Jumat, 05 November 2010

Orang miskin dilarang pacaran

oleh abu tabina

Tulisan ini dilatarbelakangi dengan banyaknya ditemui perilaku menyimpang dari adik-adik remaja kita maupun teman-teman sesama pemuda yang hanyut dengan perilaku negatif pacaran pra nikah. Mudah mudahan bermanfaat..

“ dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. “
-Qs. Al Isro’: 32-

Sebagian besar masyarakat kita beranggapan bahwa perilaku pacaran merupakan sesuatu yang lumrah terjadi di zaman modern ini. Justru yang aneh adalah ketika seorang remaja putra atau remaja putri belum mempunyai pacar. Sehingga masyarakat dengan mudahnya men judge atau ‘menghukum’ mereka sebagai seorang atau remaja yang tidak laku. Pandangan ini lah yang justru menyesatkan alur pikir dan menjadi salah satu dasar seorang remaja atau pemuda yang resah apabila ia tidak memiliki pacar dan berusaha dengan gigih untuk mendapatkan pacar tersebut, agar status jomblo tidak lagi disandang. Dan secara otomatis merubah status sosial mereka.

Ironis sungguh, karena pada prinsipnya sesuatu yang dianut atau didukung oleh orang kebanyakan tidaklah secara otomatis itu menjadi sebuah kebenaran mutlak. Ada dua barometer yang menjadi patokan ketika kita ingin melihat apakah yang dianggap oleh orang kebanyakan itu adalah sebuah kebenaran, yaitu kembali ke ajaran Rasulullah sholallahu alaihi wa sallam melalui dua peninggalan beliau berupa Al quran dan As Sunnah (hadits). Kesesatan pikiran terjadi ketika kita menganggap bahwa apa yang diperbuat, yang dipikirkan, dan yang dikatakan orang kebanyakan menjadi sebuah kebenaran tanpa terlebih dahulu mencari pembenaran di dua pusaka umat islam tersebut.

Lalu apa hubungannya dengan orang miskin dilarang pacaran?

Surat al isro ayat 32 di atas sesungguhnya menjadi sesuatu yang patut kita renungi bersama. Sesungguhnya kita dilarang untuk mendekati zina. Atau dengan kalimat lain dapat dikatakan bahwa jangankan berzina untuk mendekati saja sudah dilarang. Pacaran didefinisikan oleh para pemuda kita sebagai bagian dari sarana penghalalan untuk melakukan ’jamah-menjamah’. Apakah itu menjamah tangan, membelai rambut atau bahkan perilaku yang lebih dari itu.

Apalagi media televisi dan artis-artis lokal kita maupun artis internasional secara gamblang mencontohkan bagaimana bentuk pacaran yang ’baik’ itu (berpegangan tangan, berpelukan, mencium, dan lain sebagainya). Meskipun terkadang di balut dengan tema-tema berbau Islam yang justru jauh dari nilai-nilai kebaikan yang ada di agama mulia ini. Suatu kemaksiatan meskipun dimulai dengan lafaz basmalah, tetap akan menjadi perbuatan maksiat bukan?

Islam melarang sepasang anak manusia yang belum berstatus menikah untuk berdua-duaan tanpa disertai oleh saudara atau mahrom dari wanita. Bahkan sekedar untuk berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom saja sebagian besar ulama melarangnya dan ada sebagian membolehkannya tetapi dengan satu syarat, yaitu tidak ada syahwat ketika tangan ini bersentuhan dengan lawan jenis kita. Apakah kita yakin ketika kita berjabat tangan dengan seorang wanita muda, cantik, dan dengan pakaian yang menggoda tidak ada gejolak syahwat pada diri kita?..lebih baik menghindar bukan? ..(wala taq rabuzzina)...

Al quran mengajarkan kepada kita untuk menundukkan pandangan ketika berhadapan dengan kaum hawa ini, karena sesunggunhnya pada akhir zaman ada tiga fitnah yang dapat menjerumuskan kita ke nerakanya Allah yaitu fitnah harta, tahta dan wanita. Kalau fitnah harta dan tahta barangkali bisa kita hindari, tetapi fitnah wanita? Ditengah kondisi zaman yang banyak menyebarkan wanita-wanita dengan pakaian semi telanjang dan bujuk rayu mereka yang kita dengar setiap hari melalui lagu dan gerakan-gerakan mereka?..sungguh perkara yang sangat berat bagi kaum adam.

Sudah saatnya memulai untuk membentengi remaja dan pemuda kita dengan benteng akidah yang kokoh, luruskan kembali pemahaman dan pemikiran mereka tentang arti pacaran yang sebenarnya. Sehingga mereka tidak tersesat lebih jauh lagi. Berikan bekal agama yang cukup. Arahkan mereka untuk beraktivitas yang dapat menambah ilmu tentang agama islam yang sekarang sudah marak di sekolah-sekolah umum maupun madrasah.

Jadikan agama Islam bukan hanya sekadar syariat sebatas sholat, puasa, zakat dan lain sebagainya, tetapai tancapkan dan kokohkan ia sebagai ideologi kita, sehingga apapun yang kita lakukan harus bersumber dari sana. Kuncinya banyak-banyaklah membaca dan bertanya pada ulama atau yang secara keilmuan lebih tinggi dari kita. Sesungguhnya orang miskin dilarang pacaran.

Ya... orang yang minus keimanan atau miskin iman sangat-sangat dilarang untuk melakukan perbuatan pacaran. Karena sudah tentu ia akan bertindak diluar batas agama. Loh berarti orang kaya boleh pacaran?
Justru disitu kata kuncinya. Orang yang memiliki kekayaan iman tidak akan melakukan tindakan bodoh berupa perbuatan pacaran, karena sesungguhnya dia pasti mengetahui bahwa perbuatan pacaran pranikah atau sebelum menikah itu merupakan sesuatu yang dilarang oleh agamanya. So...orang miskin dilarang pacaran sobat... :)
>>>>

Rabu, 03 November 2010

Kebijakan Konversi Minyak Tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) Sebagai Upaya Peningkatan Daya Beli Masyarakat Indonesia

oleh abu tabina

Latar Belakang

Masyarakat Indonesia merupakan salah satu masyarakat dunia yang memiliki ketergantungan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) sangat tinggi. Baik itu untuk keperluan rumah tangga, transportasi maupun industri. Sehingga wajar bila negara berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya yang bersifat primer ini dengan memberikan subsidi terhadap pembelian BBM.
Tahun 2007 hingga 2010 merupakan tahun dimana pemerintah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi penggunanan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) bagi konsumsi rumah tangga dan industri kecil sekaligus membagikan kompor gas beserta tabung gas elpiji yang berisi 3 kg secara gratis kepada masyarakat. Peraturan presiden republik Indonesia Nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan Peraturan Menteri ESDM No. 21 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.

Media massa baik cetak maupun elektronik banyak mengulas tentang konversi energi ini bahkan hingga sekarang iklan-iklan penggunaan kompor gas yang aman marak ditemui di media televisi lokal. Untuk mengurangi dampak sosial atas diberlakukannya program ini, pendistribusian elpiji dilakukan oleh eks Agen dan Pangkalan Minyak Tanah yang diubah menjadi Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kg.

Program ini ditugaskan kepada Pertamina, berkoordinasi dengan Departemen terkait. Idealnya, selisih antara pembelian minyak tanah dan elpiji bagi masyarakat dapat dimafaatkan untuk keperluan lain dalam rangka meningkatkan daya beli, sementara bagi pemerintah selisih tersebut digunakan untuk pembiayaan lainnya yang lebih bermanfaat.

Adanya kebijakan konversi tersebut salah satunya dipicu oleh beberapa rentetan kelangkaan minyak tanah di berbagai daerah baik di kota besar maupun di pedesaan. Harga minyak tanah menjadi melambung karena berbagai hal seperti masalah distribusi, penimbunan, panik dan sebab-sebab lainnya. Kebijakan pemerintah tentang konversi minyak tanah ke elpiji merupakan sebuah kebijakan yang cukup tepat.

Hal itu karena cadangan gas di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan minyak bumi, meski sebagian besar sudah dikonsesikan pada pihak asing. PT. PERTAMINA mencatat cadangan minyak tanah dalam minyak bumi Indonesia sangat sedikit dan bila diolah lebih lanjut dapat menjadi avtur yang bernilai ekonomis lebih tinggi dibandingkan dengan penjualan minyak tanah secara langsung.

Permasalahan

Terjadi permasalahan ketika kebijakan ini diterapkan dimasyarakat, yaitu adanya kecelakaan-kecelakaan disebabkan meledaknya tabung gas baik itu yang ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg. Tidak lain disebabkan kecerobohan pengguna maupun akibat kebocoran tabung gas. Permasalahan lebih serius terjadi, LPG sama dengan bahan bakar lainnya seperti premium, solar, batubara dan lain sebagainya. Kesemuanya merupakan sumber energi yang tidak dapat diperbaharui dalam waktu singkat, berarti suatu saat akan ada kelangkaan disebabkan berkurangnya sumber gas dunia.
Dengan adanya konversi minyak tanah ke penggunaan elpiji, ternyata hal ini bukan solusi bijak dalam mengatasi ketergantungan masyarakat terhadap energi alam yang sulit untuk diperbaharui . Kemungkinan besar pemerintah suatu saat akan mencari lagi pengganti LPG ketika harga gas bumi ini naik melebihi harga minyak tanah. Apalagi kebijakan konversi ini berlangsung singkat, banyak masyarakat terutama masyarakat miskin yang tidak terbiasa menggunakan bahan bakar gas dipaksa untuk menggunakannya. Terutama bagi mereka yang bermukim di wilayah pedesaan dan masyarakat perkotaan berusia lanjut.

PEMBAHASAN

Setiap tahunnya pemerintah menganggarkan dana lebih dari Rp 50 Trilyun untuk mensubsidi BBM: minyak tanah, premium dan solar. Dari ketiga jenis bahan bakar ini, minyak tanah adalah jenis bahan bakar yang mendapat subsidi terbesar, lebih dari 50% anggaran subsidi BBM digunakan untuk subsidi minyak tanah. Dari tahun ke tahun anggaran ini semakin tinggi, karena trend harga minyak dunia yang cenderung meningkat.

Secara teori, pemakaian 1 liter minyak tanah setara dengan pemakaian 0.57 kg elpiji. Dengan menghitung berdasarkan harga keekonomian minyak tanah dan elpiji, subsidi yang diberikan untuk pemakaian 0.57 kg elpiji akan lebih kecil daripada subsidi untuk 1 liter minyak tanah. Secara nasional, jika program konversi minyak tanah ke elpiji berhasil, maka pemerintah akan dapat menghemat 15-20 Trilyun subsidi BBM per tahun. Manfaat lain yang dapat diperoleh dari konversi minyak tanah ke elpiji adalah:
1. Mengurangi kerawanan penyalahgunaan minyak tanah (minyak tanah oplosan)
2. Mengurangi polusi udara di rumah/dapur
3. Menghemat waktu memasak dan perawatan alat memasak
4. Dapat mengalokasikan minyak tanah untuk bahan bakar yang lebih komersil (misalnya bahan bakar pesawat/avtur)
5. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat

Pada tahun 2008, Wakil Presiden (Wapres) RI pada saat itu Yusuf Kalla (www.kemenkokesra.com) mengatakan program konversi minyak tanah ke gas elpiji ini akan menguntungkan semua pihak. Pemerintah akan ada penghematan subsidi BBM sebesar Rp 22 triliun rupiah per tahun, sedangkan konsumen atau rakyat akan ada penghematan sebesar Rp 20 s/d Rp 25 ribu per bulan per Kepala Keluarga. Hal itu didapatkan dari hitungan jika menggunakan minyak tanah satu liter setara dengan 0,4 kg elpiji.
Wapres mengeluarkan hitungan jika penggunaan minyak tanah sebanyak 20 liter minyak tanah per bulan per KK maka akan setara dengan 2,5 tabung. Dengan asumsi harga minyak tanah 7 sampai 8 ribu rupiah perliter sedangkan gas 15 ribu rupiah per tabung 3 kg. Namun, yang sangat tidak tepat adalah kurun waktu program konversi minyak tersebut terlalu pendek, hanya 4 tahun dan membiarkan orang miskin hidup tanpa subsidi. Apalagi pembelian gas elpiji tidak sama dengan membeli minyak tanah yang bisa dibeli perliter atau dicicil.

Sedangkan pembelian elpiji harus minimal 3 kg dan tidak bisa dicicil. Akibatnya masyarakat miskin yang tidak punya uang untuk membeli bahan bakar gas akan bertambah sulit kehidupannya. Pengalaman di banyak negara, konversi energi memerlukan waktu yang sangat lama. Misalnya, di Amerika Serikat memerlukan waktu hampir 70 tahun sejak tahun 1850–1920. Sedangkan konversi energi di Brasil memerlukan waktu selama 44 tahun dari tahun 1960–2004 (UN Millenium Project, 2006).
Sehingga melihat begitu lamanya pengalaman negara lain tersebut, maka sudah sangat pasti kebijakan konversi energi yang dilakukan relatif instan di negeri ini akan kacau sebagaimana yang telah terjadi akhir-akhir ini. Hal itu karena minyak tanah bersubsidi akan segera ditarik dari wilayah terkonversi, padahal jaringan distribusi perdagangan elpiji pengganti belum tersedia maksimal. Sehingga wajar jika penolakan terhadap program konversi kemudian mencuat di banyak tempat. Belum lagi kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan kompor gas elpiji yang tidak tepat semakin menambah ketakutan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

Sebuah persoalan klasik berulang, bukan hanya kali ini saja rakyat kecil dikecewakan, tetapi hampir tiap program yang ditujukan bagi mereka seperti jaring pengaman sosial (JPS), bantuan langsung tunai (BLT), dan Askeskin selalu berakhir kelabu tidak jarang semakin menimbulkan permasalahan baru di negeri ini. Tidak mulusnya program konversi, lebih karena transisi energi yang melibatkan banyak faktor ternyata oleh pemerintah dianggap mudah sekadar proses konversi bahan bakar yang dianggapnya dapat tuntas hanya dengan membagi-bagikan kompor serta tabung gas gratis kepada penduduk miskin.

Harusnya masyarakat miskin bisa meniti ke tangga energi yang lebih modern secara bertahap dan permanen. Program konversi energi harus simultan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Meski orang miskin mau membayar energi yang mereka konsumsi, kemampuan mereka amat terbatas, bersaing dengan kebutuhan primer lainnya yang tidak kalah penting.
Sehingga harusnya subsidi atau jaring pengaman sosial tidak bisa serta-merta dihilangkan ketika mendorong transisi energi. Keberhasilan konversi ke gas elpiji di Brasil yang mencapai 98 persen pada 2004, salah satunya karena jaringan distribusi gas merata di seluruh pelosok negeri dengan harga subsidi yang sama di tiap wilayah. Tetapi di Indonesia berbeda, media televisi lokal (Metro tv program ”Suara Anda”) pernah memberitakan harga gas elpiji 3 kg bersubsidi berbeda-beda disetiap daerah ada yang Rp. 15 ribu/tabung dan juga ada yang lebih dari itu.
Penataan kebijakan energi akan sukses manakala mempertimbangkan kompleksitas persoalan yang dihadapi kaum miskin. Realita menunjukan Indonesia masih kekurangan pasokan gas untuk menggerakan urbin pembangkit listrik PLN sehingga harus mengimpor dari negara lain. Adanya kebijakan ini dikawatirkan terjadi kelangkaan elpiji seperti kelangkaan minyak tanah sebelumnya.

Di tengah ketidakjelasan jaminan pasokan gas tersebut, pemerintah nekat menggulirkan kebijakannya. Belum lagi soal kesiapan infrastruktur yang mendukung kebijakan konversi tersebut. Tata niaga dan infrastruktur stasiun pengisian gas elpiji yang dimiliki Pertamina, baru menjangkau kota-kota besar dan wilayah Indonesia bagian Barat dan Tengah seperti Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta. Jalur distribusi gas elpiji Pertamina ini masih terbatas.
Pemerintah perlu menghitung biaya pembangunan infrastruktur untuk daerah yang belum memiliki jaringan pengisisn gas tersebut. Untuk itu, pemerintah harus lebih matang dan cermat lagi berhitung, baik hitungan soal harga, distribusi, pasokan elpiji, daya beli masyarakat serta ongkos sosialnya. Jangan sampai masyarakat terus-menerus dijadikan objek kebijakan yang tidak tertata baik.
Secara garis besar sebab-sebab terjadinya kelangkaan minyak tanah dan elpiji yang kerap terjadi dimasyarakat adalah sebagai berikut:

1. Harga minyak bumi dunia naik jauh hingga mencapai 150% yakni mencapai lebih dari US $ 120 per barrel, hal ini dikarenakan semakin langkanya persediaan minyak bumi di dunia ini.
2. Karena harga minyak bumi mahal, maka harga minyak hasil pengolahan minyak bumipun juga meningkat drastis.
3. Pada mulanya minyak tanah disubsidi oleh permerintah untuk rakyat, tetapi oleh orang-orang kaya yang tidak bertanggung jawab, minyak tanah tersebut di export ke luar negeri, karena jauhnya beda harga bahan bakar minyak di dalam negeri dan di luar negeri, dimana harga bahan bakar minyak di dalam negara Indonesia jauh lebih murah dari harga bahan bakar minyak di luar negara Indonesia.
4. Karena hal tersebutlah, maka pemerintah menarik minyak tanah bersubsidi tersebut.
5. Dengan ditariknya minyak tanah bersubsidi, maka pemerintah menyediakan energi penggantinya, yakni elpiji.
6. Indonesia adalah negara pemilik cadangan Gas Alam nomor 1 di dunia.
7. Sejauh ini, penjualan Gas Alam hanyalah ke Jepang dan itupun dalam angka yang relatif kecil.
8. Kebijakan pemerintah mengganti untuk bahan bakar minyak tanah menjadi gas, pemerintah menyediakan kompor gas dan tabung gas serta persediaan gas awal untuk dibagikan kepada masyarakat.
9. Dengan meningkatnya kebutuhan gas (karena beralihnya penggunaan minyak tanah menjadi pengguna elpiji), pemerintah tidak meningkatkan kemampuan produksi dan distribusi dari kilang Gas Alam milik pemerintah.
10. Karena kapasitas produksi kilang Gas Alam pemerintah tidak di tambah, padahal kebutuhan gas dalam hal ini elpiji meningkat dengan sangat pesat, akibatnya kilang Gas Alam menjadi tidak mampu lagi untuk memenuhi kebutuhan akan elpiji dari masyarakat.
11. Karena kilang tidak mampu memproduksi elpiji sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka kemudian terjadilah kelangkaan elpiji di masyarakat.
Dari sebab-sebab tersebut diatas muncul persolan lama terulang kembali, kelangkaan gas menyebabkan penjual elpiji menaikan harga tanpa sepengetahuan pemerintah. Hal ini berakibat kerugian dipihak masyarakat, disamping kesulitan mendapatkan bahan bakar elpiji, masyarakat juga harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk membeli elpiji.
Kesimpulan
Pemerintah kurang siap dalam program pengalihan minyak tanah menjadi penggunaan elpiji, dimana pemerintah seharusnya terlebih dahulu meningkatkan kapasitas produksi dari Kilang Gas Alam milik pemerintah, sehingga kelangkaan elpiji tidak akan terjadi. Meskipun secara hitung-hitungan terjadi penghematan bagi masyarakat sehingga menyebabkan daya beli masyarakat semakin meningkat, tetapi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah mencari energi alternatif massal yang mudah diperbaharui dan tidak bergantung kepada energi fosil yang sulit diperbaharui dan harganya yang relatif.
Saran
1. Pemerintah secepatnya meningkatkan kapasitas produksi dari kilang-kilang Gas Alam milik pemerintah untuk mengatasi kelangkaan akan elpiji.
2. Pemerintah perlu melakukan negosiasi kepada Jepang untuk sementara mengurangi permintaan akan elpiji demi memenuhi kebutuhan elpiji di dalam negeri sampai pemerintah selesai membangun kilang-kilang Gas Alam baru yang kapasitasnya sesuai dengan kebutuhan akan export dan permintaan di dalam negeri.
3. Pemerintah perlu memperpanjang subsidi minyak tanah, jangan terburu-buru ditarik sehingga tidak menyulitkan masyarakat miskin.

Daftar Pustaka
Nugroho, Riant. 2006. Kebijakan Publik Untuk Negara-Negara Berkembang. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
http://www.pertamina.com/konversi/faq.php?id=15).
www.menkokesra.go.id.
http://www.seputar-indonesia.com .

Pengertian-pengertian di MAP

Berikut ini akan disampaikan sepuluh (10) pengertian dari Administrasi, Kebijakan, Manajemen dan Organisasi yang disampaikan oleh para ahli.

Pengertian Administrasi oleh 10 orang ahli:
1. Prajudi Atmosudirjo; Administrasi merupakan suatu fenomena social, suatu perwujudan tertentu di dalam masyarakat modern. Eksistensi daripada administrasi ini berkaitan dengan organisasi, artinya administrasi itu terdapat di dalam suatu organisasi.
2. Luther Gulick; Administration has to do with getting things done, with the accomplishment of defined objectives.
3. The Liang Gie; Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu.
4. Sondang P. Siagian; Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
5. Hadari Nawawi; Administrasi adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan sebagai proses pengendalian usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.
6. Herbert A Simon; Administrasi sebagai kegiatan-kegiatan kelompok kerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
7. Leonald D. White; Administrasi adalah suatu proses yang biasanya terdapat pada semua usaha kelompok, baik usaha pemerintah ataupun swasta, sipil atau militer baik dalam skala besar ataupun kecil.
8. BPA (Balai Pembinaan Administrasi); Administrasi merupakan segenap proses penyelenggaraan atau penataan tugas-tugas pokok sesuatu usaha kerjasama sekelompok orang dalam mencapai tujuan bersama.
9. FX.Soedjadi, (1989); Administrasi berasal dari bahasa Belanda, “Administratie” yang merupakan pengertian Administrasi dalam arti sempit, yaitu sebagai kegiatan tata usaha kantor (catat-mencatat, mengetik, menggandakan, dan sebagainya). Kegiatan ini dalam bahasa Inggris disebut : Clerical works
10. Ulbert; Administrasi secara sempit didefinisikan sebagai penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal dengan maksud menyediakan keterangan serta memudahkan untuk memperolehnya kembali baik sebahagian maupun menyeluruh.
Kesimpulan : Administrasi adalah serangkaian proses kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam penataan terhadap pekerjaan pokok untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan dalam sebuah organisasi.

Pengertian Kebijakan oleh 10 orang ahli:
1. Charles O. Jones; Kebijakan atau policy dipergunakan untuk menunjuk perilaku seoarang actor (misalnya seoarang pejabat, suatu kelompok, maupun suatu lembaga pemerintahan), atau sejumlah actor dalam suatu bidang kegiatan tertentu.
2. Richard Rose; Kebijakan dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai suatu keputusan sendiri.
3. Carl Friedrich; Memandang kebijakan sebagai suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatanterhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran atau suatu maksud tertentu.
4. James Anderson; Kebijakan merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh soarang actor atau sejumlah actor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan.
5. Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan; Public policy is a projected program of goals, values and practices”. Kebijakan publik adalah suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktik-praktik yang terarah.
6. Thomas R. Dye; Kebijakan publik sebagai pilihan pemerintah untuk bertindak atau tidak bertindak.
7. David Easton; Kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai kepada seluruh masyarakat secara keseluruhan.
8. Robert Presthus (1975); Kebijakan adalah satu pilihan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok, dengan maksud agar pilihan ini dapat menjelaskan, membenarkan, memedomani, atau mengerangkakan seperangkat tindakan baik yang nyata maupun tidak.
9. Charles lindblom; kebijakan adalah setiap hasil dari pembuatan keputusan.
10. Henz Eulau dan Kenneth Previt (1973); kebijakan sebagai keputusan yang tetap, ditandai oleh kelakuan yang berkesinambungan dan berulang-ulang pada mereka yang membuat kebijakan dan yang melaksanakannya.
Kesimpulan: Kebijakan adalah suatu pilihan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan dalam mencapai tujuan yang terarah.

Pengertian Manajemen oleh 10 orang ahli:
1. Sondang P. Siagian; Manajemen adalah kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan-kegiatan orang lain.
2. F.X. Soedjadi; Manajemen merupakan proses kegiatan dari seorang pemimpin untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan melalui kerjasama yang efisien dari orang-orang lain serta sesuai dengan sumber-sumber atau factor-faktor lain yang tersedia untuk itu.
3. P.I. Oey Liang Lee; Manajemen ialah seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengontrolan human and natural resources.
4. M. Manulang; Manajemen ialah seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengontrolan human and natural resources untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan lebih dulu.
5. James A.F. Stoner; Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
6. Mary Parker Follet, Manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain
7. Ricky W. Griffin mendefinisikan Manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien
8. G.R. Terry; manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata.
9. Nickels, McHugh and McHugh ,(1997); Manajemen adalah sebuah proses yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan organisasi melalui rangkaian kegiatan berupa perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian orang-orang serta sumber daya organisasi lainnya.
10. Ernie&Kurniawan, 2005; Manajemen adalah seni atau proses dalam menyelesaikan sesuatu yang terkait dengan pencapaian tujuan.
Kesimpulan: Manajemen adalah suatu proses yang dilakukan melalui rangkaian perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengontrolan untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien.

Pengertian Organisasi oleh 10 orang ahli:
1. Slamet Saksono (1997); Organisasi adalah sekelompok manusia yang dipadukan dalam suatu kerja sama, yang sekaligus juga merupakan alat untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan.
2. Stephen P. Robbins (2003); Organisasi adalah unit social yang dengan sengaja dikelola, terdiri atas dua orang atau lebih yang berfungsi secara relative terus-menerus untuk mencapai satu sasaran atau serangkaian sasaran bersama.
3. Sondang P. Siagian; Organisasi ialah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut dengan bawahan.”
4. Malayu S.P Hasibuan; organisasi ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja.
5. Pradjudi Armosudiro; organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu
6. James A.F. Stoner; Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama
7. James D. Mooney; Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama
8. Chester I. Bernard; Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
9. Dimock, organisasi adalah : “Organization is the systematic bringing together of interdependent part to form a unified whole through which authority, coordination and control may be exercised to achive a given purpose” (organisasi adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian-bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan).
10. Ernie&Kurniawan,(2005); Organisasi adalah sekumpulan orang atau kelompok yang memiliki tujuan tertentu dan berupaya untuk mewujudkan tujuannya tersebut melalui kerjasama.
Kesimpulan: Organisasi adalah sekelompok orang terdiri dari dua orang atau lebih yang bekerjasama dalam suatu wadah terstruktur untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan.



Daftar Pustaka

Jones, Charles O.. (1996). Pengantar Kebijakan Publik. Ed. 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Siagian, Sondang. P. (1995). Manajemen Stratejik. Jakarta: Bumi Aksara.
Syafiie, Inu Kencana., Tandjung, Djamaludin. & Modeong, Supardan. (1999). Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: Rineka Cipta.
Saksono, Slamet. Administrasi Kepegawaian. 1997

Harold D. Laswell, Abraham Kaplan (1970). Power and Society. New Haven: Yale University Press.

Anderson, James E (1979). Public Policy Making. New York: Holt, Rinehart and Winston.

Umar, Husein. (2004). Metode Riset Ilmu Administrasi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Nugroho, Riant (2008). Public Policy. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

www.wikipedia.com