakukan nuklir secara proporsional dan juga melihat nuklir sebagai sebuah material yang mampu memberikan manfaat bagi kehidupan umat manusia.
Dari sudut pandang kebutuhan energi masa sekarang dan masa akan datang, sebahagian besar masyarakat sepakat bahwa Indonesia harus meningkatkan suplai energinya, terutama kebutuhan listrik yang hingga kini masih gagal diantisipasi oleh PLN. Selain listrik sebagai sumber penerangan, ia mempunyai fungsi lain sebagai pendorong perekonomian dan pembangunan, sehingga tercipta suatu korelasi antara konsumsi energi listrik dengan tingkat perekonomian suatu masyarakat.
Dengan kekayaan sumber energi yang berlimpah, Indonesia mampu melepas keterikatan dari Negara lain terutama Amerika, dengan mengembangkan sendiri sumber energinya serta memanfaatkan potensi alam yang ada. Indonesia tidak lagi mengekspor bahan baku tetapi sudah harus mengimpor barang jadi ke negara lain. Melepas ketergantungan dari negara lain memang butuh modal dan mental yang kuat tetapi bila hal tersebut mendapat dukungan dari mayoritas rakyat Indonesia maka, tidak mustahil pembangunan di Indonesia akan lepas landas menuju masyarakat madani yang sejahtera sehingga tidak sekedar etopia saja.
Pembenahan Manajemen PLN
PLN sebagai perusahaan tunggal milik pemerintah yang menyediakan pelayanan publik di bidang energi listrik selayaknya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pelayan publik di bidang kelistrikan sudah saatnya dibenahi oleh pemerintah agar pembangunan di negeri ini tidak terhambat, masyarakat dan investor merasa nyaman tinggal dan menanamkan modalnya di negeri lumbung energi ini.
Salah satunya adalah merombak manajemen PLN yang sangat ini dinilai gagal dalam memberikan energi listrik kepada masyarakat. Akuntabilitas dan transparansi keuangan PLN perlu dilakukan sebagai bagian dari penerapan good gonernance and clean government di tubuh BUMN yang tidak pernah untung tetapi terus saja mengalami kerugian dalam pelaporannya ini.
PLN dinilai gagal oleh masyarakat, sebagai indikatornya adalah tidak mampu men-supply secara penuh kebutuhan listrik masyarakat yang terus meningkat, kurang memanfaatkan energi terbaharui yang murah dan ramah lingkungan yang banyak tersebar di Indonesia tetapi justru menggunakan energi fosil yang jumlahnya terus berkurang. Tidak ada kerjasama yang sinergi antara PLN dan Pertamina sebagai pemasok bahan bakar minyak dan gas sebagai penggerak generator milik PLN, sehingga Negara/PLN perlu mengimpor dari Negara lain yang secara ekonomi jauh dari efisien dan menghabiskan uang Negara. Maraknya pencurian listrik sebagai akibat ketidakprofesionalnya PLN dalam menjaga asetnya, serta hal lainnya juga menjadi penyumbang kebobrokan manajemen PLN.
Semua hal tersebut perlu dibenahi dengan mereformasi birokrasi PLN menjadi birokrasi yang memberikan pelayanan maksimal, sehingga mampu mengantisipasi dan memikirkan solusi tepat agar pasokan energi listrik di Negara ini tercukupi, belajar dari Negara lain.
Solusi Bijak
Untuk mencukupi kebutuhan listrik suatu negara berpenduduk besar dengan daratan yang terbatas seperti Indonesia, PLN memerlukan suatu sumber energi yang ramah lingkungan dan berintensitas tinggi seperti PLTN. Pembangunan PLTN ini juga merupakan penerapan iptek dalam pembangunan berkesinambungan di Indonesia. Semua negara dengan penduduk besar di dunia telah menggunakannya. Bahan bakar nuklir merupakan anugerah Tuhan kepada manusia yang bila tidak dimanfaatkan maka akan terbuang percuma, karena ia akan hilang dengan sendirinya.
Tanpa eksplorasi baru, cadangan uranium dunia saat ini saja sudah cukup untuk kebutuhan energi hingga 100 tahun lagi. Dengan pengolahan dan pembiakan, bahan bakar nuklir bahkan akan mampu mencukupi kebutuhan energi hingga beribu-ribu tahun ke depan. Indonesia memiliki bahan bakar nuklir uranium yang bila perlu dapat segera dimanfaatkan, yaitu salah satunya di Bengkulu.
Sudah saatnya kita merubah mindset masyarakat untuk menerima energi nuklir sebagai alternative sumber listrik di Indonesia, yang lebih murah dan dapat menghasilkan listrik beribu-ribu watt dari sumber listrik lainnya seperti yang digunakan oleh Negara Amerika Serikat, Jepang dan Rasis Israel serta negara-negara lainnya.
Pemanfaatan energi terbarukan seperti tenaga air, angin, surya, dan gelombang untuk memenuhi kebutuhan manusia tetap diperlukan dan tidak bisa diabaikan. Sayangnya sejauh ini sumber-sumber terbarukan ini, baik secara teknologis maupun kapasitas, tidak bisa banyak membantu kebutuhan Indonesia yang secara bertahap akan menjadi berlipat kali kebutuhan sekarang.
Dengan terkurasnya sumber daya energi fosil kita di tengah tuntutan kehidupan yang lebih layak dan lingkungan hidup yang lebih bersih, kita tak punya banyak pilihan. PLTN perlu segera dimanfaatkan dan peran sumber energi terbarukan (air, surya, angin, biofuel) harus lebih ditingkatkan. Penggunaan PLTN dan sumber energi terbarukan secara optimal merupakan solusi bijak, cerdas, dan tepat untuk mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi tertentu saja.
Tenaga nuklir dapat menjamin keberlangsungan penyediaan energi, peningkatan taraf hidup dan pembangunan berkelanjutan sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan. Tentu saja dengan pemanfaatan teknologi tinggi dan SDM Indonesia yang berkualitas dengan ahli-ahli nuklirnya menjadi kekuatan bangsa ini untuk menjadi Negara maju dengan pemanfaatan energi nuklir sebagai penggerak roda pembangunannya.
Kesimpulan
Dari uraian di atas mengenai pelayanan publik di bidang kelistrikan di Indonesia yang begitu mengawatirkan, padahal listrik bukan saja sebagai pemberi penerangan tetapi juga menjadi wajah pembangunan suatu negeri, baik pasokan energi listrik di suatu Negara maka baik pula perekonomian pembangunannya. Dari pembahasan diatas dapat diambil beberapa kesimpulan:
Pertama, pemerintah perlu membenahi manajemen PLN yang lebih transparan dan akuntabel sebagai penerapan good governance di tubuh birokrasi, sehingga pelayanan publik di bidang pemenuhan kebutuhan energi listrik dapat dilaksanakan. Kedua, sudah saatnya pemerintah mengurangi pemanfaatan energi fosil sebagai penggerak generator listrik ke energi terbarukan seperti angin, air, panas bumi, surya dan lain sebagainya.
Sementara untuk energi listrik dengan skala besar pemerintah dapat menggunakan reaksi nuklir sebagai sumber energinya, memanfaatkan cadangan uranium yang terdapat di Indonesia dengan mendirikan PLTN. Ketiga, menyiapkan SDM dan teknologi tinggi yang berkualitas di bidang energi nuklir untuk dididik menjadi ahli nuklir dan memberikan kesempatan kepada BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) untuk mengelola PLTN.
Keempat, Indonesia sudah saatnya melepas ketergantungan dari Negara lain dengan mengelola potensi alamnya sendiri dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat, tanpa harus mengekspor bahan baku tetapi lebih kepada mengekspor barang jadi, apalagi bila bahan baku itu berupa minyak mentah.
Daftar Pustaka
Berbagai sumber
Nuklir Salah Satu Solusi
Oleh abu tabina
Latar Belakang
Energi listrik merupakan salah satu sumber energi yang sangat dibutuhkan di era masyarakat modern. Ia menjadi kebutuhan dasar manusia yang harus disediakan oleh Negara sebagai penyedia layanan publik. Dari organisasi terkecil seperti rumah tangga hingga perusahaan terbesar memerlukan energi listrik untuk menjalankan sebahagian besar peralatan elektronik maupun aktivitas proses produksi.
Negeri Indonesia yang dihuni lebih kurang 130 juta orang penduduk setiap hari selalu saja mengeluh dengan adanya krisis listrik, terutama listrik yang dikonsumsi rumah tangga dan sektor Industri kecil yang bersandar kepada pasokan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang selalu membuat ulah dengan pemadaman bergilirnya, tak kenal waktu. Tidak hanya di Sumatera selatan yang terkenal dengan jargon lumbung energinya di Provinsi Kepulaun Riau yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan juga mengalami krisis listrik.
PLN berkelit dengan alasan sumber energi listrik yang ada tidak dapat mencukupi permintaan energi yang mengalami peningkatan setiap tahunnya serta ditambah dengan rusaknya beberapa gardu induk di Indonesia yang otomatis memaksa PLN untuk mengatur secara bergiliran pasokan listriknya ked aerah-daerah. Pelayanan publik di bidang kelistrikan tidak hanya di sepanjang Pulau jawa yang terhambat, tetapi juga merembet ke daerah lainnya sebagai imbas sudah cukup tuanya umur mesin PLN di seluruh Indoneaia dan juga peningkatan konsumsi energi listrik tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas mesin penghasil listrik.
Salah satu ciri khas Indonesia yang kurang cepat tanggap terhadap perubahan dan kemajuan sebagai bagian buruknya birokrasi dan pelayanan publik. Padahal kebutuhan listrik merupakan ukuran bagi daya beli dan kemajuan ekonomi suatu negara. Bila permintaan listrik tumbuh, berarti ada masyarakat pengguna dan industrinya berkembang.
Sungguh aneh ketika negeri ini memiliki semua sumber listrik yang dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan tetapi masih saja krisis listrik di negeri ini semakin mengganas. Tentu yang dirugikan adalah masyarakat golongan menengah ke bawah yang secara langsung menikmati energi ini. Sementara mereka yang berkecukupan, meskipun mengeluh tetapi masih memiliki alternative dengan membeli mesin sendiri sebagai penghasil energi listrik.
Situs berita Antara mencatat kebutuhan listrik untuk masyarakat maupun industri diperkirakan belum akan tercukupi sampai pemerintah menjalankan program pengadaan pembangkit listrik 10 ribu megawatt tahap II yang akan dilakukan pada 2009/2010 dan selesai tiga tahun kemudian.
Pembangunan Berkelanjutan Perlu Energi Alternatif
Dari latar belakang di atas perlu kiranya pemerintah mencari alternative terbaik dalam menangani krisis listrik yang cepat dan murah serta menghasilkan daya listrik yang berlipat-lipat, sehingga mampu memenuhi kebutuhan listrik nasional. Ada wacana di masyarakat dari kaum terpelajar di negeri ini untuk memanfaatkan energi nuklir sebagai alternative mengatasi krisis listrik, meskipun alternative lainnya masih terus dipikirkan dalam menghasilkan energi listrik berskala besar.
Pemikiran tersebut bukan tidak beralasan, karena Indonesia memiliki sumber energi nuklir yaitu uranium dan SDM serta teknologi telah dimiliki Negara ini, tinggal bagaimana menerapkan dan mengembangkannya saja yang butuh keberanian. Tetapi, setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, energi nuklir masuk ke dalam kelompok energi yang dapat dikembangkan sehingga, sudah tidak menjadi wacana lagi tetapi sudah akan menjadi kebijakan pemerintah. Selanjutnya dalam Blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2005-2025 (Mattaanisa.blogspot ), energi nuklir masuk ke dalam jenis energi alternatif yang akan digunakan untuk pembangkit tenaga listrik (PLTN).
Langkah pemerintah juga semakin mantap dengan memasukkan energi nuklir sebagai salah satu komponen di dalam Agenda Riset Nasional (ARN) 2005-2009. Walaupun akan beroperasi pada 2016, rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), menuai berbagai penolakan dari berbagai elemen. Kekhawatiran mereka terutama diakibatkan oleh nama nuklir yang sudah telanjur negatif.
Maklum saja, sejak di bomnya dua kota di Negara Jepang yaitu Kota Nagasaki dan Hirosima, nuklir menjadi kata yang begitu mengerikan. Belum lagi kejadian yang lebih nyata, yaitu terjadinya kebocoran reaktor nuklir pada 26 April 1986 di PLTN Chernobyl yang terletak di Pripyat, Ukraina. Dengan adanya peristiwa tersebut, tak mengherankan jika berbagai kalangan semakin mengenal betapa dahsyatnya efek penghancuran yang ada pada nuklir yang tentu saja membuat citra nuklir sebagai bahan perusak lebih populer dibanding manfaat nuklir untuk kehidupan umat manusia.
Sebenarnya tidak hanya nuklir, hampir semua material yang tersedia di bumi ini, jika tidak ditangani secara profesional dan proporsional, jelas akan menjadi ancaman bagi manusia. Sudah sewajarnyalah bangsa ini memandang dan memperlakukan nuklir secara proporsional dan juga melihat nuklir sebagai sebuah material yang mampu memberikan manfaat bagi kehidupan umat manusia.
Dari sudut pandang kebutuhan energi masa sekarang dan masa akan datang, sebahagian besar masyarakat sepakat bahwa Indonesia harus meningkatkan suplai energinya, terutama kebutuhan listrik yang hingga kini masih gagal diantisipasi oleh PLN. Selain listrik sebagai sumber penerangan, ia mempunyai fungsi lain sebagai pendorong perekonomian dan pembangunan, sehingga tercipta suatu korelasi antara konsumsi energi listrik dengan tingkat perekonomian suatu masyarakat.
Dengan kekayaan sumber energi yang berlimpah, Indonesia mampu melepas keterikatan dari Negara lain terutama Amerika, dengan mengembangkan sendiri sumber energinya serta memanfaatkan potensi alam yang ada. Indonesia tidak lagi mengekspor bahan baku tetapi sudah harus mengimpor barang jadi ke negara lain. Melepas ketergantungan dari negara lain memang butuh modal dan mental yang kuat tetapi bila hal tersebut mendapat dukungan dari mayoritas rakyat Indonesia maka, tidak mustahil pembangunan di Indonesia akan lepas landas menuju masyarakat madani yang sejahtera sehingga tidak sekedar etopia saja.
Pembenahan Manajemen PLN
PLN sebagai perusahaan tunggal milik pemerintah yang menyediakan pelayanan publik di bidang energi listrik selayaknya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pelayan publik di bidang kelistrikan sudah saatnya dibenahi oleh pemerintah agar pembangunan di negeri ini tidak terhambat, masyarakat dan investor merasa nyaman tinggal dan menanamkan modalnya di negeri lumbung energi ini.
Salah satunya adalah merombak manajemen PLN yang sangat ini dinilai gagal dalam memberikan energi listrik kepada masyarakat. Akuntabilitas dan transparansi keuangan PLN perlu dilakukan sebagai bagian dari penerapan good gonernance and clean government di tubuh BUMN yang tidak pernah untung tetapi terus saja mengalami kerugian dalam pelaporannya ini.
PLN dinilai gagal oleh masyarakat, sebagai indikatornya adalah tidak mampu men-supply secara penuh kebutuhan listrik masyarakat yang terus meningkat, kurang memanfaatkan energi terbaharui yang murah dan ramah lingkungan yang banyak tersebar di Indonesia tetapi justru menggunakan energi fosil yang jumlahnya terus berkurang. Tidak ada kerjasama yang sinergi antara PLN dan Pertamina sebagai pemasok bahan bakar minyak dan gas sebagai penggerak generator milik PLN, sehingga Negara/PLN perlu mengimpor dari Negara lain yang secara ekonomi jauh dari efisien dan menghabiskan uang Negara. Maraknya pencurian listrik sebagai akibat ketidakprofesionalnya PLN dalam menjaga asetnya, serta hal lainnya juga menjadi penyumbang kebobrokan manajemen PLN.
Semua hal tersebut perlu dibenahi dengan mereformasi birokrasi PLN menjadi birokrasi yang memberikan pelayanan maksimal, sehingga mampu mengantisipasi dan memikirkan solusi tepat agar pasokan energi listrik di Negara ini tercukupi, belajar dari Negara lain.
Solusi Bijak
Untuk mencukupi kebutuhan listrik suatu negara berpenduduk besar dengan daratan yang terbatas seperti Indonesia, PLN memerlukan suatu sumber energi yang ramah lingkungan dan berintensitas tinggi seperti PLTN. Pembangunan PLTN ini juga merupakan penerapan iptek dalam pembangunan berkesinambungan di Indonesia. Semua negara dengan penduduk besar di dunia telah menggunakannya. Bahan bakar nuklir merupakan anugerah Tuhan kepada manusia yang bila tidak dimanfaatkan maka akan terbuang percuma, karena ia akan hilang dengan sendirinya.
Tanpa eksplorasi baru, cadangan uranium dunia saat ini saja sudah cukup untuk kebutuhan energi hingga 100 tahun lagi. Dengan pengolahan dan pembiakan, bahan bakar nuklir bahkan akan mampu mencukupi kebutuhan energi hingga beribu-ribu tahun ke depan. Indonesia memiliki bahan bakar nuklir uranium yang bila perlu dapat segera dimanfaatkan, yaitu salah satunya di Bengkulu.
Sudah saatnya kita merubah mindset masyarakat untuk menerima energi nuklir sebagai alternative sumber listrik di Indonesia, yang lebih murah dan dapat menghasilkan listrik beribu-ribu watt dari sumber listrik lainnya seperti yang digunakan oleh Negara Amerika Serikat, Jepang dan Rasis Israel serta negara-negara lainnya.
Pemanfaatan energi terbarukan seperti tenaga air, angin, surya, dan gelombang untuk memenuhi kebutuhan manusia tetap diperlukan dan tidak bisa diabaikan. Sayangnya sejauh ini sumber-sumber terbarukan ini, baik secara teknologis maupun kapasitas, tidak bisa banyak membantu kebutuhan Indonesia yang secara bertahap akan menjadi berlipat kali kebutuhan sekarang.
Dengan terkurasnya sumber daya energi fosil kita di tengah tuntutan kehidupan yang lebih layak dan lingkungan hidup yang lebih bersih, kita tak punya banyak pilihan. PLTN perlu segera dimanfaatkan dan peran sumber energi terbarukan (air, surya, angin, biofuel) harus lebih ditingkatkan. Penggunaan PLTN dan sumber energi terbarukan secara optimal merupakan solusi bijak, cerdas, dan tepat untuk mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi tertentu saja.
Tenaga nuklir dapat menjamin keberlangsungan penyediaan energi, peningkatan taraf hidup dan pembangunan berkelanjutan sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan. Tentu saja dengan pemanfaatan teknologi tinggi dan SDM Indonesia yang berkualitas dengan ahli-ahli nuklirnya menjadi kekuatan bangsa ini untuk menjadi Negara maju dengan pemanfaatan energi nuklir sebagai penggerak roda pembangunannya.
Kesimpulan
Dari uraian di atas mengenai pelayanan publik di bidang kelistrikan di Indonesia yang begitu mengawatirkan, padahal listrik bukan saja sebagai pemberi penerangan tetapi juga menjadi wajah pembangunan suatu negeri, baik pasokan energi listrik di suatu Negara maka baik pula perekonomian pembangunannya. Dari pembahasan diatas dapat diambil beberapa kesimpulan:
Pertama, pemerintah perlu membenahi manajemen PLN yang lebih transparan dan akuntabel sebagai penerapan good governance di tubuh birokrasi, sehingga pelayanan publik di bidang pemenuhan kebutuhan energi listrik dapat dilaksanakan. Kedua, sudah saatnya pemerintah mengurangi pemanfaatan energi fosil sebagai penggerak generator listrik ke energi terbarukan seperti angin, air, panas bumi, surya dan lain sebagainya.
Sementara untuk energi listrik dengan skala besar pemerintah dapat menggunakan reaksi nuklir sebagai sumber energinya, memanfaatkan cadangan uranium yang terdapat di Indonesia dengan mendirikan PLTN. Ketiga, menyiapkan SDM dan teknologi tinggi yang berkualitas di bidang energi nuklir untuk dididik menjadi ahli nuklir dan memberikan kesempatan kepada BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) untuk mengelola PLTN.
Keempat, Indonesia sudah saatnya melepas ketergantungan dari Negara lain dengan mengelola potensi alamnya sendiri dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat, tanpa harus mengekspor bahan baku tetapi lebih kepada mengekspor barang jadi, apalagi bila bahan baku itu berupa minyak mentah.
Daftar Pustaka
Berbagai sumber
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI KEBIJAKAN BANTUAN BERGULIR KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) DI KOTA TANJUNGPINANG
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI
KEBIJAKAN BANTUAN BERGULIR KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) DI KOTA TANJUNGPINANG
Oleh Abu tabina
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Kondisi alam yang beriklim tropis dan kekayaan lahan yang luas, sangat memungkinkan bagi negara ini untuk maju dan berkembang menjadi salah satu negara dengan tingkat kesejahteraan rakyat yang tinggi dan bukan sebaliknya.
Pembangunan di Indonesia menurut Rintuh dan Miar (2005:129) selama ini dinilai salah, karena pembangunan tidak berpusat kepada pembangunan agribisnis sebagai kekuatan utama bangsa ini tetapi lebih mengedepankan kepada pembangunan industrialisasi yang menggeser lahan pertanian menjadi lahan industri dan pemukiman. Sehingga untuk memulihkan perekonomian bangsa ini, pemerintah kembali melakukan pengembangan pembangunan di bidang agribisnis terutama di usaha mikro.
Beragam program dicanangkan oleh pemerintah untuk memulihkan kondisi perekonomian Bangsa Indonesia sejak merdeka. Diantaranya yaitu program penggemukan sapi potong, program one vilage one product ( satu desa satu produk), Bantuan Langsung Tunai (BLT), PNPM Mandiri, pelatihan keahlian dan keterampilan masyarakat produktif, pemberian kredit lunak, bantuan perahu dan alat tangkap ikan bagi nelayan, rehabilitasi rumah kumuh, bantuan bergulir Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan lain sebagainya.
Kesemuanya merupakan program yang dicanangkan pemerintah dalam rangka mengurangi dan mengayomi penduduk miskin. Tulisan ini akan membahas salah satu kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia yaitu kebijakan program Bantuan bergulir Kelompok Usaha Bersama (KUBE) khususnya yang dilaksanakan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
PEMBAHASAN
Kondisi Geografis
Kota Tanjungpinang memiliki karakteristik geografis dataran rendah, kawasan rawa dan hutan bakau. Hampir tidak terdapat perbukitan sehingga upaya pengembangan kota untuk pemukiman penduduk dan lainnya menjadi sangat mudah. Suhu berkisar antara rata-rata 21-30 derajat celcius dengan kelembapan rata-rata 61%-91% dan tekanan udara minimal 1000,5 MBS dan maksimal 1014,7 MBS. Memiliki dua musim yaitu musim hujan sekitar bulan akhir Oktober sampai awal Juni. Musim kemarau berlangsung antara bulan Juli sampai Agustus.
Dari sisi kependudukan kenaikan jumlah penduduk dengan rata-rata pertambahan 3,69% menjadi 146.603 jiwa dari 137.356 jiwa pada tahun 2000. Faktor pertambahan jumlah penduduk disebabkan oleh migrasi yang terjadi setiap bulannya karena banyaknya orang dari daerah luar yang datang dan menetap di daerah ini. Penyebaran penduduk kota Tanjugpinang kurang begitu merata. Untuk tahun 2001 dengan jumlah penduduk 146.603 jiwa, tingkat kepadatan per km2 sekitar 612 jiwa.
Pelaksanaan Program
Tahun 2010, sebanyak 27 kelompok usaha menerima manfaat bantuan program kelompok usaha bersama (Kube) yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang. Program ini salah satu upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mengentaskan kemiskinan yang ada diwilayahnya. KUBE merupakan program turunan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dalam mengurangi dan memberdayakan masyarakat miskin di wilayah perkotaan dan pedesaan dengan memberikan bantuan dana bergulir dari tiga sumber yaitu APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota/Kabupaten.
Hasil produksi Kube yang ada di Kota Tanjungpinang dinilai berhasil dalam menyisihkan penghasilan untuk tabungan kelompok. Sehingga usaha ini mampu memperbaiki tingkat perekonomian rakyat dalam mengatasi kemiskinan. Kube yang bergerak di Kota Tanjungpinang diantaranya adalah Kube Usaha Baru yang membudidayakan teripang, Kelompok Udang Harimau yang membudidayakan udang, kelompok Angrek Merah IV yang bergerak di bidang pembuatan Opak (kerupuk singkong) yang pekerjanya semuanya terdiri dari ibu-ibu dan lain sebagainya. Pembuatan Kube berdasarkan kepada potensi yang dapat dikembangkan dan dimiliki oleh masing-masing wilayah, biasanya di bentuk ditingkat RT (Rukun Tetangga).
BPS telah menetapkan 14 (empat belas) kriteria keluarga miskin. Kriteria ini menjadi prioritas Pemko Tanjungpinang dalam memberikan bantuan kepada Kube. Rumah tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin, yaitu:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari babmu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha,buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp. 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Ada satu tambahan lagi yaitu yang menjadi kriteria miskin yaitu rumah tangga yang tidak pernah menerima kredit usaha UKM/KUKM setahun lalu. Berikut ini merupakan tabel yang menjelaskan jumlah KK miskin di Provinsi Kepuluan Riau.
Tabel 1: Sebaran Penduduk Miskin tahun 2005 di Provinsi Kep. Riau
Kabupaten/Kota Jumlah
Batam 33.408 KK
Bintan 10.211 KK
Natuna 8.820 KK
Karimun 7.717 KK
Lingga 7.147 KK
Tanjungpinang 6.376 KK
Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tanjungpinang terhadap rumah tangga miskin (RTM) di Kota Tanjungpinang pada akhir 2008 menunjukkan penurunan jumlah warga miskin dibandingkan survei yang dilakukan 2005. Penurunan jumlah tersebut dari 6376 RTM menjadi 5869 RTM. Penurunan jumlah RTM dalam bentuk angka ini menjadi acuan pemerintah apakah program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan itu berhasil atau tidak. Kekurangannya adalah tidak adanya data secara jelas dan rinci program mana yang paling efektif dalam mengurangi masyarakat miskin, karena sepertinya semua program tersebut berperan secara bersama-sama dalam mengurangi kemiskinan di Kota Tanjungpinang.
Kebijakan pemberdayaan masyarakat melalui pemberian dana bergulir kepada KUBE merupakan bentuk kebijakan dalam mengurangi penduduk miskin terutama miskin dalam pengertian ekonomi yang menurut Rintuh dan Miar (2005:174) mengartikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Harapannya dengan terselesaikannya kemiskinan secara ekonomi akan memudahkan kemiskinan dari dimensi sosial dan moral serta struktural dapat diminimalisir. Imbas bagi pemerintah daerah yaitu akan meningkatkan sumber PAD dari sektor usaha mikro, karena mayoritas KUBE bergerak di usaha mikro seperti peternakan dan pengelolaan hasil perikanan dan pertanian serta bentuk kerajinan tangan yang mempunyai nilai ekonomis.
Program yang dilaksanakan tersebut sebagai bagian dari fungsi pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat dengan memperdayakan potensi SDA dan SDM yang dimilikinya dengan mengembangkan sektor ekonomi mikro. Karena pada dasarnya tugas dari pemerintah adalah mengatur dan mengelola sumberdaya yang ada agar menghasilkan perubahan substansial dalam lingkungan yang belum mapan.
Ukuran kesejahteraan lebih kompleks dari kemiskinan. Kesejahteraan harus dapat memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, sosial, dan kerohanian. Orang yang bisa berobat ke dokter bila sakit, dapat menjalankan ibadah agamanya dengan baik, dan mudah mengakses makanan bergizi, adalah orang sejahtera. Karena itu, ketidaksejahteraan dapat terjadi karena alasan ekonomi atau non-ekonomi. Bantuan bergulir kepada Kube merupakan bentuk usaha pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi.
Kesejahteraan dapat diraih jika seseorang dapat mengakses pekerjaan, pendapatan, pangan, pendidikan, tempat tinggal, kesehatan, dan lainnya. Kesehatan adalah salah satu indikator kesejahteraan. Secara makro, ini dicerminkan oleh angka kematian bayi, angka harapan hidup, dan angka kematian ibu melahirkan. Berbagai indikator itu terkait mudah-tidaknya akses seseorang terhadap layanan kesehatan. Pendidikan menjadi kunci penting guna mengatasi kemiskinan dan ketidaksejahteraan. Upaya pemerintah membagikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah bertujuan agar masyarakat dapat mendapat pendidikan secara gratis atau murah.
Masyarakat yang terdidik berpeluang meraih pekerjaan lebih baik sehingga mereka terhindar dari kemiskinan. Adanya program KUBE mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang beragam aktivitas usaha untuk meningkatkan perekonomian keluarga dan masyarakat. Penanganan secara kelompok ditujukan untuk menumbuhkembangkan semangat kebersamaan dalam upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial. Pembinaan dan pengawasan pemerintah kota Tanjungpinang dalam efektivitas program menjadi bagian integral yang mesti dilaksanakan.
Kesimpulan
Adanya program pengentasan kemiskinan di Kota Tanjungpinang salah satunya berupa program bantuan bergulir Kelompok Usaha Bersama (Kube) menurut data BPS Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau menunjukan angka penurunan meskipun penurunan yang terjadi tidak terlalu ekstrim. Tetapi adanya penurunan jumlah penduduk miskin di Kota Tanjungpinang menandakan kebijakan atau program pengentasan kemiskinan yang dilaksankan pemda setempat dinilai berhasil. Pemerintah perlu kembali mengevaluasi dengan baik kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan masalah pengentasan kemiskinan ini. Sebagai bagian dari pelaksanaan amanat UUD 1945. Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu menumbuhkan jiwa enterpreneurship bagi masyarakat baik itu bagi kalangan remaja, pemuda maupun orang tua, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berasumsi bahwa pekerjaan yang terbaik adalah menjadi pegawai negeri sipil, tetapi perlu dirubah mindsetnya bahwa menjadi pengusaha itu jauh lebih baik ketimbang menjadi pegawai (swasta/negeri).
Daftar Pustaka
Rintuh, Cornelis & Miar. 2005. Kelembagaan dan Ekonomi Rakyat edisi pertama. Yogyakarta: BPFE UGM.
Suharto, Edi. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
www.depsosri.com. Diunduh tanggal 10 Maret 2010
www.ibintan.com. Diunduh tanggal 10 Maret 2010
www.kepri.bps.go.id. Diunduh tanggal 10 Maret 2010
KEBIJAKAN BANTUAN BERGULIR KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) DI KOTA TANJUNGPINANG
Oleh Abu tabina
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Kondisi alam yang beriklim tropis dan kekayaan lahan yang luas, sangat memungkinkan bagi negara ini untuk maju dan berkembang menjadi salah satu negara dengan tingkat kesejahteraan rakyat yang tinggi dan bukan sebaliknya.
Pembangunan di Indonesia menurut Rintuh dan Miar (2005:129) selama ini dinilai salah, karena pembangunan tidak berpusat kepada pembangunan agribisnis sebagai kekuatan utama bangsa ini tetapi lebih mengedepankan kepada pembangunan industrialisasi yang menggeser lahan pertanian menjadi lahan industri dan pemukiman. Sehingga untuk memulihkan perekonomian bangsa ini, pemerintah kembali melakukan pengembangan pembangunan di bidang agribisnis terutama di usaha mikro.
Beragam program dicanangkan oleh pemerintah untuk memulihkan kondisi perekonomian Bangsa Indonesia sejak merdeka. Diantaranya yaitu program penggemukan sapi potong, program one vilage one product ( satu desa satu produk), Bantuan Langsung Tunai (BLT), PNPM Mandiri, pelatihan keahlian dan keterampilan masyarakat produktif, pemberian kredit lunak, bantuan perahu dan alat tangkap ikan bagi nelayan, rehabilitasi rumah kumuh, bantuan bergulir Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan lain sebagainya.
Kesemuanya merupakan program yang dicanangkan pemerintah dalam rangka mengurangi dan mengayomi penduduk miskin. Tulisan ini akan membahas salah satu kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia yaitu kebijakan program Bantuan bergulir Kelompok Usaha Bersama (KUBE) khususnya yang dilaksanakan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
PEMBAHASAN
Kondisi Geografis
Kota Tanjungpinang memiliki karakteristik geografis dataran rendah, kawasan rawa dan hutan bakau. Hampir tidak terdapat perbukitan sehingga upaya pengembangan kota untuk pemukiman penduduk dan lainnya menjadi sangat mudah. Suhu berkisar antara rata-rata 21-30 derajat celcius dengan kelembapan rata-rata 61%-91% dan tekanan udara minimal 1000,5 MBS dan maksimal 1014,7 MBS. Memiliki dua musim yaitu musim hujan sekitar bulan akhir Oktober sampai awal Juni. Musim kemarau berlangsung antara bulan Juli sampai Agustus.
Dari sisi kependudukan kenaikan jumlah penduduk dengan rata-rata pertambahan 3,69% menjadi 146.603 jiwa dari 137.356 jiwa pada tahun 2000. Faktor pertambahan jumlah penduduk disebabkan oleh migrasi yang terjadi setiap bulannya karena banyaknya orang dari daerah luar yang datang dan menetap di daerah ini. Penyebaran penduduk kota Tanjugpinang kurang begitu merata. Untuk tahun 2001 dengan jumlah penduduk 146.603 jiwa, tingkat kepadatan per km2 sekitar 612 jiwa.
Pelaksanaan Program
Tahun 2010, sebanyak 27 kelompok usaha menerima manfaat bantuan program kelompok usaha bersama (Kube) yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang. Program ini salah satu upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mengentaskan kemiskinan yang ada diwilayahnya. KUBE merupakan program turunan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dalam mengurangi dan memberdayakan masyarakat miskin di wilayah perkotaan dan pedesaan dengan memberikan bantuan dana bergulir dari tiga sumber yaitu APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota/Kabupaten.
Hasil produksi Kube yang ada di Kota Tanjungpinang dinilai berhasil dalam menyisihkan penghasilan untuk tabungan kelompok. Sehingga usaha ini mampu memperbaiki tingkat perekonomian rakyat dalam mengatasi kemiskinan. Kube yang bergerak di Kota Tanjungpinang diantaranya adalah Kube Usaha Baru yang membudidayakan teripang, Kelompok Udang Harimau yang membudidayakan udang, kelompok Angrek Merah IV yang bergerak di bidang pembuatan Opak (kerupuk singkong) yang pekerjanya semuanya terdiri dari ibu-ibu dan lain sebagainya. Pembuatan Kube berdasarkan kepada potensi yang dapat dikembangkan dan dimiliki oleh masing-masing wilayah, biasanya di bentuk ditingkat RT (Rukun Tetangga).
BPS telah menetapkan 14 (empat belas) kriteria keluarga miskin. Kriteria ini menjadi prioritas Pemko Tanjungpinang dalam memberikan bantuan kepada Kube. Rumah tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin, yaitu:
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari babmu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha,buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp. 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Ada satu tambahan lagi yaitu yang menjadi kriteria miskin yaitu rumah tangga yang tidak pernah menerima kredit usaha UKM/KUKM setahun lalu. Berikut ini merupakan tabel yang menjelaskan jumlah KK miskin di Provinsi Kepuluan Riau.
Tabel 1: Sebaran Penduduk Miskin tahun 2005 di Provinsi Kep. Riau
Kabupaten/Kota Jumlah
Batam 33.408 KK
Bintan 10.211 KK
Natuna 8.820 KK
Karimun 7.717 KK
Lingga 7.147 KK
Tanjungpinang 6.376 KK
Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tanjungpinang terhadap rumah tangga miskin (RTM) di Kota Tanjungpinang pada akhir 2008 menunjukkan penurunan jumlah warga miskin dibandingkan survei yang dilakukan 2005. Penurunan jumlah tersebut dari 6376 RTM menjadi 5869 RTM. Penurunan jumlah RTM dalam bentuk angka ini menjadi acuan pemerintah apakah program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan itu berhasil atau tidak. Kekurangannya adalah tidak adanya data secara jelas dan rinci program mana yang paling efektif dalam mengurangi masyarakat miskin, karena sepertinya semua program tersebut berperan secara bersama-sama dalam mengurangi kemiskinan di Kota Tanjungpinang.
Kebijakan pemberdayaan masyarakat melalui pemberian dana bergulir kepada KUBE merupakan bentuk kebijakan dalam mengurangi penduduk miskin terutama miskin dalam pengertian ekonomi yang menurut Rintuh dan Miar (2005:174) mengartikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Harapannya dengan terselesaikannya kemiskinan secara ekonomi akan memudahkan kemiskinan dari dimensi sosial dan moral serta struktural dapat diminimalisir. Imbas bagi pemerintah daerah yaitu akan meningkatkan sumber PAD dari sektor usaha mikro, karena mayoritas KUBE bergerak di usaha mikro seperti peternakan dan pengelolaan hasil perikanan dan pertanian serta bentuk kerajinan tangan yang mempunyai nilai ekonomis.
Program yang dilaksanakan tersebut sebagai bagian dari fungsi pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat dengan memperdayakan potensi SDA dan SDM yang dimilikinya dengan mengembangkan sektor ekonomi mikro. Karena pada dasarnya tugas dari pemerintah adalah mengatur dan mengelola sumberdaya yang ada agar menghasilkan perubahan substansial dalam lingkungan yang belum mapan.
Ukuran kesejahteraan lebih kompleks dari kemiskinan. Kesejahteraan harus dapat memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, sosial, dan kerohanian. Orang yang bisa berobat ke dokter bila sakit, dapat menjalankan ibadah agamanya dengan baik, dan mudah mengakses makanan bergizi, adalah orang sejahtera. Karena itu, ketidaksejahteraan dapat terjadi karena alasan ekonomi atau non-ekonomi. Bantuan bergulir kepada Kube merupakan bentuk usaha pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi.
Kesejahteraan dapat diraih jika seseorang dapat mengakses pekerjaan, pendapatan, pangan, pendidikan, tempat tinggal, kesehatan, dan lainnya. Kesehatan adalah salah satu indikator kesejahteraan. Secara makro, ini dicerminkan oleh angka kematian bayi, angka harapan hidup, dan angka kematian ibu melahirkan. Berbagai indikator itu terkait mudah-tidaknya akses seseorang terhadap layanan kesehatan. Pendidikan menjadi kunci penting guna mengatasi kemiskinan dan ketidaksejahteraan. Upaya pemerintah membagikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah bertujuan agar masyarakat dapat mendapat pendidikan secara gratis atau murah.
Masyarakat yang terdidik berpeluang meraih pekerjaan lebih baik sehingga mereka terhindar dari kemiskinan. Adanya program KUBE mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang beragam aktivitas usaha untuk meningkatkan perekonomian keluarga dan masyarakat. Penanganan secara kelompok ditujukan untuk menumbuhkembangkan semangat kebersamaan dalam upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial. Pembinaan dan pengawasan pemerintah kota Tanjungpinang dalam efektivitas program menjadi bagian integral yang mesti dilaksanakan.
Kesimpulan
Adanya program pengentasan kemiskinan di Kota Tanjungpinang salah satunya berupa program bantuan bergulir Kelompok Usaha Bersama (Kube) menurut data BPS Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau menunjukan angka penurunan meskipun penurunan yang terjadi tidak terlalu ekstrim. Tetapi adanya penurunan jumlah penduduk miskin di Kota Tanjungpinang menandakan kebijakan atau program pengentasan kemiskinan yang dilaksankan pemda setempat dinilai berhasil. Pemerintah perlu kembali mengevaluasi dengan baik kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan masalah pengentasan kemiskinan ini. Sebagai bagian dari pelaksanaan amanat UUD 1945. Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu menumbuhkan jiwa enterpreneurship bagi masyarakat baik itu bagi kalangan remaja, pemuda maupun orang tua, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berasumsi bahwa pekerjaan yang terbaik adalah menjadi pegawai negeri sipil, tetapi perlu dirubah mindsetnya bahwa menjadi pengusaha itu jauh lebih baik ketimbang menjadi pegawai (swasta/negeri).
Daftar Pustaka
Rintuh, Cornelis & Miar. 2005. Kelembagaan dan Ekonomi Rakyat edisi pertama. Yogyakarta: BPFE UGM.
Suharto, Edi. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
www.depsosri.com. Diunduh tanggal 10 Maret 2010
www.ibintan.com. Diunduh tanggal 10 Maret 2010
www.kepri.bps.go.id. Diunduh tanggal 10 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)

